Pertunjukan Barongsai Di Tahun Baru Imlek Dilarang

admin@radarindonesiaonline.com
15 Feb 2021 10:05
Peristiwa 0 44
1 menit membaca

KOTA MOJOKERTO – RI, Di Kota Mojokerto perayaan Tahun Baru Imlek 2572 tahun, sangat berbeda dengan tahun-tahun yang lalu, pasalnya Wali Kota Mojokerto ‘Ika Puspitasari’ mengeluarkan intruksi Wali Kota Nomer : 188.55/1/417.1013/2021 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban pada pelaksanaan Tahun Baru Imlek Kota Mojokerto, (10/2/2021).

Salah satu intruksi Wali Kota Mojokerto, melarang mengadakan pertunjukan Baronsai keliling atau kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan, hal ini juga ditekankan oleh Wali Kota Mojokerto membuat juga membawa, memperdagangkan serta menyalakan segala bentuk kembang api serta petasan.

Dalam hal ini, Wali Kota Mojokerto, juga mengintruksikan untuk penyelenggara hiburan malam, Cafe, Panti Pijat dan permainan Bilyard serta live music wajib menghentikan kegiatannya atau tutup selama dua (2) hari terhitung mulai tanggal 11 sampai 12 Februari 2021, untuk pemantauan dan pelaksanaan intruksi Wali Kota Mojokerto ini dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,Satpol PP, Kodim 0815 dan Polres Kota Mojokerto.

Perlu diketahui pelanggaran atas intruksi Wali Kota Mojokerto ini, kesatu sampai kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, demikian intruksi Wali Kota Mojokerto ‘Ika Puspitasari’. (Bams)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x