Breaking News
light_mode
Trending Tags

Satpol PP Bukan Penentu Sah Tidaknya Izin Sebuah Proyek ‎

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
  • visibility 85
  • print Cetak

Klaim “Berizin” tak cukup tanpa pembuktian yuridis, pengurugan lahan pabrik wajib tunduk pada izin lingkungan sebagai prasyarat mutlak‎

Oleh: Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM
‎Praktisi Hukum Administrasi Negara & Lingkungan

‎Di banyak daerah, publik kerap disuguhi satu kalimat sakti: “izin sudah ada.”

‎Kalimat ini sering dipakai untuk menutup perdebatan dan meredam kritik, bahkan untuk melegitimasi proyek yang telah berjalan.

‎Padahal, dalam negara hukum, izin bukan klaim administratif, melainkan produk hukum yang harus dapat diuji jenisnya, waktunya, dasar dokumennya, serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.

‎Kasus pengurugan lahan pabrik yang diklaim “berizin” oleh aparat daerah bukan sekadar isu lokal. Ia adalah potret nasional tentang bagaimana hukum lingkungan kerap dikalahkan oleh narasi percepatan proyek.

‎Ketika klaim menggantikan pembuktian, yang dikorbankan bukan hanya lingkungan, tetapi juga kewibawaan negara hukum.

‎Izin Lingkungan: Prasyarat Mutlak, Bukan Formalitas

‎Pengurugan lahan untuk pendirian pabrik bukan aktivitas netral. Ia mengubah kontur tanah, sistem hidrologi, daya dukung lingkungan, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial-ekologis. Karena itu, hukum Indonesia menempatkan izin lingkungan sebagai prasyarat mutlak sebelum kegiatan fisik dimulai.

‎Pasal 22 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki AMDAL.

‎Ketentuan ini dipertegas oleh Pasal 36 ayat (1) yang mewajibkan izin lingkungan bagi kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL. Artinya, tanpa izin lingkungan yang sah, kegiatan fisik tidak boleh dimulai.

‎Lebih tegas lagi, PP No. 22 Tahun 2021 menyatakan bahwa persetujuan lingkungan merupakan prasyarat penerbitan perizinan berusaha dan wajib dimiliki sebelum usaha/kegiatan dilaksanakan. Tidak ada ruang tafsir “boleh jalan sambil izin”.

‎OSS Berbasis Risiko Bukan Karpet Merah Pelanggaran

‎Dalih perizinan berusaha berbasis risiko kerap digunakan sebagai pembenaran. Namun harus ditegaskan: OSS tidak pernah menghapus kewajiban izin lingkungan. OSS hanya mengatur mekanisme pelayanan dan pengelompokan risiko, bukan menangguhkan substansi perlindungan lingkungan.

‎Menjadikan OSS sebagai pembenaran kegiatan fisik tanpa izin lingkungan adalah penyimpangan tafsir hukum dan bertentangan dengan asas hierarki peraturan perundang-undangan.

‎Undang-undang tidak dapat dikalahkan oleh tafsir administratif. Jika pola ini dibiarkan, preseden berbahaya akan lahir: proyek berjalan dulu, hukum menyusul belakangan.

‎Satpol PP Bukan Penentu Sah Tidaknya Izin

‎Perlu diluruskan secara nasional: Satpol PP bukan lembaga penentu keabsahan izin lingkungan. Kewenangannya adalah penegakan ketertiban umum dan perda, bukan memberikan “vonis legal” atas proses perizinan lingkungan yang menjadi ranah instansi teknis.

‎Pernyataan bahwa proyek “berizin” tanpa membuka secara transparan izin lingkungan apa yang telah terbit, kapan diterbitkan, dan berdasarkan dokumen apa , tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum.

‎Dalam negara hukum, legitimasi lahir dari dokumen sah, bukan dari pernyataan pers.

‎Asas Kehati-hatian dan AUPB yang Diabaikan

‎Hukum administrasi modern menempatkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai fondasi.

‎Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 mewajibkan pejabat mematuhi asas kepastian hukum, kehati-hatian, dan keterbukaan.

‎Dalam konteks lingkungan, asas kehati-hatian (precautionary principle) menuntut negara menghentikan sementara kegiatan ketika legalitas dan dampaknya belum terang.

‎Membiarkan pengurugan berjalan di tengah polemik izin adalah bentuk pengabaian AUPB dan membuka ruang maladministrasi.

‎Konsekuensi Hukum: Bukan Sekadar Administratif

‎Hukum memberi konsekuensi tegas. Pasal 76 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 memberi kewenangan pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin.

‎Bahkan, Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 mengancam pidana penjara dan denda bagi pihak yang melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan.

‎Dengan demikian, pengurugan lahan yang dilakukan sebelum izin lingkungan terbit secara sah bukan hanya prematur, tetapi berpotensi melanggar hukum pidana lingkungan.

‎Pejabat yang mengetahui ketidaklengkapan izin namun membiarkan atau membenarkan kegiatan berpotensi dimintai tanggung jawab administrasi, perdata (PMH oleh penguasa), bahkan pidana penyertaan apabila terdapat peran aktif.

‎Isu Lokal, Masalah Nasional

‎Apa yang terjadi di daerah adalah refleksi masalah nasional. Ketika hukum lingkungan dikompromikan demi percepatan proyek, pesan berbahaya sampai ke publik: pembangunan lebih penting daripada hukum.

