Breaking News
light_mode
Trending Tags

Permohonan PKPU KUD Tri Jaya Sraten, Akhirnya Dicabut Majelis Hakim

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 24 Jun 2020
  • visibility 421
  • print Cetak

BANYUWANGI – RI, Perjuangan Korban KUD Tri Jaya, Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur terus berlanjut.

Akhirnya mendapatkan kabar menggembirakan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya telah mengabulkan pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KUD Tri Jaya, Sraten, Selasa (23/06/2020).

Dikonfirmasi Media ini, perwakilan Tim Kuasa Hukum Paguyuban Penabung KUD Tri Jaya, Sraten, Anang Suindro, S.H. bersama Fitrul ‘Uyun, S.H., mangatakan, dirinya sangat bersyukur atas dikabulkannya pencabutan Permohonan PKPU di Pengadilan Niaga, Surabaya. “Alhamdulillah, temuan kami atas tindakan curang yang dilakukan oleh Oknum tidak bertanggungjawab telah terbukti sehingga hari ini, Selasa (23/06/2020), Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan pencabutan Permohonan PKPU KUD Tri Jaya, Sraten,” tutur Anang.

Dirinya bersama Uyun bertemu langsung dengan Rekan Sri Utami S.H.,M.Hum. Dalam pertemuan tersebut, mereka sekaligus sampaikan kepada Sri Utami bahwa apa yang telah ia lakukan dengan mengajukan Permohonan PKPU atas nama Sutiyah dan Martipah adalah sebuah kesalahan. ”Faktanya Ibu sutiyah dan Ibu Martipah tidak pernah bertemu dan berniat memberi kuasa kepada Sri Utami, S.H. M.Hum yang berprofesi sebagai Advokat untuk mengajukan Permohonan PKPU di Pengadilan Niaga, Surabaya,” imbuhnya.

Lanjut Anang, menyampaikan bahwa benar Sri Utami tidak pernah bertemu secara langsung dengan Ibu Sutiyah dan Ibu Martipah dan tidak mengetahui ternyata kedua orang tersebut tidak berniat mengajukan Permohonan PKPU. Segala berkas Surat Kuasa, Buku Tabungan, dan seluruh persyaratan Permohonan PKPU tersebut. “Beliau (red.) Sri Utami terima dari Bapak Muridi yang juga berprofesi sebagai Advokat dan entah secara kebetulan juga ditunjuk sebagai Kurator dalam Permohonan PKPU tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya adanya dugaan temuan kecurangan KUD Tri Jaya Sraten, Anang menuturkan, sebelumnya Tim Kuasa Hukum Paguyuban KUD Tri Jaya, Sraten telah menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Oknum tidak bertanggungjawab.

Dugaan Kecurangan yang dimaksud adalah mencantumkan nama Ibu Sutiyah dan Ibu Martipah sebagai Pemohon PKPU. Sedangkan saat ditemui oleh Tim, kedua orang tersebut tidak pernah berniat memberi Kuasa kepada Sri Utami, S.H. M.Hum, selaku Advokat yang berkantor di Jalan Ploso Timur 1/C/55 Surabaya untuk mengajukan Permohonan PKPU.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu Tim Kuasa Hukum Paguyuban Penabung KUD Tri Jaya, Sraten, yani Kurnia Ardi, S.H. sapaan akrabnya Ardi , mengatakan, memberikan alasan terkait pencabutan Permohonan PKPU tersebut. “Pencabutan Permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya, dilakukan dengan alasan karena kami menunggu keputusan proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Banyuwangi,” kata Ardi.

Berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana, lanjut Ardi, yang dilakukan oleh Pengurus KUD Tri Jaya, Sraten. Mereka ingin dugaan tindak pidananya dibuktikan terlebih dulu, sehingga ada yang bertanggungjawab atas permasalahan ini.

Ardi menambahkan pihaknya akan sikapi dengan tegas pihak-pihak yang berbuat curang yang secara sengaja telah memanfaatkan permasalahan KUD Tri Jaya, Sraten, untuk keuntungan pribadi. “Kami tidak ingin Nasabah terus-terusan terdzolimi dan menjadi Korban. Jadi kami harap seluruh masyarakat, terutama Nasabah harus berperan aktif dan bersama-sama mengawal permasalahan ini sampai selesai, kebenaran harus menang, dan yang bersalah harus dihukum,” tegasnya.

Perlu diketahui, permasalahan KUD Tri Jaya, Sraten memang sedang mendapat perhatian khusus Polresta Banyuwangi. Bahkan Kapolresta Banyuwangi Kombes. Pol. Arman Asmara Syarifudin, S.H.,SIK,M.H. sampai datang langsung ke lokasi KUD Tri Jaya Sraten, pada Selasa (09/06/2020).

