Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Kasus Narkoba Jenis Sabu-Sabu

Radar Indonesia
11 Nov 2021 09:16
Hukrim 0 62
2 menit membaca

SUMENEP – RI, Pada hari Selasa tanggal 09 November 2021, sekira pukul 13.30 WIB, Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Sabu, di Jalan Trunojoyo di depan Dealer Honda UD Sinar Baru Jaya, Desa Gedungan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.

Dasar laporan Polisi Nomor : LP/A/42/XI/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 09 November 2021.

Tersangkanya inisial RA. Alamat Jalan Blimbing I/6, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Barang Bukti (BB) yang diamankan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,38 gram, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 warma hitam Nopol M-3881-TE.

Kasubag Humas Polres Sumenep Widiarti,S.H., menjelaskan, “kronologis awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Terlapor sering melakukan transaksi Narkotika di Wilayah Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, kemudian Petugas melakukan penyeldikan secara intensif terhadap Terlapor. Berdasarkan informasi yang akurat, diketahui Terlapor melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu dan Terlapor sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Trunojoyo, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep tepatnya didepan Dealer Honda UD Sinar Baru Jaya, Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terlapor. Ditemukan barang bukti didalam saku celana belakang sebelah kanan berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” jelasnya.

Tersangka RA diganjar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika. Guna kepentingan penyidikan, Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep. (M. One – SPD/ Red Humas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x