Breaking News
light_mode
Trending Tags

Satpol PP Bukan Penentu Sah Tidaknya Izin Sebuah Proyek ‎

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
  • visibility 180
  • print Cetak

Klaim “Berizin” tak cukup tanpa pembuktian yuridis, pengurugan lahan pabrik wajib tunduk pada izin lingkungan sebagai prasyarat mutlak‎
‎
‎Oleh: Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM
‎Praktisi Hukum Administrasi Negara & Lingkungan
‎
‎Di banyak daerah, publik kerap disuguhi satu kalimat sakti: “izin sudah ada.”
‎
‎Kalimat ini sering dipakai untuk menutup perdebatan dan meredam kritik, bahkan untuk melegitimasi proyek yang telah berjalan.
‎
‎Padahal, dalam negara hukum, izin bukan klaim administratif, melainkan produk hukum yang harus dapat diuji jenisnya, waktunya, dasar dokumennya, serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.
‎
‎Kasus pengurugan lahan pabrik yang diklaim “berizin” oleh aparat daerah bukan sekadar isu lokal. Ia adalah potret nasional tentang bagaimana hukum lingkungan kerap dikalahkan oleh narasi percepatan proyek.
‎
‎Ketika klaim menggantikan pembuktian, yang dikorbankan bukan hanya lingkungan, tetapi juga kewibawaan negara hukum.
‎
‎Izin Lingkungan: Prasyarat Mutlak, Bukan Formalitas
‎
‎Pengurugan lahan untuk pendirian pabrik bukan aktivitas netral. Ia mengubah kontur tanah, sistem hidrologi, daya dukung lingkungan, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial-ekologis. Karena itu, hukum Indonesia menempatkan izin lingkungan sebagai prasyarat mutlak sebelum kegiatan fisik dimulai.
‎
‎Pasal 22 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki AMDAL.
‎
‎Ketentuan ini dipertegas oleh Pasal 36 ayat (1) yang mewajibkan izin lingkungan bagi kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL. Artinya, tanpa izin lingkungan yang sah, kegiatan fisik tidak boleh dimulai.
‎
‎Lebih tegas lagi, PP No. 22 Tahun 2021 menyatakan bahwa persetujuan lingkungan merupakan prasyarat penerbitan perizinan berusaha dan wajib dimiliki sebelum usaha/kegiatan dilaksanakan. Tidak ada ruang tafsir “boleh jalan sambil izin”.
‎
‎OSS Berbasis Risiko Bukan Karpet Merah Pelanggaran
‎
‎Dalih perizinan berusaha berbasis risiko kerap digunakan sebagai pembenaran. Namun harus ditegaskan: OSS tidak pernah menghapus kewajiban izin lingkungan. OSS hanya mengatur mekanisme pelayanan dan pengelompokan risiko, bukan menangguhkan substansi perlindungan lingkungan.
‎
‎Menjadikan OSS sebagai pembenaran kegiatan fisik tanpa izin lingkungan adalah penyimpangan tafsir hukum dan bertentangan dengan asas hierarki peraturan perundang-undangan.
‎
‎Undang-undang tidak dapat dikalahkan oleh tafsir administratif. Jika pola ini dibiarkan, preseden berbahaya akan lahir: proyek berjalan dulu, hukum menyusul belakangan.
‎
‎Satpol PP Bukan Penentu Sah Tidaknya Izin
‎
‎Perlu diluruskan secara nasional: Satpol PP bukan lembaga penentu keabsahan izin lingkungan. Kewenangannya adalah penegakan ketertiban umum dan perda, bukan memberikan “vonis legal” atas proses perizinan lingkungan yang menjadi ranah instansi teknis.
‎
‎Pernyataan bahwa proyek “berizin” tanpa membuka secara transparan izin lingkungan apa yang telah terbit, kapan diterbitkan, dan berdasarkan dokumen apa , tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum.
‎
‎Dalam negara hukum, legitimasi lahir dari dokumen sah, bukan dari pernyataan pers.
‎
‎Asas Kehati-hatian dan AUPB yang Diabaikan
‎
‎Hukum administrasi modern menempatkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai fondasi.
‎
‎Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 mewajibkan pejabat mematuhi asas kepastian hukum, kehati-hatian, dan keterbukaan.
‎
‎Dalam konteks lingkungan, asas kehati-hatian (precautionary principle) menuntut negara menghentikan sementara kegiatan ketika legalitas dan dampaknya belum terang.
‎
‎Membiarkan pengurugan berjalan di tengah polemik izin adalah bentuk pengabaian AUPB dan membuka ruang maladministrasi.
‎
‎Konsekuensi Hukum: Bukan Sekadar Administratif
‎
‎Hukum memberi konsekuensi tegas. Pasal 76 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 memberi kewenangan pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin.
‎
‎Bahkan, Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 mengancam pidana penjara dan denda bagi pihak yang melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan.
‎
‎Dengan demikian, pengurugan lahan yang dilakukan sebelum izin lingkungan terbit secara sah bukan hanya prematur, tetapi berpotensi melanggar hukum pidana lingkungan.
‎
‎Pejabat yang mengetahui ketidaklengkapan izin namun membiarkan atau membenarkan kegiatan berpotensi dimintai tanggung jawab administrasi, perdata (PMH oleh penguasa), bahkan pidana penyertaan apabila terdapat peran aktif.
‎
‎Isu Lokal, Masalah Nasional
‎
‎Apa yang terjadi di daerah adalah refleksi masalah nasional. Ketika hukum lingkungan dikompromikan demi percepatan proyek, pesan berbahaya sampai ke publik: pembangunan lebih penting daripada hukum.
‎
‎Padahal investasi yang sehat justru lahir dari kepastian hukum, bukan dari kompromi terhadap aturan.
‎
‎Penutup:
‎Negara Tidak Boleh Kalah
‎
‎Opini ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan meluruskan arah penegakan hukum. Pembangunan dan perlindungan lingkungan hanya bisa berjalan bersama jika hukum ditegakkan konsisten.
‎
‎Selama izin lingkungan belum terbit secara sah, setiap aktivitas pengurugan lahan pabrik adalah tindakan prematur dan berpotensi melanggar Pasal 36 jo. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009.
‎
‎Negara tidak boleh berlindung di balik klaim administratif. Negara hukum harus berdiri di atas pembuktian yuridis. *

