Terlantarkan Anak – Anaknya, Dua Sejoli Tanpa Ikatan Pernikahan Asal Jatisari Kecamatan Geger Madiun dan Maospati Magetan Siap digugat ?

Radar Indonesia
2 Okt 2024 19:53
Investigasi 0 1706
8 menit membaca



Magetan, RI – Seolah-olah tidak takut hukum dan melanggar Norma dan Etika bermasyarakat, SP (45) warga Pagotan Kabupaten Madiun dan ERR (30) warga Desa Winong Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan Jawa Timur,dengan bebas dan leluasa melakukan hubungan asmara disaat ERR masih berstatus istri dari ITA (29) warga Desa Kembangan Kecamatan Sukomoro Magetan pegawai BUMN Kereta Api Indonesia (KAI).

“Saya memantau bersama dengan teman-teman, ERR ini dijemput laki-laki   bergantian yang bukan suaminya dan teman-teman juga saya suruh mengambil foto dan seakan tidak takut masih berstatus istrinya ITA “, ungkap warga Kembangan yang tidak ingin namanya disebutkan beberapa Minggu lalu.

“Si ERR ini alasannya urus usaha sewa mobil- mobilan anak-anak dan nitip anaknya yang masih 3 tahun ke mbahnya dan yang satunya 5 tahun sekolah ternyata tidak selalu ada di kios lapangan Gulun tapi saat longgar malah keluar dengan lebih dari 2 laki-laki bergantian gak siang atau malam tetap pergi  dan mertuanya seolah-olah babu atau pembantu sementara ERR bersenang-senang dengan laki-laki dan ternyata ke Sarangan juga ke Telaga Ngebel setelah saya dapat foto-fotonya,”ungkapnya heran.

Dua orang anak ERR usia 3 tahun dan 6 tahun sering tidak diurus lantaran ERR dan SP sering keluar bersenang-senang

“Dan laki-laki yang dua bulan terakhir saya lihat dengan SP dengan mobil AYLA dan ternyata hanya mobil gadaian dan duda pengangguran yang awalnya ngaku kerja di BULOG ternyata hanya karyawan di PT YASA penyalur beras miskin dan bulan September 2024 sudah di pecat atau tidak diperpanjang kontraknya dan sekarang pengangguran,”ungkapnya lagi.

Nampak SP bersenang senang dengan ERR istri ITA

“Yang saya heran kenapa ERR ini gak menyelidiki dulu siapa SP yang ngakunya punya mobil dan rumah ternyata rumah  dan mobil dibeli oleh mantan istrinya dan dia hanya numpang dirumah anaknya di Desa Gondang hasil kerja keras mantan istrinya,”ungkap nya heran.

“Kelon (bahasa jawa) sama istrinya orang terus mau dikasih makan apa untuk dirinya sendiri dan udah susah kog malah Sok-sokan istri orang dibawa kesana kemari, jangan-jangan SP hanya mau manfaatin si ERR nguras uang dari usaha sewa mobil- mobilan dan Motoran anak itu sama gadai sepeda motor, jadi “MOKONDO”istilahnya orang sekarang,”ungkapnya ketus.

“Mantan istri SP prihatin dan heran”

Dibagian lain, mantan istrinya SP panggil saja VT yang saat ini berjuang keras menghidupi 3 anak – anaknya merasa heran dan kaget.

Informasi yang didapat media ini bahwa  rumah dan mobil AYLA yang ternyata mobil Gadaian, Sigra serta sepeda motor yang ada dirumah VT sengaja dibalik nama anaknya VT agar tidak menjadi bagian dari harta Gono gini yang bisa di klaim oleh SP sebagai bagian dari miliknya.

“”Bangganya ERR bahwa si SP itu ketua RT dan orang BAIK”.

Beberapa kali konfirmasi ke ERR tentang latar belakang si SP tapi ERR selalu memuja dan memuji si SP bak pahlawan yang tidak punya celah yang belum jadi suami istri pun sudah memanggil “PAPAH MAMAH”.

