Sejarah Baru Pengupahan Cimahi: UMK 2026 Naik 5,87 Persen Berkat Kesepakatan Bulat Tripartit
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
- visibility 117
- print Cetak

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Asep Ajat Jayadi
CIMAHI, RI– Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2026 menjadi momentum bersejarah. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Cimahi Ngatiyana, seluruh unsur dalam Dewan Pengupahan—yang melibatkan Serikat Buruh, Pengusaha (Apindo), dan Pemerintah—untuk pertama kalinya sepakat merekomendasikan kenaikan UMK secara bulat tanpa voting.
Kesepakatan tersebut menghasilkan kenaikan UMK sebesar 5,87 persen, atau setara dengan Rp 226.875. Dengan demikian, UMK Kota Cimahi resmi naik dari Rp 3.863.692 pada tahun 2025, menjadi Rp 4.090.568 efektif berlaku mulai 1 Januari 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Asep Ajat Jayadi, mengungkapkan bahwa konsensus ini merupakan pencapaian baru dalam sejarah hubungan industrial di Kota Cimahi.
“Sepanjang sejarah Kota Cimahi, baru kali ini rapat pleno Dewan Pengupahan menghasilkan kesepakatan penuh dari tiga unsur—buruh, pengusaha, dan pemerintah, untuk merekomendasikan UMK kepada Gubernur Jawa Barat,” ungkapnya.
Asep menekankan bahwa peran Wali Kota Ngatiyana yang cepat tanggap menyetujui ajuan dewan pengupahan menjadi faktor kunci tercapainya mufakat tersebut.
Rekomendasi ini kemudian dikuatkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025, memberikan kekuatan hukum yang mengikat bagi seluruh pihak.
Asep menjelaskan, besaran kenaikan UMK telah disesuaikan dengan formula pengupahan nasional, menggunakan formula alfa 0,7.
“Ini bukan lagi wacana atau usulan. Keputusannya sudah final dan wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di Kota Cimahi,” tegasnya.
Disnaker Kota Cimahi juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perusahaan tidak diperbolehkan lagi mengajukan penangguhan pembayaran UMK. Semua sektor usaha wajib menerapkan upah minimum sesuai ketentuan.
Meskipun tingkat kepatuhan perusahaan dinilai cukup baik sejauh ini, pemerintah daerah memastikan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Disnaker telah menyiapkan langkah strategis, termasuk pengiriman surat resmi, sosialisasi media, dan penerjunan tim pengawas ketenagakerjaan.
Pengecualian diberikan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), di mana besaran upah dapat ditentukan melalui kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja.
Bagi pekerja yang masih menerima upah di bawah UMK Kota Cimahi 2026 yang baru, pemerintah mengimbau untuk aktif melapor kepada pengawas ketenagakerjaan atau langsung ke Kantor Disnaker Kota Cimahi untuk ditindaklanjuti. R. Harry KP.
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar