SURABAYA – RI, Usai sudah petualangan tiga komplotan pencurian kendaraan bermotor yang menceburkan diri ke Sungai Jalan Kedinding Lor, Surabaya yang berhasil diamankan Polisi.
Saat ini mereka harus mendekam dibalik jeruji penjara setelah tertangkap oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya, di Jalan Jatipurwo Surabaya Jawa Timur.
Dalam insiden penangkapan tersebut sempat viral di Media Sosial, ketiga Pelaku yaitu, Sahrul (21) warga Tambak Wedi Baru Surabaya, Firman (21) warga Jalan Pecindilan Surabaya dan Rispo Sugi, (19) warga Jalan Pencindilan Sunden Surabaya.
AKBP Anton Efrino Trisanto, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, melalui Kapolsek Kenjeran Kompol Buanis Yudo mengatakan, kejadian pencurian berawal kedua Pelaku Firman dan Sahrul, berputar untuk mencari sasaran, setelah menemukan target salah satu dari Pelaku Saudara Sahrul, mengawasi lokasi.
“Kemudian Saudara Firman bagian mengambil motor yang terparkir di Rumah Korban, pada saat itu kunci kontaknya yang masih nempel di motor, kemudian Pelaku berhasil membawanya,” jelas Kapolsek pada Senin (19/9/2022).
Setelah itu sambung Kapolsek, kedua Pelaku mengajak Rekannya yaitu, Rispo untuk menjual motor tersebut ke Madura, Komplotan ini saat mencari sasaran sepeda motor yang dicuri selalu bersama-sama secara mobile.
“Namun sekitar pukul 23.00 WIB, saat maling tersebut mencuri motor, Korban mengetahui bahwa motornya diambil oleh Pelaku,” ungkap Yudo.
Yudo menambahkan, selanjutnya Korban mengejar kemudian sambil meminta bantuan warga sekitar, salah satu Pelaku Rispo dapat di amankan Anggota Polsek Kenjeran Surabaya yang berada di lokasi.
“Sedangkan Pelaku Firman dan sharul menceburkan diri ke sungai Dukuh, warga yang sudah geram dengan aksi para Pelaku, sempat melempari batu, kemudian sekitar 03.00 WIB, kedua Pelaku dapat diamankan,” katanya.
Kapolsek menjelaskan, para Tersangka nekat mencuri lantaran butuh uang buat bayar utang Pinjaman Online (Pinjol), untuk utangnya mereka bervariasi Rp, 900 ribu.
Ada juga yang Rp1 juta, “mereka iniĀ Komplotan. Bisa dibilang spesialis, karena sudah mencuri lebih dari tiga kali di Kota Surabaya,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya Pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (mjb/red humas)
Tidak ada komentar