Polsek Parenduan Polres Sumenep Amankan  Warga Parenduan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Radar Indonesia
24 Okt 2022 22:15
Hukrim 0 77
2 menit membaca

SUMENEP –  RI, Pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022, sekira pukul 17.00 WIB, Polsek Parenduan Polres Sumenep telah melaksanakan Giat Ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Diringkus di tepi Jalan Raya Sumenep – Pamekasan di Dusun Pesisir, Desa Aengpanas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Barang bukti ( BB) yang di sita dari Tersangka F, 1 (satu) poket plastik berisikan Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,69 (nol koma enam sembilan) gram, Celana Panjang milik Tersangka F warna Cream yang digunakan untuk menyimpan Narkotika jenis Sabu disaku celana Tersangka.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH., menjelaskan kronologis berawalnya Petugas mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa di wilayah hukum Polsek Prenduan, yaitu di Jalan Raya Desa Aegpanas Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep tepatnya di dekat Dermaga Desa Aeng Panas sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Petugas melakukan penyelidikan secara intensif, dan didapat informasi bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas akan terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu.

Kemudian Petugas pada saat itu melihat seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu, sehingga pada saat itu juga Petugas melakukan penangkapan dan diketahui bernama F.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di badan Terlapor dan diketemukan disaku Celana yang dikenakan Tersangka, ditemukan 1 (satu) pocket atau kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga Sabu-sabu.

Setelah ditunjukkan Terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya Terlapor berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Prenduan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka membeli Narkotika jenis Sabu dengan maksud untuk diedarkan kembali.

Tersangka dikenakan tindak pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (M. One – SPD / Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x