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rest Area Gunung Gedangan Kian Ramai, Jadi Pusat Aktivitas UMKM dan Ruang Kreatif Masyarakat

    Rest Area Gunung Gedangan Kian Ramai, Jadi Pusat Aktivitas UMKM dan Ruang Kreatif Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO,RI-  Rest Area Gunung Gedangan kini semakin berkembang menjadi salah satu ruang publik yang ramai dikunjungi masyarakat. Setelah dilakukan penataan dan pengembangan, kawasan ini tidak hanya menjadi tempat singgah, tetapi juga tumbuh sebagai pusat aktivitas ekonomi, seni, dan hiburan yang melibatkan pelaku UMKM lokal. Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Amin Wachid, mengatakan Pemerintah Kota Mojokerto […]

  • Pernyataan Gilang Bacaleg Partai Gerindra Menuai Protes

    Pernyataan Gilang Bacaleg Partai Gerindra Menuai Protes

    • calendar_month Rabu, 24 Mei 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 852
    • 0Komentar

    Pemalang, RI  –  Kabar pemberitaan di RI tentang Gilang Maulana pada saat pendaftaran Bacaleg di KPU Pemalang, Sabtu 13 Mei 2023 menuai protes keras lantaran pernyataan yang dianggap tidak benar Saat itu, dia  menyatakan pada sejumlah wartawan saat pendaftaran Bacalegnya bahwa, dirinya  sebelumnya adalah anggota TNI lulusan Akmil Tahun 2014.” Dan sudah mengajukan pensiun dini […]

  • Reskrim polsek kota ungkap pembobol rumah kosong di wilayah Pontianak kota

    Reskrim polsek kota ungkap pembobol rumah kosong di wilayah Pontianak kota

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 359
    • 0Komentar

    PONTIANAK,RI- Polda Kalbar – Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengungkap dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian. RP (25) warga Jl. Sejarah, Gg.Sejarah No.31 Kel.Sungai Jawi Kec.Pontianak Kota tersebut diamankan atas dasar laporan polisi yang dibuat korban S yang merasa kehilangan beberapa peralatan dirumah kosong miliknya yang […]

  • Polresta Pontianak Sukses Amankan Parade Naga Bersinar di Puncak acara Cap Go Meh 2025

    Polresta Pontianak Sukses Amankan Parade Naga Bersinar di Puncak acara Cap Go Meh 2025

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 198
    • 0Komentar

    PONTIANAK,RI– Dipimpin langsung Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi,S.I.K. M.H , Puncak perayaan Cap Go Meh 2025 di Kota Pontianak berlangsung meriah dengan Parade Naga Bersinar, yang sukses digelar dengan pengamanan ketat dari Polresta Pontianak dan Jajaran serta Instansi terkait pada Rabu malam(12/02/2025) Ribuan masyarakat tumpah ruah di sepanjang jalur parade untuk menyaksikan atraksi spektakuler […]

  • Wamendagri Bersama Walikota Tasikmalaya Lakukan Peninjauan Harga Pasar Jelang Hari Raya Idul Fitri

    Wamendagri Bersama Walikota Tasikmalaya Lakukan Peninjauan Harga Pasar Jelang Hari Raya Idul Fitri

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 212
    • 0Komentar

    KOTA TASIKMALAYA,RI – Usai mengadakan pertemuan sekaligus pembinaan di Aula pemkot Tasikmalaya, Wakil Menteri Dalam Negeri RI beserta Wali Kota Tasikmalaya melakukan peninjauan harga pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Kamis (20/3/25} Bima Arya menyampaikan bahwa agenda yang dilakukan hari ini bersama Wali Kota Tasikmalaya melakukan pengecekan harga-harga jelang lebaran. Beliau […]

  • 1.116 PPPK Paruh Waktu Kota Mojokerto Ikuti Pembekalan Tahun 2026

    1.116 PPPK Paruh Waktu Kota Mojokerto Ikuti Pembekalan Tahun 2026

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI – Sebanyak 1.116 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto mendapatkan pembekalan dalam rangka penguatan peran dan kapasitas sebagai aparatur sipil negara, yang dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada Kota Mojokerto (20/1). Pembekalan tersebut dibuka oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, yang dalam arahannya […]

expand_less