Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Terus Digaungkan

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 13 Okt 2020
  • visibility 291
  • print Cetak

BANTEN – RI, Dengan demikian, dalam konteks Omnibus Law RUU Cipta Kerja, maka dapat diartikan sebagai bentuk ”satu Undang-undang yang mengatur banyak hal”, yang mana ada 79 UU dengan 1.244 pasal yang akan dirampingkan ke dalam 15 bab dan 174 pasal dan menyasar 11 klaster di Undang-undang yang baru.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja, merupakan upaya penciptaan kerja melalui Usaha Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Peningkatan Ekosistem Investasi dan kemudahan berusaha, dan Investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan Proyek Strategis Nasional. UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi Rakyat Indonesia secara merata. Banyak UU yang tumpang tindih di Indonesia membuat Pemerintah mencoba menyelesaikannya dengan Omnibus Law, salah satunya Ketenagakerjaan. Setelah disahkan oleh DPR, UU Cipta Kerja akan merevisi isi sejumlah pasal di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lalu kenapa banyak penolakan ?

Banyak pasal yang dipersoalkan terutama oleh Serikat Buruh akan adanya RUU ini yang dinilai mengancam Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satunya Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dikurangi menjadi 25 kali upah dari sebelumnya 32 kali upah. RUU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa perjanjian waktu kerja tidak tertentu apabila tidak dibuat dalam perjanjian tertulis.

Pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM, karena akan memberikan lebih banyak ruang bagi Perusahaan dan Korporasi untuk mengekploitasi Tenaga Kerja, jika disahkan RUU ini bisa membahayakan hak-hak Pekerja. Secara Substansi, RUU Cipta Kerja tidak sesuai dengan Standar HAM Internasional.

RUU tersebut dapat merampas hak Pekerja atas kondisi kerja yang adil dan menyenangkan. Kondisi tersebut termasuk upah yang adil, upah yang sama untuk beban kerja yang sama, lingkungan kerja yang aman dan sehat, pembatasan jam kerja yang wajar, perlindungan bagi pekerja selama dan setelah masa kehamilan, dan persamaan perlakuan dalam lingkungan kerja.

Dalam RUU Cipta Kerja, Tingkat Inflasi tidak lagi menjadi pertimbangan dalam menetapkan Upah Minimum, RUU ini juga akan mengahapus Upah Minimum Kota (UMK). Hal ini dapat menyebabkan pengenaan upah minimum yang dipukul rata disemua Kota dan Kabupaten, terlepas dari perbedaan biaya hidup setiap Daerah. Ketentuan ini otomatis akan menurunkan tingkat upah minimum, konsekuensinya banyak pekerja yang tidak lagi cukup untuk menutupi biaya hidup harian mereka. Hak mereka atas Standar hidup yang layak akan terdampak, tentunya situasi ini bertentangan dengan HAM Internasional.

RUU Cipta Kerja juga akan menghapuskan batas waktu maksimal untuk pekerja kontrak serta aturan yang mewajibkan sistem pengangkatan otomatis dari pekerja kontrak sementara ke status Pegawai tetap. Ketentuan baru ini akan memberikan kekuasaan pada Pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak sementara untuk jangka waktu tak terbatas.

Perusahaan tidak lagi berkewajiban mengangkat pekerja kontrak menjadi Pegawai tetap. Aturan seperti ini berpotensi menyebabkan perlakuan tidak adil bagi para Pekerja karena mereka akan terus-menerus menjadi Pegawai tidak tetap, sehingga seterusnya mereka tidak mendapat perlindungan yang memadai, termasuk pensiun, cuti tahunan selama 12 hari (untuk Pekerja sementara yang bekerja dibawah satu tahun), dan kompensasi untuk pemutusan hubungan kerja. Ini merupakan kemunduran dari Undang-undang yang ada, dan lagi-lagi bertentangan dengan Standar HAM Internasional.

