Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sat Rekrim Polresta Pontianak ungkap peredaran uang palsu

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
  • visibility 127
  • print Cetak

PONTIANAK, RI – Jum’at 6 februari 2026 – Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap tindak pidana Uang Palsu (Upal) dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AP (51) warga Kecamatan Pontianak Kota pada Kamis 5 Februari 2026, sekira pukul 14.30 Wib.

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota unit Jatanras Polresta Pontianak yang mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Upal yang dilakukan di sebuah Minimarket di Jalan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak barat.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan bahwa pelaku diamankan oleh Unit Jatanras yang dipimpin oleh Kanit jatanras, Ipda Amin Suryadinata yang berhasil mengungkap peredaran Upal.

“Total Upal yang diamankan sebanyak Rp. 28.900.000,- ( Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus), awalnya yang diamankan dilokasi pertama Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah),” kata Kasat Reskrim, AKP Ryan Eka Cahya pada Jum’at (06\02\2026).

AKP Ryan kemudian menyebutkan bahwa, setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus ini, anggota kemudian mendatangi lokasi yang diduga masih menyimpan sejumlah Upal yang siap diedarkan pelaku AP.

“Setelah mengamankan AP di Minimarket, anggota melakukan pengembangan dan berhasil menyita Upal lainya yang disimpan dirumahnya Rp. 23.900.000 (Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus),” ujarnya.

Kemudian, lanjut Kasat Reskim, dari hasil interogasi sementara, pelaku AP mengaku bahwa Upal tersebut didapat dengan cara dibeli saat ia pulang kampung yang berada di Cirebon, Jawa Barat.

“Pelaku menyebutkan ia mendapat Upal ini dari seseorang berinisial I saat AP pulang kampung beberapa waktu lalu, dan membawanya ke Pontianak untuk diedarkan,” tuturnya.

Dikatkanya lagi, saat ini pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang ada.

“Pelakuy AP terancam undang-undang mata uang pasal 36 Juncto pasal 26 undang-undangn nomor 7 tahun 2011, maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 100 M,” pungkasnya.

Pewarta: Muly // Juan

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Mojokerto Gencarkan Edukasi Pola Makan Sehat Lewat B2SA di Sekolah

    Pemkot Mojokerto Gencarkan Edukasi Pola Makan Sehat Lewat B2SA di Sekolah

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat edukasi pola makan sehat sejak dini kepada pelajar melalui program B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman). Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan B2SA Goes To School yang digelar di SMP Negeri 4 dan SMP Negeri 3 Kota Mojokerto, Rabu (29/4). Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, turun langsung […]

  • Polres Kediri Kota Ringkus Pengedar Narkoba Berbagai Jenis dan 22 Ribu Pil Doble L

    Polres Kediri Kota Ringkus Pengedar Narkoba Berbagai Jenis dan 22 Ribu Pil Doble L

    • calendar_month Jumat, 3 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 363
    • 0Komentar

    KEDIRI KOTA,RI – Komitmen  Polres Kediri Kota dalam memberantas peredaran natkotika dan obat keras terus dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Petugas menangkap seorang pengedar Psikotropika,  obat keras serta menyita ribuan butir pil dobel L. MS (25) Warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota. Hal ini lantaran MS […]

  • Polres Tulungagung Raih Predikat Zona Hijau Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI

    Polres Tulungagung Raih Predikat Zona Hijau Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI

    • calendar_month Sabtu, 14 Des 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 422
    • 0Komentar

    Tulungagung, RI – Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Provinsi Jawa Timur memberikan penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) tahun 2024. Acara di selenggarakan di Hotel JW Marriott Hotel Surabaya yang dihadiri oleh 22 Kapolres dan 37 Kepala daerah provinsi Jatim penerima penghargaan. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik […]

  • Ellyas Aditiawan Pastikan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Berjalan Sesuai Prosedur

    Ellyas Aditiawan Pastikan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Berjalan Sesuai Prosedur

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Proses penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD Kota Probolinggo memasuki tahapan klarifikasi. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Probolinggo mengundang LSM WAPAR untuk memberikan keterangan dan pendalaman atas pengaduan yang sebelumnya diajukan terkait dugaan rangkap jabatan. Berinisial S. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Rabu (17/06/2026). Ketua BK DPRD […]

  • Permudah Aksesnya Jalan, Babinsa Koramil 422-05/Belalau Melaksanakan Gotong-Royong Bersama Warga

    Permudah Aksesnya Jalan, Babinsa Koramil 422-05/Belalau Melaksanakan Gotong-Royong Bersama Warga

    • calendar_month Jumat, 6 Nov 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 281
    • 0Komentar

    LAMPUNG – RI, Terlihat begitu dekatnya hubungan Babinsa dan masyarakat di Wilayahnya seperti yang dilakukan Serka Winardi Babinsa Koramil 422-05/Belalau, bersama Aparatur Daerah dan masyarakat melaksanakan gotong-royong pengecoran jalan di Pekon Tiga Jaya Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat, Jum’at (06/11/2020). Gotong-royong ini merupakan bentuk kepedulian TNI terhadap kesulitan masyarakat sehingga kehadiran Babinsa dalam pelaksanaan gotong-royong […]

  • Bentuk Karakter Disiplin, Satgas Pamtas Yonzipur 5/ABW Ajarkan Anak-Anak Perbatasan Latihan Baris-Berbaris

    Bentuk Karakter Disiplin, Satgas Pamtas Yonzipur 5/ABW Ajarkan Anak-Anak Perbatasan Latihan Baris-Berbaris

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Sanggau, RI – Dalam rangka meningkatkan disiplin dan membentuk karakter siswa sejak dini, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW menjadi Tenaga Pendidik (Gadik) kegiatan Latihan Baris Berbaris (LBB) digelar di SDN 26 Perimpah, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Minggu (17/11/2024). Kegiatan ini melibatkan siswa dari kelas enam dan difasilitasi oleh Tenaga Pendidik (Gadik) berpengalaman yang berasal dari […]

expand_less