Razia Miras Dalam Rangka Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Selama Bulan Ramadhan 1443 H Di Wilayah Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep

admin@radarindonesiaonline.com
12 Apr 2022 10:29
Hukrim 0 46
1 menit membaca

SUMENEP – RI, Anggota Polsek Kangean bersama Koramil Kangean telah melaksanakan Razia Miras dalam rangka Operasi Pekat (penyakit masyarakat) selama bulan Ramadhan 1443 H / 2022 M di wilayah Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep Madura  Jawa Timur. Senin 11 April 2022.

Adapun 2 (dua) orang yang diamankan karena kedapatan menyimpan dan memperjual-belikan miras adalah Inisial MD umur 44 tahun.

Alamat  Dusun Kalowang Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

(Dirazia & geledah di dalam rumah dan tokonya di Dusun Kalowang Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa. Dan Inisial RS umur 38  tahun

Alamat : Dusun Laok Lorong Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

(Dirazia & geledah di dalam rumahnya di Dusun Laok Lorong Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa)

Barang bukti yang diamankan dari saudara  MD

Anggur merah cap orang tua : 10 botol,Bir merk singaraja : 5 botol,Arak botol besar : 4 botol,Arak botol kecil : 5 botol.

Barang bukti yang diamankan dari saudara RS

Anggur merah cap orang tua : 20 botol,Bir merk prost : 7 botol,Arak botol besar : 48 botol,Arak botol kecil : 1 botol.

Setelah dilakukan razia dan penggeledahan, kedua pemilik miras tersebut berikut barang buktinya diamankan ke Mako Polsek Kangean guna pemeriksaan lebih lanjut. ( M. One – SPD / Red Humas).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x