Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sat Rekrim Polresta Pontianak ungkap peredaran uang palsu

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
  • visibility 84
  • print Cetak

PONTIANAK, RI – Jum’at 6 februari 2026 – Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap tindak pidana Uang Palsu (Upal) dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AP (51) warga Kecamatan Pontianak Kota pada Kamis 5 Februari 2026, sekira pukul 14.30 Wib.

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota unit Jatanras Polresta Pontianak yang mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Upal yang dilakukan di sebuah Minimarket di Jalan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak barat.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan bahwa pelaku diamankan oleh Unit Jatanras yang dipimpin oleh Kanit jatanras, Ipda Amin Suryadinata yang berhasil mengungkap peredaran Upal.

“Total Upal yang diamankan sebanyak Rp. 28.900.000,- ( Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus), awalnya yang diamankan dilokasi pertama Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah),” kata Kasat Reskrim, AKP Ryan Eka Cahya pada Jum’at (06\02\2026).

AKP Ryan kemudian menyebutkan bahwa, setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus ini, anggota kemudian mendatangi lokasi yang diduga masih menyimpan sejumlah Upal yang siap diedarkan pelaku AP.

“Setelah mengamankan AP di Minimarket, anggota melakukan pengembangan dan berhasil menyita Upal lainya yang disimpan dirumahnya Rp. 23.900.000 (Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus),” ujarnya.

Kemudian, lanjut Kasat Reskim, dari hasil interogasi sementara, pelaku AP mengaku bahwa Upal tersebut didapat dengan cara dibeli saat ia pulang kampung yang berada di Cirebon, Jawa Barat.

“Pelaku menyebutkan ia mendapat Upal ini dari seseorang berinisial I saat AP pulang kampung beberapa waktu lalu, dan membawanya ke Pontianak untuk diedarkan,” tuturnya.

Dikatkanya lagi, saat ini pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang ada.

“Pelakuy AP terancam undang-undang mata uang pasal 36 Juncto pasal 26 undang-undangn nomor 7 tahun 2011, maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 100 M,” pungkasnya.

Pewarta: Muly // Juan

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 262 Relawan Kabupaten Mojokerto Dapat Penghargaan Atas Kesigapan Tangani Kebencanaan

    262 Relawan Kabupaten Mojokerto Dapat Penghargaan Atas Kesigapan Tangani Kebencanaan

    • calendar_month Kamis, 18 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 317
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Sebanyak 262 relawan yang tergabung dalam Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto, mendapat piagam penghargaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Piagam tersebut diberikan atas dedikasi para relawan yang telah berjibaku menangani berbagai bencana hidrometeorologi di Kabupaten Mojokerto. Penyerahan piagam tersebut, diserahkan secara simbolis oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati ketika menghadiri halal bihalal […]

  • BPBD Salurkan 700 Baju Hazmat Ke Tujuh  ( 7 ) RS Di Kabupaten

    BPBD Salurkan 700 Baju Hazmat Ke Tujuh ( 7 ) RS Di Kabupaten

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 333
    • 0Komentar

    PEMALANG – RI, Persoalan Pandemi Covid – 19 di Kabupaten Pemalang semakin menjadi persoalan penting bagi Pemda. Terutama dalam penanggulangan dan Pencegahan virus Corona yang selama ini menciptakan berbagai masalah. Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kabupaten Pemalang. Dini hari, Senin 11 Mei 2020 menyerahkan APD berupa 700 Baju Hazmat ke tujuh ( 7 […]

  • Kapolres Pekalongan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2023

    Kapolres Pekalongan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2023

    • calendar_month Sabtu, 23 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Kab. Pekalongan,radarindonesiaonline.com – Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H. bersama Bupati Pekalongan Hj. Fadia Arafiq, S.E., M.M. memimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Candi 2023 yang diselenggarakan di Jalan Raya Mandurorejo Alun-Alun Kabupaten Pekalongan, Jumat (22/12/23) sore. Apel ini dilaksanakan sebagai kesiapan dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Dalam amanatnya Kapolres […]

  • Cepat Tanggap! Polsek Sagulung Bekuk Pelaku Perampasan Kalung Emas Anak 6 Tahun

    Cepat Tanggap! Polsek Sagulung Bekuk Pelaku Perampasan Kalung Emas Anak 6 Tahun

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 415
    • 0Komentar

    Batam, RI-Polsek Sagulung Menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan terhadap anak berumur 6 Tahun yang terjadi di Kav. Seraya, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung. Senin (03/02/2025). Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, S.I.P., M.A.P. yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H didampingi Kasihumas Polresta Barelang […]

  • Polsek Mayangan Ungkap Penipuan Jual Beli Ikan Fiktif Rp110 Juta, Tersangka Ditangkap

    Polsek Mayangan Ungkap Penipuan Jual Beli Ikan Fiktif Rp110 Juta, Tersangka Ditangkap

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 272
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Jajaran Polsek Mayangan Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli ikan fiktif dengan kerugian mencapai Rp110 juta. Kasus ini terungkap setelah korban berinisial AP (38), warga Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, melaporkan tindak penipuan yang dialaminya ke pihak kepolisian. Senin (25/08/2025) Sore. Peristiwa bermula pada Kamis, 26 September 2024 sekitar […]

  • 495 Unit Rutilahu di Cimahi Akan Diperbaiki Secara Gratis.

    495 Unit Rutilahu di Cimahi Akan Diperbaiki Secara Gratis.

    • calendar_month Sabtu, 6 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Foto:Kepala Dinas DPKP Kota Cimahi Endang(Foto.dok) Cimahi.RI,- Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi akan memperbaiki Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) sebanyak 495 Rutilahu. Perbaikan Rutilahu itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi sebanyak 395 unit dan APBD Provinsi Jawa Barat sebanyak 100 unit, jadi jumlahnya sebanyak 495 unit Rumah […]

expand_less