Seorang Pria Jadi Korban Pengeroyokan Di Sebuah Cafe

admin@radarindonesiaonline.com
9 Mar 2020 09:02
Hukrim 0 61
2 menit membaca

BANYUWANGI,RI – Seorang pria pengunjung di sebuah cafe menjadi korban pengeroyokan, tepatnya di Cafe Grand Royal Resto jalan Yosomulyo, Krajan Gambiran, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi pada Jum’at (06/03/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban bernama Sulaikam (48) warga Desa Benculuk, Kecamatan Celuring, Kabupaten Banyuwangi.

Aksi pengeroyokan yang dialami Sulaikam sesaat setelah dirinya keluar dari pintu Grand Royal salahsatu tempat karaoke yang ada diwilayah kecamatan Gambiran tersebut oleh beberapa orang yang tidak dikenalnya. “Setelah saya membayar dikasir tepat dipintu keluar tiba-tiba ada sekitar 5 orang mendatangi saya dan langsung memukul dan mengeroyok saya mas,” tutur Sulaikam saat dikonfirmasi awak media.

“Kejadiannya begitu cepat, setelah memukul sampai saya terjatuh kemudian mereka melarikan diri,” imbuhnya.

Hal itu dibenarkan oleh Roni salah satu rekan Sulaikam yang pada saat kejadian berada dilokasi, menurutnya kejadian pengeroyokan itu berlangsung cepat sehingga dirinya juga tidak bisa membantu rekannya tersebut. “Saat Sulaikam dikeroyok saya sedang mengambil kunci mobil yang tertinggal di room, pas saya keluar saya lihat dia sudah bonyok dengan luka dibibirnya,” papar Roni.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan aksi pengeroyokan yang menimpanya ke Polsek Gambiran pada Sabtu (07/03/2020) di dampingi teman dan koleganya, guna pengusutan lebih lanjut. Setelah dari Polsek Gambiran, korban yang berprofesi salah satu pimpinan di sebuah Lembaga tersebut mendatangi di TKP didampingi teman dari  beberapa LSM dan para  awak media guna menindaklanjuti perkara pengeroyokan tersebut.

“Hingga saat ini pelaku yang mengeroyok saya masih belum ada titik temu,” cetus Sulaikam.

Sulaikam berharap agar polisi segera bisa menangkap pelaku sehingga bisa diketahui motif pelaku yang mengeroyoknya. “Saya berharap pelakunya segera ketemu, dan tentu saja juga bisa dihukum sesuai perbuatannya pasal 170 jo 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan,” pungkas Sulaikam. (Taufiq)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x