Tambang Galian C Oleh 2 Sub Kontraktor Dikawasan Area PT Wasco Enginering Indonesia Tuai Sorotan
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
- visibility 128
- print Cetak

Tambang Galian C Yang Dilakukan 2 Sub Kontraktor Dikawasan Area PT Wasco Enginering Indonesia Tuai Sorotan
Batam, RI – Terlihat dari banyaknya aktivitas lalu lalang mobil lory dumd truk yang sedang mengangkut tanah melintas di area kawasan PT WASCO enginering Indonesia – main yard yang berlokasi di Tanjung Uncang, Kota Batam, sabtu (1/11/2025).
Dari hasil investigasi tim media, terdapat dump truck berbagai jenis, mulai dari roda 10 sampai roda enam sedang mengangkut tanah didalam kawasan PT WASCO engineering Indonesia.
Menurut dari salah satu pekerja dari PT WASCO sebagai narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, di dalam PT WASCO terdapat galian C.
“PT Jamrud Andalas Jaya kontraktor yang sedang melakukan aktivitas galian C, Menurutnya ada beberapa daftar kontraktor tersebut antara lain : PT TSP dan PT Jamrud Andalas jaya (JAJ) Yang Sedang menjalan kan aktivitas pengerukan tanah Dalam kawasan PT Wasco engineering indonesia untuk Pekerjaan Jalan “ujar keterangan dari narasumber.
Dari pantauan tim media juga dump truck membawa tanah dari PT WASCO menuju ke area kawasan jalan Brigjen Katamso, Tanjung uncang Kecamatan Batu aji Kota Batam atau lebih tepat nya depan PT KARYA SUKSES PERDANA GROUP.
Tim media mencoba menghubungi pengawas tapi tidak mendapatkan informasi dari salah satu pengawas PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ) malah mengarahkan untuk langsung komunikasi dengan Pihak keamanan atau security.
Perlu diketahui, Pasal utama yang mengatur galian C ilegal adalah Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah akan dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Beberapa masyarakat saat ditemui media ini menyampaikan kepada kepala dinas lingkungan hidup (DLH) Kota batam Herman Rozi, Kapolresta barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, Kapolsek batuaji AKP Raden Bimo Dwi Lambang dan Kapolsek sagulung Iptu Husnul Afkar untuk segera menindak lanjuti keresahan masyarakat terkait galian C yang berada di kawasan PT WASCO engineering Indonesia-main yard.
Hingga berita ditayangkan tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak pihak terkait tetapi belum ada jawaban.
(Rtn/red)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar