Pembangunan SLBN Di Desa Pinang Merah Kecamatan Pemenang Barat Diduga Tidak Sesuai Spek
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Jumat, 14 Jan 2022
- visibility 381
- print Cetak

JAMBI – RI , Kegiatan Proyek Pembangunan dalam bentuk Revitalisasi ruang, Revitalisasi Pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLBN) yang berlokasi di RT 07 Desa Pinang Merah Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin yang bersumber dari Dana Dinas Pindidikan APD Prov. Jambi. Dengan nilai Anggaran Rp,2,037,026,00 MILIAR yang dikerjakan Oleh CV. Sinar Bulan, sangat berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang dan terindikasi adanya dugaan praktek korupsi. Seperti besi holo yang tidak mengunakan tutup juga seluruh sambugan yang tidak rata di las sebagian besi gantungan sudah terpasang malah ada yang lepas dan seperti poropil teras depan sudah ada yang berjatuhan.
Pemerhati Kebijakan Publik, Kades Desa Pinang Merah saat dimintai keterangan mengatakan, pada Media RI sewaktu Team Dinas dari Propinsi Jambi datang ke bagunan tersebut mengatakan ini adalah bagunan Sempel KPK kalau di lihat setiap proyek pekerjaan fisik, dalam bentuk pembangunan seperti bagunan maupun Revitalisasi Sekolah, para Kontraktor sering kali abai soal spesifikasi bahan-bahan bangunan. Dan yang lebih umum lagi jarang memperhatikan K3 juga papan proyeknya.
“Melihat pembangunan yang telah selesai dikerjakan Ruangan Kelas itu, biasanya ada yang dikurangi spesifikasinya. Contohnya, dari bahan-bahan material, seperti semen, atau Besi dan sebagainya itu juga patut dipertanyakan, apakah menggunakan kualitas yang standar SNI, begitu juga dengan pemasangan rangka baja, itu belum kita ketahui.
Lebih lanjut, Kades Desa Pinang Merah Arsadi menjelaskan bahwa, “Dengan anggaran sebesar dua miliar lebih itu, seharusnya bukan hanya bisa membangun sa,” jelas Pak Kades kepada Wartawan RI Kamis (13 Januari 2022).
Informasi, Proyek pembangunan gedung prasarana Sekolah Luar Biasa (SLB), seperti terpantau Wartawan RI, revitalisasi pembangunan tersebut tampak terlihat asal-asalan dan tidak sesuai dengan beban anggaran yang di alokasikan pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi
Masalah ini harus diungkap, tentu Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera melakukan pemeriksaan. Karena, dalam pembagunan Sekolah ini, diduga ada semacam konspirasi antara Dinas dan pihak ketiga, (CV. Sinar Bulan) itu,” imbuh Pak Kades kepada Media RI merasa kecewa.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari pihak Dinas terkait. Demi kepentingan pemberitaan, masih terus melakukan konfirmasi pada pihak yang bersangkutan. (Asmadi)
- Penulis: Radar Indonesia

Saat ini belum ada komentar