‎Padahal investasi yang sehat justru lahir dari kepastian hukum, bukan dari kompromi terhadap aturan.

‎Penutup:
‎Negara Tidak Boleh Kalah

‎Opini ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan meluruskan arah penegakan hukum. Pembangunan dan perlindungan lingkungan hanya bisa berjalan bersama jika hukum ditegakkan konsisten.

‎Selama izin lingkungan belum terbit secara sah, setiap aktivitas pengurugan lahan pabrik adalah tindakan prematur dan berpotensi melanggar Pasal 36 jo. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009.

‎Negara tidak boleh berlindung di balik klaim administratif. Negara hukum harus berdiri di atas pembuktian yuridis. *

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota Polres Kediri Kota Bersama Abang Becak Berhasil Gagalkan Aksi Bunuh Diri

    Anggota Polres Kediri Kota Bersama Abang Becak Berhasil Gagalkan Aksi Bunuh Diri

    • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 213
    • 0Komentar

    KEDIRI KOTA – RI, Aksi pria di Kediri Kota yang hendak melakukan percobaan bunuh diri di Jembatan Bandar Lor berhasil digagalkan oleh Anggota Sat Lantas Polres Kediri Kota yang sedang Patroli melintas di lokasi tersebut. Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setyawan, S.H., mengatakan insiden itu […]

  • Kecamatan Kahayan Hilir Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan

    Kecamatan Kahayan Hilir Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 249
    • 0Komentar

    PULANG PISAU,RI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta memimpin Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) tingkat Kecamatan Kahayan Hilir yang dilaksanakan di aula kantor Kecamatan setempat, Senin (6/2/2023). Acara tersebut dihadiri Ketua Komisi 1 DPRD Pulang Pisau Tendean Indra Bella, Unsur Tripika kecamatan Kahayan Hilir, Kepala OPD, Kades, Lurah dan BPD SE kecamatan Kahayan […]

  • TNI Satgas Yonif 500/Sikatan Bagikan Nasi Bungkus untuk Warga Intan Jaya, Wujud Nyata Kepedulian dan Persatuan

    TNI Satgas Yonif 500/Sikatan Bagikan Nasi Bungkus untuk Warga Intan Jaya, Wujud Nyata Kepedulian dan Persatuan

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Satgas Yonif 500/Sikatan Pererat Tali Persaudaraan Lewat Komsos dan Bantuan di Intan Jaya Papua, RI — Dalam semangat persaudaraan dan pengabdian kepada rakyat, Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kedekatan dengan masyarakat Papua. Pada hari Kamis, 12 Juni 2025, sebanyak 10 personel Satgas dipimpin oleh Serda Iman melaksanakan kegiatan komunikasi […]

  • Pangdam XII/Tpr Bersama Forkopimda Kalbar Pantau Simulasi Latihan Pengamanan Objek Vital Nasional

    Pangdam XII/Tpr Bersama Forkopimda Kalbar Pantau Simulasi Latihan Pengamanan Objek Vital Nasional

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Pangdam XII/Tpr pantau Simulasi latihan PONTIANAK,RI – Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., bersama unsur pejabat Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat meninjau langsung jalannya Latihan Operasi Pengamanan Objek Vital Nasional (Pamobvitnas) Strategis Tahun Anggaran 2025. Kegiatan peninjauan latihan sekaligus Coffee Morning ini dipimpin Komandan Komando Daerah Maritim (Dankodaeral) XII, Laksda TNI Sawa, S.E., M.M., […]

  • Berharap Ada Solusi Dari Pemerintah, Agar Masyarakat Tak Lagi Alami Kesulitan Air Bersih Saat Kemarau

    Berharap Ada Solusi Dari Pemerintah, Agar Masyarakat Tak Lagi Alami Kesulitan Air Bersih Saat Kemarau

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 260
    • 0Komentar

    BANTEN – RI, Tak pernah tersentuh Program Bantuan pun dirasakan selama Provinsi Banten berusia 20 Tahun. Sejumlah Lingkungan di Kota Cilegon masih kerap menjadi Langganan Bencana Kekeringan. Mirisnya, selama ini, masyarakat yang alami kekeringan itu tak kunjung mendapatkan sentuhan dari Pemerintah Provinsi Banten, baik dalam bentuk Program maupun Bantuan Air Bersih. Kondisi itu dirasakan oleh […]

  • Kejar Herd Immunity, Polres Bojonegoro Bersama Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Bojonegoro Gelar Vaksinasi Anak

    Kejar Herd Immunity, Polres Bojonegoro Bersama Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Bojonegoro Gelar Vaksinasi Anak

    • calendar_month Senin, 14 Feb 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 197
    • 0Komentar

    BOJONEGORO , RI – Vaksinasi di Bojonegoro terus dikebut. Kali ini Kembali Polres Bojonegoro bersama Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Bojonegoro Gelar Vaksinasi khusus Anak 6-11 tahun, Senin(14/2/2022). Bertempat di halaman Masjid Al Ikhlas Mapolres Bojonegoro,Vaksinasi anak tersebut dihadiri oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad bersama Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Cabang Bojonegoro Ny. Anggun Muhammad. […]

expand_less