Raperda APBD Pulpis TA 2022 Selaras Kebijakan Pokok Pembangunan 

Radar Indonesia
13 Des 2022 09:15
Peristiwa 0 132
1 menit membaca

PULANG PISAU – RI, Bupati Pulang Pisau (Pulpis) Pudjirustaty Narang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pulang Pisau Tahun Anggaran 2022, telah disesuaikan atau selaras dengan arah kebijakan pokok pembangunan.

“Yang menjadi prioritas, tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS Tahun Anggaran 2022,” ucap Bupati Pulpis, dalam Rapat Paripurna, baru-baru ini.

Lanjut Bu Taty sapaan akrabnya ini mengatakan dalam Raperda APBD tahun anggaran 2022 telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan belanja maupun pembiayaan, dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Pulpis.

Tidak hanya itu, Dia juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pulpis sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber pendapatan.

“Sehingga, dapat mencapai target yang telah ditetapkan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Pulpis tahun anggaran 2022,” ujarnya.

Dia menambahkan, dalam pengeluaran anggaran belanja agar selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan perundang-undangan.

“Anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal. Oleh karenanya, dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya. (RHN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x