“Mas Pra””o itu gak mungkin lah suka main purel dan gak mungkin lah dia sering main perempuan karena dia  baik dan sudah punya mobil dan rumah dan dia punya “gaung”dan terhormat, dia itu Ketua RT juga biasa dipanggil pak Ketut”,puja ERR dalan beberapa kali komunikasi dengan media ini.

Namun ternyata faktanya berbanding terbalik dengan informasi yang didapat dari VT mantan istrinya SP.

Pernah suatu hari D suami dari seseorang perempuan mencari SP kerumah VT di Desa Gondang lantaran diduga SP selingkuh dengan istri D dan VT mempersilahkan D menggugat D atau melaporkan SP karena SP cuma numpang di rumah VT.

VT sangat kecewa atas sikap SP dan ERR yang sebenarnya juga berteman antara VT, SP, ERR dan ITA suaminya ERR.

“Perbuatan terlarang”

Untuk diketahui bahwa ITA sudah menikah dengan ERR lebih kurang 7 tahun tepatnya tahun 2017 silam dan dikaruniai dua orang anak perempuan berusia 5 tahun dan anak kedua laki-laki berusia sekitar 3 tahun dan karena ITA berkantor di luar kota sehingga jarang pulang dan kecurigaan si ERR sering selingkuh dengan laki-laki lain sudah dirasakan oleh ITA dan ketika ERR mengandung anak ke 3 dan pada beberapa tahun lalu dan ITA tidak mengakui dan akhirnya si ERR menggugurkan kandungannya tanpa merasa takut “Dosa” dan membunuh janin tak berdosa.

Janin yang diduga digugurkan oleh ERR di Nopember 2022 lalu.

Dan puncaknya pada sekitar bulan mei dan Juni 2024 ITA menemukan bukti permulaan perselingkuhan ERR dan akhirnya ITA melakukan Gugatan Talak Cerai di Pengadilan Agama (PA) Magetan tanggal 12 Agustus 2024 dan meskipun ERR dipanggil untuk sidang namun 2 kali persidangan tidak dihadiri oleh ERR tanggal 26 Agustus 2024 untuk menyangkal “soal Perselingkuhannya “, tersebut dan seolah mengakuinya.

Dan pada tanggal 9 September 2024 lalu Gugatan Talak Cerai ITA dikabulkan oleh hakim PA Magetan.

Namun yang sangat disayangkan adalah disaat gugatan cerai masih berjalan di PA Magetan dan belum ada putusan PA yang bisa saja di TOLAK oleh Hakim dan ERR  masih berstatus istri SAH nya ITA namun disaat yang bersamaan diduga ERR melakukan perzinahan atau selingkuh dengan laki-laki lain lebih dari dari dua orang dan salah satunya ada SP.

“Cara Picik dan licik seolah melegalkan hubungan SP dan ERR?”

Modal makan bersama,”ternyata “Modus Melegalkan si SP”,untuk bebas melakukan hubungan terlarang dirumah si ERR siang dan malam tanpa sedikitpun risih dengan omongan tetangganya, namun orang tua ERR sama sekali tidak melarang anaknya ERR untuk tidak bebas sebebas-bebasnya bertamu ataupun menginap dirumahnya orang tua ERR.

“Saya dan keluarga besar SP tidak mau menjadi keluarganya mbak ERR dan saya sudah nasehati SP untuk menjauhi dan tidak meneruskan hubungan dengan mbak ERR dan SP menjawab dengan santai, SP tidak terlalu mempersoalkan dan sudah menjauhi ERR,”ungkap Kakanya SP yang tidak berkenan namanya ditulis dan diiyakan oleh ibunya SP pada (24 /9/24) lalu dirumah orang tua SP dibilangan Desa Pagotan Kabupaten Madiun.

“Kami juga heran kenapa masih kecil-kecil anaknya koq sudah cerai dengan suaminya berarti mbak ERR kami lihat tidak baik,”tambahnya.

SP seakan bebas menjalin hubungan terlarang dengan ERR yang notabene saat itu proses sidang perceraian di PA Magetan berjalan.

Terpisah, Ustad KH AHMAD ZAHNI  TA’MIR MASJID JAMI’RIYADLUL JANNAH Maospati Magetan yang lama berkecimpung didunia Jurnalis sangat prihatin dengan kondisi ini.

