Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo Menyampaikan Pandangan Umum Bupati Atas Lima Naskah (Raperda)
- account_circle Pom py
- calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
- visibility 32
- print Cetak

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo Menyampaikan Pandangan Umum Bupati Atas Lima Naskah (Raperda)
PROBOLINGGO,RI-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menyampaikan Pemandangan Umum (PU) Bupati atas lima naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (21/1/2026).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Didik Humaidi ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo. Serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Probolinggo.
PU Bupati Probolinggo yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto tersebut berisi apresiasi sekaligus catatan terhadap substansi pengaturan dalam masing-masing Raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pada Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, Bupati menyampaikan terima kasih atas inisiatif DPRD dalam upaya pemenuhan kebutuhan infrastruktur masyarakat. Namun demikian, Pemerintah Daerah menekankan perlunya peninjauan kembali ketentuan yang mengatur keterlibatan perangkat daerah dalam penyusunan rencana induk, mengingat pengelolaan jaringan utilitas bersifat lintas sektor dan memerlukan keterlibatan perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Terhadap Raperda tentang Produk Unggulan Daerah, pemerintah daerah mendukung pengembangan produk unggulan agar memiliki daya saing dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Meski demikian, Bupati menyoroti perlunya penyesuaian kewenangan pembinaan, pengendalian dan evaluasi agar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014.
Sementara pada Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman, Pemerintah Daerah menilai rancangan tersebut sebagai bentuk penyediaan pelayanan publik yang berlandaskan fungsi sosial dan kemanusiaan. Namun, substansi pengaturan di dalamnya perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo dan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto dalam rapat paripurna penyampaian PU Bupati Probolinggo atas lima naskah Raperda Inisiatif DPRD. (Foto : Kominfo/Syamsul Akbar)
Pada Raperda tentang Fasilitasi Pesantren, pemerintah daerah mengapresiasi inisiatif DPRD sebagai wujud tanggung jawab daerah dalam memberikan fasilitasi kepada pesantren sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019. Pemerintah Daerah memberikan catatan agar sejumlah ketentuan, khususnya terkait pengembangan program lainnya, diperjelas untuk menjamin kejelasan substansi hukum.
Sedangkan pada Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, pemerintah daerah menyambut baik inisiatif DPRD dalam mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terencana dan berkelanjutan. Substansi pengaturan kembali diminta untuk diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh catatan dan masukan yang disampaikan dalam PU Bupati Probolinggo tersebut akan menjadi bahan pembahasan lanjutan pada rapat panitia khusus DPRD Kabupaten Probolinggo.(suh)
- Penulis: Pom py

Saat ini belum ada komentar