Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Bening Lobster

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
  • visibility 358
  • print Cetak

Jakarta, RI – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal 100 ribu benih bening lobster (BBL) yang mau diedarkan ke pasar gelap di wilayah Lampung.

Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal terjadi pada Sabtu 12 Oktober 2024 dimana petugas memberhentikan yang membawa benih bening lobster (BBL) sebanyak 20 Box di jalan Desa Kresno Widodo, kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

“Modus operandi yang digunakan pelaku menggunakan sistem tertutup dimana kurir hanya berkomunikasi dengan seseorang berinisial T,” kata Charles Go, di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024).

Charles mengatakan, T memerintahkan B melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor Luar Negeri untuk mengambil barang dengan cara take over dari satu mobil ke mobil lainnya.

Selanjutnya jika sudah selesai proses take over atas perintah T, barang tersebut yang sudah berpindah kuasa akan di take over kembali di lokasi yang ditentukan oleh T.

“Menurut pengakuan B, Benih Bening Lobster berasal dari Pacitan Jawa Timur, dikemas dalam packing basah dan dikirim menggunakan mobil, dan dari keterangan B barang akan dikirim ke luar negeri,” ujarnya.
Dari kejadian ini, telah melakukan gelar perkara dan telah menetapkan 1 orang tersangka sebagai Pelaku Kejahatan yang melanggar Undang-undang Perikanan yaitu B, yang memiliki peran sebagai orang yang mengantarkan Barang Benih Bening Lobster yang tidak dilengkapi dokumen apapun.

Adapun barang bukti yang sudah disita yakni 100.000 Benih Bening Lobster, satu mobil Daihatsu Blind Van, 20 Box Strerofoam, satu HP Merk Samsung.

Atas perbuatannya dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Adapun dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp25 miliar. Angka tersebut didapat dari potensi penjualan 100 ribu BBL saat siap dipanen.

“Barang bukti BBL yang kami sita ini, sejumlah 100 ribu benih. Kalau kita konversikan dengan harga jual di pasar gelap, maka kami dari Ditpolairud telah berhasil mengamankan kerugian negara sebesar 25 miliar rupiah,” katanya.

Selain mengungkap kasus perdagangan benih bening lobster, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial Y dicokok juga di Pelabuhan Ketapang, Lampung karena bawa beberapa bahan peledak yang diduga buat menangkap ikan.

Y dicokok ketika menyeberang pada pada 9 Oktober 2024 lalu. Dari dirinya disita 0,5 kilogram potasium yang dicampur cat bron, 2 potasium putih, 11 botol kaca, dan 30 buah sumbu.

“Kemudian pada saat diperiksa, ternyata yang bersangkutan membawa sebuah tas dengan isi barang bukti,” ujar dia.

Lebih lanjut, Charles Go menambahkan, Y mengaku barang-barang itu mau diserahkan kepada seorang pemilik kapal. Identitas pemilik kapal yang dimaksud Y sudah dikantongi dan tengah diburu.

Atas perbuatannya, Y ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Bahwa barang-barang ini diminta oleh seseorang lagi. Di mana seseorang ini profesinya sebagai tekong kapal. Di situlah yang menguatkan kami bahwa, barang bukti yang dikuasai oleh tersangka ini, akan digunakan untuk menangkap ikan,” ucap dia.( mjb/tg)

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peredaran Obat Keras Golongan G Di Pemalang, Warga Minta Kapolres Dan Plt Bupati Nurkholes Bertindak

    Peredaran Obat Keras Golongan G Di Pemalang, Warga Minta Kapolres Dan Plt Bupati Nurkholes Bertindak

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Peredaran Obat Keras Golongan G Di Pemalang, Warga Minta Kapolres Dan Plt Bupati Nurkholes Bertindak ‎ ‎PEMALANG, RI – Semakin menghawatirkan peredaran obat keras golongan G, khususnya jenis Eximer dan Tramadol, di wilayah Kabupaten Pemalang. ‎ ‎Praktik penjualan obat tanpa izin edar ini secara terang-terangan terus beroperasi dan diduga kuat sengaja menyasar anak-anak usia sekolah […]

  • Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Fokus Pada Regulasi Sosial, PKL Dan Wisata

    Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Fokus Pada Regulasi Sosial, PKL Dan Wisata

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Suasana ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo tampak serius namun penuh dinamika saat digelarnya rapat paripurna terkait penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap pembahasan Raperda Kota Probolinggo Tahun 2026 serta penyampaian pendapat Wali Kota terhadap dua Raperda inisiatif DPRD. Senin (18/05/2026). Rapat tersebut menjadi momentum penting bagi eksekutif dan legislatif untuk menyatukan arah pembangunan daerah, terutama […]

  • Pererat Tali Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Delta Pawan Gelar Gotong Royong Bersama Warga Binaanya

    Pererat Tali Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Delta Pawan Gelar Gotong Royong Bersama Warga Binaanya

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 224
    • 0Komentar

    KETAPANG, RI – Dalam rangka menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan, Bhabinkamtibmas Polsek Delta Pawan Polres Ketapang AIPDA Ngadimin bersama masyarakat setempat melaksanakan kegiatan gotong royong untuk membersihkan rumput yang tumbuh liar di tepi jalan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu pagi (23/02/2025), di sepanjang Jalan Sungau Karya, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Kapolsek Delta Pawan, […]

  • “Dikrosfia Suryadi SH”: Akan Membuat Laporan Resmi Ke Dewan Pers Terkait Pemberitaan Dari Media Online Yang Menyudutkan Klienya.

    “Dikrosfia Suryadi SH”: Akan Membuat Laporan Resmi Ke Dewan Pers Terkait Pemberitaan Dari Media Online Yang Menyudutkan Klienya.

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 501
    • 0Komentar

    Kapuas Hulu – RI – Kalimantan Barat– Dikrosfia Suryadi, S.H., selaku Kuasa Hukum TS yang berdinas sebagai Anggota Reskrim Polres Kapuas Hulu, dia meminta kepada berbagai pihak untuk tidak membuat berita yang seolah-olah kliennya melakukan hal-hal yang tidak benar. Dia menegaskan, bahwa mereka akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah menyudutkan kliennya. Permintaan ini […]

  • Inovasi Cemerlang Antarkan Bhabinkamtibmas Briptu Didin Raih Penghargaan Kapolres Pacitan

    Inovasi Cemerlang Antarkan Bhabinkamtibmas Briptu Didin Raih Penghargaan Kapolres Pacitan

    • calendar_month Rabu, 3 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 283
    • 0Komentar

    PACITAN – RI, Siapa tak kenal dengan Briptu Didin Girang Pramuda Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Arjosari Polres Pacitan, Polda Jawa Timur yang kerab memberikan kejutan pemikiran cemerlangnya lakukan berbagai inovasi nyentrik. Hingga dirinya mendapatkan berbagai pujian dari semua kalangan, hingga berkat inovasinya ajak masyarakat taat Prokes, terbaru dirinya kembali raih penghargaan dari Kapolres Pacitan AKBP Wiwit […]

  • Kunjungan Silaturahmi: Pimred Radar Indonesia Temui Kabiro Sampang, Kominfo Sampang Sambut Baik

    Kunjungan Silaturahmi: Pimred Radar Indonesia Temui Kabiro Sampang, Kominfo Sampang Sambut Baik

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    SAMPANG, RI – Pimred Radar Indonesia, Pak Pupuh Hariono, bersama tim dari Kabiro Gresik, Ridwan, dan rekan-rekan lainnya, melakukan kunjungan ke Kabiro Sampang, Madura, pada Rabu, 24 Desember 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan meningkatkan kerja sama antar biro. Saat siang hari mulai condong ke barat,kunjungan di lanjutkan ke Dinas Kominfo sampang,Kunjungan tersebut […]

expand_less