Polisi Larang Penggunaan Petasan Selama Ramadhan Hingga Menjelang Lebaran

Radar Indonesia
6 Apr 2022 12:21
Peristiwa 0 72
1 menit membaca

KABUPATEN PEKALONGAN –  RI, Polres Pekalongan secara tegas melarang peredaran dan membunyikan petasan atau mercon, selama Ramadan hingga menjelang Lebaran. Demi menjaga kekhusukan umat muslim menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.

“Umat Islam butuh ketenangan untuk fokus beribadah di bulan puasa. Karena itu pihaknya melarang penjualan barang-barang yang bisa mengganggu kekhusyukan ibadah,” ujar Kasubsi PIDM Sihumas Ipda A Tamerin, S.H., Rabu (6/4/22).

Selain polusi suara, bermain petasan juga dapat menimbulkan Korban luka hingga kebakaran seperti banyak kasus yang terjadi.

“Kami tidak ingin masyarakat terganggu suasana seperti itu, intinya kami akan tindak karena itu mengganggu ketertiban kenyamanan masyarakat,” lanjutnya lagi.

Pihaknya juga mengimbau kepada para penjual petasan untuk tidak memperjual belikan barang tersebut.

“Karena tidak ada ceritanya bulan Ramadan dipakai untuk meletuskan petasan. Sudah buang-buang duit, mengganggu orang, bahkan melukai diri sendiri,” pungkasnya. (Yuli-Er$hi/Humas Polres Pekalongan/ Editor: Ifan dedi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x