Polemik yang terjadi di KUD TRI JAYA Sraten yang diduga merugikan ribuan Nasabah yang menjadi Korban dan uang puluhan miliar mengakibatkan permasalahan ini mendapat perhatian hangat pada Publik. (Taufiq)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Beri Penyuluhan kepada Perangkat Desa

    Cegah Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Beri Penyuluhan kepada Perangkat Desa

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Cegah Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Beri Penyuluhan kepada Perangkat Desa Pasuruan, RI — Polres Pasuruan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan memberikan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kepada 50 perangkat Desa Gading Maju, Kecamatan Winongan, Jumat (21/11/2025). Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan IPTU Yoyok Hardianto, menegaskan bahwa perangkat desa memegang peran penting dalam menjaga […]

  • Satgas Yonif 500/Sikatan Tebar Kasih Lewat Program SIRIH di Jalan Trans Papua

    Satgas Yonif 500/Sikatan Tebar Kasih Lewat Program SIRIH di Jalan Trans Papua

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 166
    • 0Komentar

    INTAN JAYA,RI- kehangatan persaudaraan kembali terasa di Jalan Trans Papua, tepatnya di Kampung Bilorai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Melalui program SIRIH (Sikatan Beri Kasih), 16 personel TK Bilogai Satgas RI-PNG Yonif 500/Sikatan yang dipimpin oleh Lettu Inf. Reynaldo J. Lubis (Dan TK Bilogai) turun langsung menyapa masyarakat yang melintas di jalur tersebut. Dalam kegiatan […]

  • Jalin Kedekatan Dengan Rakyat, Koramil 0819/12 Rembang Gelar Khotmil Qur’an dan Doa Bersama Warga Sekitar

    Jalin Kedekatan Dengan Rakyat, Koramil 0819/12 Rembang Gelar Khotmil Qur’an dan Doa Bersama Warga Sekitar

    • calendar_month Senin, 3 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 232
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Prajurit TNI dari Kodim 0819/Pasuruan terus menggelar Khotmil Qur’an dan Do’a bersama yang dilaksanakan setiap hari di setiap Koramil Jajaran Kodim 0819/Pasuruan. Kegiatan ini merupakan ibadah dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam pelaksanaan Khotmil Qur’an yang digagas oleh Dandim 0819 dengan tajuk Barokatul Qur’an ini tak […]

  • Diduga Tipu Warga Miliaran Rupiah Dengan Investasi Bodong, Maiyadi Warga Peradun Siau Diadukan Nasabahnya Ke Polisi

    Diduga Tipu Warga Miliaran Rupiah Dengan Investasi Bodong, Maiyadi Warga Peradun Siau Diadukan Nasabahnya Ke Polisi

    • calendar_month Sabtu, 19 Feb 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 259
    • 0Komentar

    JAMBI – RI, Berita Merangin- Rendahnya literasi keuangan telah membuat banyak Warga Kecamatan Muara Siau dan Warga Kecamatan Masurai terjerat investasi ilegal atau investasi bodong. Dengan iming-imingi bunga tinggi dan ketidaktahuan akan investasi membuat uang nasabah Miliran rupiah menguap begitu saja. Banyak pengakuan bahwa modal investasi tersebut dari hasil jual harta benda, yang lebih parahnya […]

  • BUPATI SAMOSIR BERANGKATKAN 10 ORANG TOKOH AGAMA NASRANI KE JERUSALEM

    BUPATI SAMOSIR BERANGKATKAN 10 ORANG TOKOH AGAMA NASRANI KE JERUSALEM

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Samosir, RI – Setelah memberangkatkan Ibadah Umroh dari Umat muslim, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom kembali memberangkatkan perjalanan rohani bagi umat Nasrani untuk pertama kalinya sejak berdiri Kabupaten Samosir. Diawali dengan ibadah singkat, sebanyak 10 orang tokoh agama dari berbagai denominasi gereja diberangkat ke Jerusalem dari rumah dinas Bupati Samosir, Minggu (15/09/2024). Turut hadir Wakapolres […]

  • MAJELIS HAKIM MAHKAMAH AGUNG HUKUM KADES KAMPUNG BARU LUNASI RP 708 JUTA

    MAJELIS HAKIM MAHKAMAH AGUNG HUKUM KADES KAMPUNG BARU LUNASI RP 708 JUTA

    • calendar_month Selasa, 25 Okt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 333
    • 0Komentar

    NGANJUK – RI, Perseteruan antara Akid Tohari selaku penggugat dalam kasus wanprestasi (ingkar janji) dengan Susilo Dwi Prasetyo Kepala Desa Kampung baru Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk melalui perkara gugatan Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Njk di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, “Kini berakhir Kandas Pada Tingkat Kasasi Mahkamah Agung dengan putusan MENOLAK Permohonan Kasasi Pemohon Kasasi (Susilo Dwi Prasetyo),” […]

expand_less