Breaking News
light_mode
Trending Tags

Permohonan PKPU KUD Tri Jaya Sraten, Akhirnya Dicabut Majelis Hakim

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 24 Jun 2020
  • visibility 445
  • print Cetak

BANYUWANGI – RI, Perjuangan Korban KUD Tri Jaya, Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur terus berlanjut.

Akhirnya mendapatkan kabar menggembirakan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya telah mengabulkan pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KUD Tri Jaya, Sraten, Selasa (23/06/2020).

Dikonfirmasi Media ini, perwakilan Tim Kuasa Hukum Paguyuban Penabung KUD Tri Jaya, Sraten, Anang Suindro, S.H. bersama Fitrul ‘Uyun, S.H., mangatakan, dirinya sangat bersyukur atas dikabulkannya pencabutan Permohonan PKPU di Pengadilan Niaga, Surabaya. “Alhamdulillah, temuan kami atas tindakan curang yang dilakukan oleh Oknum tidak bertanggungjawab telah terbukti sehingga hari ini, Selasa (23/06/2020), Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan pencabutan Permohonan PKPU KUD Tri Jaya, Sraten,” tutur Anang.

Dirinya bersama Uyun bertemu langsung dengan Rekan Sri Utami S.H.,M.Hum. Dalam pertemuan tersebut, mereka sekaligus sampaikan kepada Sri Utami bahwa apa yang telah ia lakukan dengan mengajukan Permohonan PKPU atas nama Sutiyah dan Martipah adalah sebuah kesalahan. ”Faktanya Ibu sutiyah dan Ibu Martipah tidak pernah bertemu dan berniat memberi kuasa kepada Sri Utami, S.H. M.Hum yang berprofesi sebagai Advokat untuk mengajukan Permohonan PKPU di Pengadilan Niaga, Surabaya,” imbuhnya.

Lanjut Anang, menyampaikan bahwa benar Sri Utami tidak pernah bertemu secara langsung dengan Ibu Sutiyah dan Ibu Martipah dan tidak mengetahui ternyata kedua orang tersebut tidak berniat mengajukan Permohonan PKPU. Segala berkas Surat Kuasa, Buku Tabungan, dan seluruh persyaratan Permohonan PKPU tersebut. “Beliau (red.) Sri Utami terima dari Bapak Muridi yang juga berprofesi sebagai Advokat dan entah secara kebetulan juga ditunjuk sebagai Kurator dalam Permohonan PKPU tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya adanya dugaan temuan kecurangan KUD Tri Jaya Sraten, Anang menuturkan, sebelumnya Tim Kuasa Hukum Paguyuban KUD Tri Jaya, Sraten telah menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Oknum tidak bertanggungjawab.

Dugaan Kecurangan yang dimaksud adalah mencantumkan nama Ibu Sutiyah dan Ibu Martipah sebagai Pemohon PKPU. Sedangkan saat ditemui oleh Tim, kedua orang tersebut tidak pernah berniat memberi Kuasa kepada Sri Utami, S.H. M.Hum, selaku Advokat yang berkantor di Jalan Ploso Timur 1/C/55 Surabaya untuk mengajukan Permohonan PKPU.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu Tim Kuasa Hukum Paguyuban Penabung KUD Tri Jaya, Sraten, yani Kurnia Ardi, S.H. sapaan akrabnya Ardi , mengatakan, memberikan alasan terkait pencabutan Permohonan PKPU tersebut. “Pencabutan Permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya, dilakukan dengan alasan karena kami menunggu keputusan proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Banyuwangi,” kata Ardi.

Berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana, lanjut Ardi, yang dilakukan oleh Pengurus KUD Tri Jaya, Sraten. Mereka ingin dugaan tindak pidananya dibuktikan terlebih dulu, sehingga ada yang bertanggungjawab atas permasalahan ini.

Ardi menambahkan pihaknya akan sikapi dengan tegas pihak-pihak yang berbuat curang yang secara sengaja telah memanfaatkan permasalahan KUD Tri Jaya, Sraten, untuk keuntungan pribadi. “Kami tidak ingin Nasabah terus-terusan terdzolimi dan menjadi Korban. Jadi kami harap seluruh masyarakat, terutama Nasabah harus berperan aktif dan bersama-sama mengawal permasalahan ini sampai selesai, kebenaran harus menang, dan yang bersalah harus dihukum,” tegasnya.