Selain Substansinya yang dinilai bakal lebih banyak merugikan masyarakat, pembahasannya yang dikebut dimasa pandemi juga memunculkan asumsi bahwa RUU ini sengaja dibuat hanya demi memuluskan kepentingan segelintir pihak saja. RUU Cipta Kerja akan memfasilitasi kepentingan Monopoli Ekonomi Korporasi Oligarki yang dilegalkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, bukan mendorong memulihkan Ekonomi Nasional. Sementara dalam prosesnya, penyusunan Omnibus RUU Cipta Kerja tidak terbuka dan transparan, ini berarti tidak ada interaksi yang jujur. (Tantowi)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Himbau Warga Gunakan Masker, Babinsa Gempol Aktif Berpatroli

    Himbau Warga Gunakan Masker, Babinsa Gempol Aktif Berpatroli

    • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 240
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Segala usaha dan upaya dilakukan berbagai pihak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 salah satunya Tim Gabungan TNI-Polri dengan melaksanakan Patroli di malam hari. Demikian halnya yang dilaksanakan TNI dari Kodim 0819/Pasuruan, melalui para Babinsa yang ada di Wilayah Jajaran terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang Protokol Kesehatan kepada Warga Binaan, hal […]

  • Karya Bakti Wujudkan Pasuruan Bersih

    Karya Bakti Wujudkan Pasuruan Bersih

    • calendar_month Kamis, 1 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 252
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Komandan Kodim 0819 Pasuruan diwakili oleh Kasdim Mayor Arh M. Ridwan kembali menggelar kegiatan Karya Bakti (Karbak) TNI pada Semester II Tahun 2022 sebagai wujud nyata kepedulian TNI guna menciptakan dan memantapkan kemanunggalan TNI bersama rakyat. Kegiatan tersebut juga bertujuan membangkitkan semangat warga masyarakat di wilayah Pasuruan. Karya Bhakti TNI yang dilaksanakan […]

  • Sukseskan Jalannya Haul, Babinsa Pasuruan Lakukan Pengamanan

    Sukseskan Jalannya Haul, Babinsa Pasuruan Lakukan Pengamanan

    • calendar_month Senin, 14 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 348
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Tugas Babinsa sangat menentukan keberhasilan diwilayah binaan, dengan kemampuan BINTERnya maka para Babinsa selalu berkoordinas dengan aparat terkait di Desa atau Kelurahan seperti tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda agar tidak terjadi kegagalan-kegagalan dalam melaksanakan tugasnya. Di dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Babinsa sering disibukkan dengan berbagai macam masalah yang menyangkut sosial […]

  • Kapolsek Pangkalan Banteng Pantau Ketinggian Air Yang Ada Di Wilayah Pangkalan Banteng

    Kapolsek Pangkalan Banteng Pantau Ketinggian Air Yang Ada Di Wilayah Pangkalan Banteng

    • calendar_month Jumat, 1 Jul 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 381
    • 0Komentar

    PANGKALAN BUN – RI, Setuasi cuaca di Daerah Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah (Kalteng). Pada akhir – akhir ini sering terjadi turun hujan deras, maka voleme air semakin bertambah dan terjadi banjir di beberapa wilayah yang ada di Kobar. Salah satunya di Wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng yang mana ketinggian air, menurut Kapalsek dan […]

  • Arahan Terbaru Kapolri Ke Jajaran: Raih Lagi Kepercayaan Publik Hingga Hindari Pelanggaran

    Arahan Terbaru Kapolri Ke Jajaran: Raih Lagi Kepercayaan Publik Hingga Hindari Pelanggaran

    • calendar_month Jumat, 19 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 219
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar arahan melalui Video Conference kepada seluruh Jajaran mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polda Jajaran  se-Indonesia, pada hari ini, Kamis (18/8). Ia memberikan pengarahan terkini soal perkembangan Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas). Di awal pengarahannya, Sigit menginstruksikan kepada seluruh Jajaran untuk kembali meraih kepercayaan publik […]

  • Selamat Natal Dan Tahun Baru 2023

    Selamat Natal Dan Tahun Baru 2023

    • calendar_month Minggu, 25 Des 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 506
    • 0Komentar

    Post Views: 696

expand_less