SUMENEP – RI, Anggota Polsek Kangean bersama Koramil Kangean telah melaksanakan Razia Miras dalam rangka Operasi Pekat (penyakit masyarakat) selama bulan Ramadhan 1443 H / 2022 M di wilayah Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Senin 11 April 2022.
Adapun 2 (dua) orang yang diamankan karena kedapatan menyimpan dan memperjual-belikan miras adalah Inisial MD umur 44 tahun.
Alamat Dusun Kalowang Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
(Dirazia & geledah di dalam rumah dan tokonya di Dusun Kalowang Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa. Dan Inisial RS umur 38 tahun
Alamat : Dusun Laok Lorong Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
(Dirazia & geledah di dalam rumahnya di Dusun Laok Lorong Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa)
Barang bukti yang diamankan dari saudara MD
Anggur merah cap orang tua : 10 botol,Bir merk singaraja : 5 botol,Arak botol besar : 4 botol,Arak botol kecil : 5 botol.
Barang bukti yang diamankan dari saudara RS
Anggur merah cap orang tua : 20 botol,Bir merk prost : 7 botol,Arak botol besar : 48 botol,Arak botol kecil : 1 botol.
Setelah dilakukan razia dan penggeledahan, kedua pemilik miras tersebut berikut barang buktinya diamankan ke Mako Polsek Kangean guna pemeriksaan lebih lanjut. ( M. One – SPD / Red Humas).
Tidak ada komentar