Perlu diketahui, permasalahan KUD Tri Jaya, Sraten memang sedang mendapat perhatian khusus Polresta Banyuwangi. Bahkan Kapolresta Banyuwangi Kombes. Pol. Arman Asmara Syarifudin, S.H.,SIK,M.H. sampai datang langsung ke lokasi KUD Tri Jaya Sraten, pada Selasa (09/06/2020).

Polemik yang terjadi di KUD TRI JAYA Sraten yang diduga merugikan ribuan Nasabah yang menjadi Korban dan uang puluhan miliar mengakibatkan permasalahan ini mendapat perhatian hangat pada Publik. (Taufiq)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT – DD) Kembali Disalurkan Di Desa Benua Ratu

    Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT – DD) Kembali Disalurkan Di Desa Benua Ratu

    • calendar_month Selasa, 28 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 298
    • 0Komentar

    BENGKULU – RI, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DD) kembali disalurkan  secara serentak di Desa Benua Ratu kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran yang dilaksanakan di Kantor Desa Benua Ratu Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Rabu (28/06/2022). Ini merupakan penyaluran tahap kedua untuk bulan April, Mei dan Juni ditahun 2022. Adapun Keluarga Penerima […]

  • Sebanyak 12 KPM warga Desa Talang Empat Terima BLT-Dana Desa Tahun 2026 Kades berpesan Gunakan Dana Sebijak nya

    Sebanyak 12 KPM warga Desa Talang Empat Terima BLT-Dana Desa Tahun 2026 Kades berpesan Gunakan Dana Sebijak nya

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Sebanyak 12 KPM warga Desa Talang Empat Terima BLT-Dana Desa Tahun 2026 Kades berpesan Gunakan Dana Sebijak nya   Seluma, Ri-Pada Tahun 2026 ini Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Empat, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap ke-1 tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di kantor desa […]

  • Perkuat Usaha, Wali Kota Mojokerto Imbau UMKM Manfaatkan Akses Modal dari Baznas

    Perkuat Usaha, Wali Kota Mojokerto Imbau UMKM Manfaatkan Akses Modal dari Baznas

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Foto Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak para pengusaha mikro, kecil, dan menengah. (Kom) Kota Mojokerto, RI – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak para pengusaha mikro, kecil, dan menengah untuk memanfaatkan fasilitas bantuan permodalan dari Baznas Microfinance Desa (BMD). Fasilitasi permodalan ini diharapkan dapat membantu para mikro, kecil, dan menengah untuk meningkatkan omzet penjualan, […]

  • Proyek Mandek di Angka 20,9 Persen komisi III Desak PUPR Benahi Perencanaan dan DED Sejak Awal Tahun

    Proyek Mandek di Angka 20,9 Persen komisi III Desak PUPR Benahi Perencanaan dan DED Sejak Awal Tahun

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-  Rapat evaluasi antara Komisi III DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Senin (2/3/2026), menjadi forum refleksi serius atas mandeknya proyek infrastruktur di Pondok Pesantren Miftahul Ulum. Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar, Muklas Kurniawan, SH, MH, menyampaikan sejumlah catatan tegas sekaligus mendorong pembenahan sistem perencanaan agar persoalan serupa tidak terulang. Dalam […]

  • Pemkot Mojokerto Dorong Perumdam Maja Tirta, Kembangkan Usaha AMD

    Pemkot Mojokerto Dorong Perumdam Maja Tirta, Kembangkan Usaha AMD

    • calendar_month Senin, 1 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 265
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO – RI, Untuk percepatan transformasi digital, Pemerintah Kota Mojokerto mendorong Perumdam Maja Tirta, dalam hal membangun Sistem Teknologi Informasi, serta mengembangkan bidang usaha melalui Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Dalam hal ini  Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, mengungkapkan Sosialisasi Penyusunan Rencana Bisnis Serta Rencana Pengembangan Bidang Usaha Air Minum Dalam Kemasan Pada Perusahaan Umum Daerah […]

  • Selamat Hari Pahlawan 2025

    Selamat Hari Pahlawan 2025

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Post Views: 187

expand_less