Categories: Investigasi

Permohonan PKPU KUD Tri Jaya Sraten, Akhirnya Dicabut Majelis Hakim

BANYUWANGI – RI, Perjuangan Korban KUD Tri Jaya, Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur terus berlanjut.

Akhirnya mendapatkan kabar menggembirakan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya telah mengabulkan pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KUD Tri Jaya, Sraten, Selasa (23/06/2020).

Dikonfirmasi Media ini, perwakilan Tim Kuasa Hukum Paguyuban Penabung KUD Tri Jaya, Sraten, Anang Suindro, S.H. bersama Fitrul ‘Uyun, S.H., mangatakan, dirinya sangat bersyukur atas dikabulkannya pencabutan Permohonan PKPU di Pengadilan Niaga, Surabaya. “Alhamdulillah, temuan kami atas tindakan curang yang dilakukan oleh Oknum tidak bertanggungjawab telah terbukti sehingga hari ini, Selasa (23/06/2020), Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan pencabutan Permohonan PKPU KUD Tri Jaya, Sraten,” tutur Anang.

Dirinya bersama Uyun bertemu langsung dengan Rekan Sri Utami S.H.,M.Hum. Dalam pertemuan tersebut, mereka sekaligus sampaikan kepada Sri Utami bahwa apa yang telah ia lakukan dengan mengajukan Permohonan PKPU atas nama Sutiyah dan Martipah adalah sebuah kesalahan. ”Faktanya Ibu sutiyah dan Ibu Martipah tidak pernah bertemu dan berniat memberi kuasa kepada Sri Utami, S.H. M.Hum yang berprofesi sebagai Advokat untuk mengajukan Permohonan PKPU di Pengadilan Niaga, Surabaya,” imbuhnya.

Lanjut Anang, menyampaikan bahwa benar Sri Utami tidak pernah bertemu secara langsung dengan Ibu Sutiyah dan Ibu Martipah dan tidak mengetahui ternyata kedua orang tersebut tidak berniat mengajukan Permohonan PKPU. Segala berkas Surat Kuasa, Buku Tabungan, dan seluruh persyaratan Permohonan PKPU tersebut. “Beliau (red.) Sri Utami terima dari Bapak Muridi yang juga berprofesi sebagai Advokat dan entah secara kebetulan juga ditunjuk sebagai Kurator dalam Permohonan PKPU tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya adanya dugaan temuan kecurangan KUD Tri Jaya Sraten, Anang menuturkan, sebelumnya Tim Kuasa Hukum Paguyuban KUD Tri Jaya, Sraten telah menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Oknum tidak bertanggungjawab.

Dugaan Kecurangan yang dimaksud adalah mencantumkan nama Ibu Sutiyah dan Ibu Martipah sebagai Pemohon PKPU. Sedangkan saat ditemui oleh Tim, kedua orang tersebut tidak pernah berniat memberi Kuasa kepada Sri Utami, S.H. M.Hum, selaku Advokat yang berkantor di Jalan Ploso Timur 1/C/55 Surabaya untuk mengajukan Permohonan PKPU.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu Tim Kuasa Hukum Paguyuban Penabung KUD Tri Jaya, Sraten, yani Kurnia Ardi, S.H. sapaan akrabnya Ardi , mengatakan, memberikan alasan terkait pencabutan Permohonan PKPU tersebut. “Pencabutan Permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya, dilakukan dengan alasan karena kami menunggu keputusan proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Banyuwangi,” kata Ardi.

Berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana, lanjut Ardi, yang dilakukan oleh Pengurus KUD Tri Jaya, Sraten. Mereka ingin dugaan tindak pidananya dibuktikan terlebih dulu, sehingga ada yang bertanggungjawab atas permasalahan ini.

Ardi menambahkan pihaknya akan sikapi dengan tegas pihak-pihak yang berbuat curang yang secara sengaja telah memanfaatkan permasalahan KUD Tri Jaya, Sraten, untuk keuntungan pribadi. “Kami tidak ingin Nasabah terus-terusan terdzolimi dan menjadi Korban. Jadi kami harap seluruh masyarakat, terutama Nasabah harus berperan aktif dan bersama-sama mengawal permasalahan ini sampai selesai, kebenaran harus menang, dan yang bersalah harus dihukum,” tegasnya.

Perlu diketahui, permasalahan KUD Tri Jaya, Sraten memang sedang mendapat perhatian khusus Polresta Banyuwangi. Bahkan Kapolresta Banyuwangi Kombes. Pol. Arman Asmara Syarifudin, S.H.,SIK,M.H. sampai datang langsung ke lokasi KUD Tri Jaya Sraten, pada Selasa (09/06/2020).

Polemik yang terjadi di KUD TRI JAYA Sraten yang diduga merugikan ribuan Nasabah yang menjadi Korban dan uang puluhan miliar mengakibatkan permasalahan ini mendapat perhatian hangat pada Publik. (Taufiq)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Open Turnament International Triathlon Piala Panglima TNI, 15 Atlit Kodim 0815/Mojokerto Siap Berkompetisi

MOJOKERTO, RI. Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., melepas 15 Atlet Triathlon Kodim…

3 menit ago

Perhutani Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Jombang Tandatangani Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum

MOJOKERTO, RI- (23/10/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama di…

6 menit ago

BUMDES, PODO MAKMUR Pengelola Sumur Amber Desa Kandangan SrengatMendapat Predikat Cepat Tumbuh Terbaik Dari Pemprov Jatim.

Foto,Pemenang Lomba BUMDES Tumbuh Terbaik I Tingkat Jawa Timur, Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar…

34 menit ago

Cooling System Pilkada 2024, Polres Sumenep Gelar Ngopi Bareng Awak Media

Sumenep, RI - Dalam rangka menjaga kondusifitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kapolres Sumenep,…

41 menit ago

Gerak Cepat Polres Pamekasan Berhasil Amankan 3 Tersangka Curanmor

Pasuruan , RI - Pelaku pencuri sepeda motor resahkan warga Pamekasan diringkus Polisi. Ada Tiga…

42 menit ago

4 Ormas Sambangi Polres Sampang Dukung Polri Wujudkan Pilkada Aman Damai dan Kondusif

Sampang , RI – Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono didampingi Wakapolres Sampang Kompol Hosna Nurhidayah…

51 menit ago