Dinas Peternakan Provinsi Jatim Langgar Aturan Jokowi (Perpres 47 Tahun 2018)

Radar Indonesia
21 Jan 2021 14:23
2 menit membaca

FOTO : Siti Asiyah Kabag TU Dinas Peternakan Provinsi Jatim

SURABAYA –  RI, Sesuai dengan PP 47 Pasal 96 (1) Bab XIII tahun 2018, tentang “Larangan PPK dilarang mengangkat Pegawai Non – PNS / dan atau Non PPPK untuk mengisi Jabatan ASN”. Peraturan tersebut ditetapkan oleh Presiden pada 22 November 2018 lalu. Namun pada kenyataanya, peraturan tersebut telah dilanggar oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Dikatakan pelanggaran karena sudah merekrut Tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) kurang lebih ada 60 Personil Tenaga PTT.

Berdasarkan informasi dari sumber yang didapat dilapangan membenarkan bahwa, “Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur telah merekrut Tenaga PTT untuk dijadikan Pegawai di lingkungan Dinas tersebut, dan diduga  setiap Personil yang direkrut dimintai dana sebesar kurang lebih Rp 5 juta sebagai persyaratan kelengkapan administrasi,” kata sumber yang enggan disebut namanya.

Sumber lain juga mengatakan, “bahwa hampir semua Dinas maupun Badan di lingkungan Provinsi Jawa Timur telah merekrut Pegawai untuk dijadikan Tenaga Pengganti ASN, dan rata-rata Tenaga PTT yang direkrut adalah dari Keluarga Besar Pejabat yang ada di Dinas tersebut,” kata sumber yang juga tak mau disebut namanya.

FOTO : Kadis Peternakan Provinsi Jatim Drh.Wemmi Niawati, M.MA

Drh. Wemmi Niawati,M.MA selaku Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur saat dimintai keterangan lewat surat, ternyata surat klarifikasi tersebut dilempar ke Sekretaris. Dari Sekretaris masih dilempar lagi ke TU. Siti Asiyah selaku Kabag TU Dinas Peternakan Provinsi Jatim saat dimintai keterangan di Ruanganya, beliau hanya memberikan jawaban berupa Surat Nomor : 821/12353/122.01/2020 pada tanggal 4 Desember 2020. Namun surat tersebut ditunjukkan dan diberikan pada Wartawan Koran ini pada tanggal 19 Januari 2021, isinya sbb :

“Penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada tahun 2020 di lingkungan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur dikarenakan banyak Pegawai di Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur yang telah memasuki masa Purna Tugas, dan adanya Moratorium Rekrutmen CPNS dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2017.

Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur mengalami kekurangan SDM, sehingga untuk memenuhi kebutuhan Pegawai, diadakan Rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) atas usulan unit kerja.

Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur mengajukan usulan kebutuhan Pegawai melalui BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi Jawa Timur.

Penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) / Non-PNS yang dilakukan BKD Jatim melalui seleksi Uji Kompetensi secara Online dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) dalam menentukan kelulusan / diterima sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) / Non-PNS.

Penentuan kelulusan/diterimanya Pegawai Tidak Tetap (PTT) /Non-PNS dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur, dan tidak ada pungutan apapun dalam penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT)/Non-PNS”. Bersambung edisi berikutnya. (im)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x