Pelaku Ilegal Acces Dimaafkan Korban, Polres Pasuruan Kota Terapkan Restorative Justice

admin@radarindonesiaonline.com
22 Jul 2022 09:58
Peristiwa 0 43
2 menit membaca

PASURUAN – RI, Keadilan restoratif atau restorative Justice, suatu pendekatan penanganan kasus hukum yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi Pelaku tindak pidana serta Korbannya ditempuh Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota.

Hal ini dilakukan berkaitan dengan illegal acces. Ditempuhnya upaya melalui Restorative Justice dengan Pelaku yang berstatus sebagai Petugas Kebersihan dilakukan setelah melalui proses dialog dan mediasi di luar pengadilan, dimana Korban NJ (55) memaafkan perbuatan Pelaku AM (38).

Kapolres Pasuruan Kota AKBP R.M Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Bima Sakti menerangkan bahwa Polres Pasuruan Kota memfasilitasi tempat untuk memediasi kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan.

“Adapun dasar hukum restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, dengan catatan Pelaku tidak akan mengulanginya lagi perbuatan serupa di kemudian hari. Kasusnya sudah ditutup melalui restorative justice surat perdamaian dan pencabutan laporan juga sudah dibuat, Pelaku juga bersedia mengganti kerugian serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap AKP Bima Sakti, Kamis (21/7/2022).

Sebelumnya, Pelaku yang merupakan warga dari Kelurahan Tambaan Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan melakukan tindak pidana pencurian uang dengan kartu ATM milik Korban warga Jalan Anjasmoro Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, dimana Pelaku telah diamankan Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota oleh Tim Resmob Suropati Bersama Unit Tipidter dibawah kendali IPTU Hajir dan dijerat pasal 362 KUHP akibat melakukan ilegal acces pencurian uang menggunakan kartu ATM milik Korban.

Penarikan terhadap uang di mesin ATM dilakukan menggunakan kartu milik Korban yang diambilnya pada saat Pelaku memilah sampah di TPA Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan.

Korban sendiri mengetahui uangnya diambil di ATM melalui M-banking, dimana terjadi penarikan dana sejumlah Rp. 28.500.000. Korban pun melaporkan kejadian tersebut dan didapatkan pelakunya seorang Petugas Kebersihan.

Dalam kasus tersebut, pelaku diduga melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sejak diamankan dari rumah Pelaku sebulan dan diamankan di Rumah Tahanan Mapolres Pasuruan Kota.

Namun dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, maka Pelaku AM kini telah dibebaskan dari penahanan Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota. (mjb/red humas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x