“Jadi suami pun yang sudah menalak istri sampai 3 gak bisa melakukan hubungan badan minimal harus “bangun nikah’, baru boleh melakukan hubungan badan apalagi kalau dengan laki-laki selingkuhannya itu Zina dan dosa besar,”ungkapnya pada Rabu (2/10/24).

“Jadi gak bisa seenaknya si istri melakukan hubungan badan dengan laki-laki lain yang bukan suaminya dengan alasan suami udah melakukan Gugat Talak Cerai di Pengadilan Agama Magetan,itu salah besar,” terangnya.

“Gugatan talak cerai  suaminya kan bisa saja di Tolak PA artinya tetap si istri tetap istri Sah si suaminya dan masih ada Banding sampai Kasasi jadi gak semudah itu si istri hubungan badan dengan selingkuhannya,”ungkapnya.

“Pelaku sama Dosanya dengan orangtua siperempuan!!”.

Untuk diketahui bahwa si SP sering datang ke rumah orangtua ERR pagi, siang bahkan malampun si SP seakan bebas dirumah ibunya ERR  karena saat ini ERR tinggal di rumah ibunya T dibilangan Jln. Jambu Winong Maospati.

“Dalam ajaran Agama Islam khususnya hubungan badan bukan suami istri itu hukumannya berat bahkan bisa di RAZAM dengan mengubur badannya tinggal leher sama kepala yang terlihat atau dihukum dengan dilempari batu sampai mati.”tegasnya.

“Orang tua si perempuan yang membiarkan anaknya kalau sampai melakukan hubungan badan dirumah ibunya ERR itu sama dengan membiarkan, memfasilitasi dan membiarkan dan dosanya sama dengan pelaku itu sendiri,”terangnya.

“Bencana dan musibah akibat perbuatan pelaku yang bukan suami istri”.

“Perbuatan bukan suami istri pelaku bisa membuat musibah dan bencana dan hukuman lainnya menimpa sekitar pelaku dan lingkungannya bahkan warga desanya bisa ikut kena musibah,untuk itu kami himbau agar menjauhi perbuatan tersebut dan jangan malah kita biarkan terus-terusan harus diingatkan dan jangan mereka yang menikmatinya tapi orang sekitar ikut kena bencana dan musibah,” pintanya.

“Sanksi Hukum siap menjerat “

Penelusuran media ini, seorang suami yang menelantarkan anak dengan tidak menafkahi atau mencukupi kebutuhan ekonomi dan lainnya bisa dijerat dengan berbagai pasal dalam hukum positif.

Diantaranya pasal 77 huruf b UU 35 /2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa setiap orang yang melanggar pasal 76B dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta.

Sedangkan pasal 304 KUHP orang yang menekankan anak dapat dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Dibagian lain bahwa seorang Ayah atau Bapak yang tidak memenuhi kewajibannya memberikan nafkah pada anaknya dijerat pasal 49 huruf A UU 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah’ Tangga (PKDRT) sanksi pidananya penjara 3 tahun dan denda 15 juta.

Sedangkan pasal 34 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan suami seharusnya wajib “melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya bukannya “bersenang2 dengan istri orang lain dan menelantarkan anaknya 3 orang yang membutuhkan banyak biaya.

Sementara ERR dan SP secara bersama-sama dapat digugat dengan Pembuatan Melawan Hukum (PMH) dan Perdata lantaran melakukan hubungan intim disaat ERR masih berstatus istri dari ITA.

Dan SP juga yang notabene warga Pagotan Madiun seolah-olah hanya mencari “korban atau mangsa”. perempuan-perempuan yang sedang bermasalah seakan-akan SP ” Bak Super Hero” dan ” Imam yang baik dan bertanggung jawab sedangkan anak istrinya sendiri di ABAIKAN!!”.

Sebagai keberimbangan, Media ini beberapa kali mencoba hubungi SP dan ERR namun tidak aktif.

Media ini masih mengikuti perkembangan kasus ini. (BS/Ebit/team).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x