Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kapolres Pasuruan Meresmikan Lapangan Baru Uji Praktik Sim Dan Mobil Incar

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 2 Jun 2022
  • visibility 271
  • print Cetak

PASURUAN – RI, Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, Polres Pasuruan membangun lapangan baru untuk tempat Uji Praktik Sim yang diberi nama “Ananta Hira” dan memiliki ukuran lebih luas dari lapangan sebelumnya, serta meresmikan mobil Incar (Integrated Not Capture Atitude Raptop).

Mobil Incar tersebut juga dilengkapi dengan kamera pendeteksi plat nomor kendaraan yang merupakan inovasi berbasis teknologi canggih dan akan digunakan oleh Satlantas Polres Pasuruan dalam menerapkan E-Tilang (Tilang Elektronik) di wilayah Hukum Polres Pasuruan.

Prosesi peresmian yang digelar di Halaman Satpas Sim Polres Pasuruan tersebut ditandai dengan pengguntingan pita oleh Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si., bersama Wakapolres Pasuruan Kompol Edith Yuswo Widodo,  S.I.K., turut hadir juga Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra, S.I.K., M.H., dan para Pejabat Utama Polres Pasuruan yang juga turut mendampingi Kapolres Pasuruan meresmikan Lapangan Uji Praktik Sim dengan melakukan pemotongan pita secara simbolis, Kamis (02/06/2022).

Selanjutnya Kapolres Pasuruan melakukan penyiraman secara simbolis kendaraan Incar dengan kendi berisi air dan kemudian di pecahkan, kemudian melakukan pengecekan terhadap fitur peralatan elektrik yang terdapat di dalam Mobil Incar.

Dibangunnya Lapangan Uji Praktik Sim baru tersebut gunanya untuk memudahkan para pemohon Sim mengetahui tingkat kesalahan sekaligus sebagai evaluasi saat mengikuti Uji praktek, dan telah disiapkan visualisasi dengan layar lebar sehingga dilakukan perbaikan saat uji praktek berikutnya.

“Semoga dengan dibangunnya lapangan Uji Praktik Sim baru ini, bisa memudahkan para pemohon Sim dalam proses pembuatan Sim baru,” ujarnya.

Demikian pula dengan Mobil Incar atau Integrated Not Capture Atitude Raptop. Dengan terobosan inovasi modern ini, setiap pelanggar lalu lintas akan terekam dan bukti pelanggarannya akan dikirimkan ke alamat yang bersangkutan lengkap dengan pasal yang telah dilanggar, dan pelanggar diberikan batas waktu 5 hari untuk menyelesaikan denda atau kepemilikan kendaraan yang telah melakukan pelanggaran. (mjb/tg Red Humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lambar Terapkan Aplikasi Sule Dan Lope, Sebagai Penerapan Sistem Pemerintahan Elektronik

    Lambar Terapkan Aplikasi Sule Dan Lope, Sebagai Penerapan Sistem Pemerintahan Elektronik

    • calendar_month Rabu, 17 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 307
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT – RI, Video Conference (Vicon) mengenai penerapan sistem Pemerintahan elektronik, bertempat di Ruang Rapat Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo. Rabu, (17/02/2021). Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Inspektur Kabupaten Lambar Drs. Nukman, MM., Kepala Bappeda Agustanto Basmar, SP., M.Si,., Kepala BPKD Ir. Okmal, M.Si., Kepala BKPSDM Drs. Ahmad Hikami., Kepala Balitbang Paijo, […]

  • PJS. Bupati Tasikmalaya Ziarah Ke Makam Leluhur Sukapu

    PJS. Bupati Tasikmalaya Ziarah Ke Makam Leluhur Sukapu

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Kab.Tasikmlaya, RI – Pjs. Bupati Tasikmalaya Yedi Rahmat berziarah ke Makam Leluhur Sukapura, di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (9/10/2024).Pjs. Bupati Yedi menyampaikan rasa syukur atas kesempatannya dapat berziarah untuk mendoakan para leluhur Sukapura dan sebagai wujud mengenang jasa para pendahulu. pada acara ini sekaligus ada pula pembagian sembako untuk masyarakat prasejahtera yang berada dilingkungan […]

  • Cek Rest Area KM 57, Kapolri Imbau Pemudik Manfaatkan Layanan Posko Mudik

    Cek Rest Area KM 57, Kapolri Imbau Pemudik Manfaatkan Layanan Posko Mudik

    • calendar_month Rabu, 27 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 216
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan faktor keamanan dan kesehatan bagi masyarakat yang melaksanakan mudik Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri tahun 2022. Polri dan stakeholder terkait telah menyiapkan berbagai macam upaya dan strategi guna mewujudkan hal tersebut. Penekanan tersebut disampaikan Kapolri saat mengecek langsung kesiapan pengamanan mudik Lebaran di Pos Terpadu […]

  • Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Malang, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Malang, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    SURABAYA,RI- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang dilakukan oleh para pelaku di wilayah Kabupaten Malang. Dalam ungkap kasus ini, Polisi mengamankan Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun modus operandi para tersangka adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung […]

  • Cuan Haram di Balik Pintu Kamar: Pengedar Sabu Asal Sungai Kakap Diringkus Polisi

    Cuan Haram di Balik Pintu Kamar: Pengedar Sabu Asal Sungai Kakap Diringkus Polisi

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 49
    • 0Komentar

    KUBU RAYA, RI – Ruang gerak pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Kubu Raya kian menyempit. Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya meringkus seorang pemuda berinisial DI alias AM (23), yang diduga kuat sebagai motor peredaran sabu di Kecamatan Sungai Kakap. Penangkapan yang dilakukan pada Jumat pekan lalu ini merupakan respons cepat kepolisian […]

  • Naik Dari Tahun Lalu, Zakat Fitrah Kabupaten Beltim Menjadi Rp40.000 per J

    Naik Dari Tahun Lalu, Zakat Fitrah Kabupaten Beltim Menjadi Rp40.000 per J

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    BELITUNG TIMUR,RI-  Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menetapkan besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) untuk Tahun 1447 Hijriah/ 2026 Masehi sebesar Rp40.000 per jiwa. Besaran ini meningkat Rp2.500 dari tahun 2025 lalu. Penetapan besaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Beltim Nomor: 100.3.4/8/SE/BUPATI/2026. Di mana penetapan merupakan hasil rapat bersama yang difasilitasi Kantor […]

expand_less