BLORA – RI, Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan, GAS, (29) seorang warga kecamatan Randublatung Kabupaten Blora Jawa Tengah, Kamis, (31/03/2022) lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Blora Kompol Christian Chrisye Lolowang, SH,SIK,MH., saat menggelar Konferensi Pers di halaman belakang Mapolres Blora, Senin, (11/04/2022) sore kemarin.
Dengan didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa, SH., serta Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono. Wakapolres Kompol Christian menyampaikan bahwa Tersangka berisinial GAS ditangkap Petugas lantaran diduga mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu.
Selain mengamankan Tersangka Petugas Satresnarkoba Polres Blora juga berhasil mengamankan barang bukti berupa :
1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang berada didalam plastik klip warna putih yang di isolasi warna putih dan di masukan lagi di plastik klip warna putih lalu di masukan ke dalam bungkus rokok warna putih dengan berat bruto 1,04 gram. 1 (satu) buah handphone, 1 (satu) lembar bukti tranfer, 1 (satu) sedotan warna hijau yang ujungnya lancip, 1 (satu) bong atau botol warna bening dan tutup botol yang sudah ada 2 (dua) lubang, 2 (dua) sedotan warna putih, 1 (satu) plastik klip bening serta 1 (satu) Spm Honda Vario warna putih.
Wakapolres membeberkan kronologis kejadian berawal pada hari Selasa, (29/03/2022) sekira pukul 17.00 WIB, yang mana Petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Wilayah Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.
“Berdasarkan Informasi tersebut, Petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan Penyelidikan dan pengumpulan Informasi,” kata Wakapolres Kompol Christian.
Selanjutnya pada hari Kamis, (31/03/2022) sekira pukul 18.00 WIB Petugas Satresnarkoba Polres Blora mengetahui identitas terduga pelaku dan berhasil mengamankannya.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan barang bukti lainnya. Kepada Petugas Tersangka mengaku bahwa paket Narkotika jenis Sabu yang diamankan atau disita adalah miliknya, yang dikuasai, disimpan dan di belinya,” lanjut Kompol Christian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka di jerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara
Kepada masyarakat, Wakapolres Blora mengajak untuk bersama sama memberantas Narkoba. Karena barang haram tersebut dapat merusak generasi bangsa. (Erwin)
Tidak ada komentar