MOJOKERTO – RI, PT. Beton Prima Indonesia (BPI) dinilai melanggar UU Perburuan, dimana gaji yang diberikan dianggap tidak sesuai dengan UMR yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Tidak hanya itu BPI juga dianggap telah melanggar kesepakatan yang tahun lalu sudah pernah dibuat kesepakatan dan perjanjian dari kedua belah pihak bermatrei, serta disaksikan Kepala Desa beserta Staf Desa Sumberwono Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto.
90% Pekerja PT. Beton Prima Indonesia mayoritas adalah warga Desa Sumberwono, mereka menggelar Aksi Unjuk Rasa dan berlanjut hingga mendapat keputusan dari Pimpinan PT. BPI.
Massa mulai berkumpul dan bergerak pada pukul 11,45 WIB, pada Rabu(12/08/2020). Hingga pukul 13.15 WIB (13/08/2020) massa masih tetap bertahan didepan pintu gerbang PT. Beton Prima Indonesia, massa berencana akan tetap bertahan hingga mendapat putusan dari Pimpinan Perusahaan PT. Beton Prima Indonesia
Bapak Khoirul selaku Kepala Desa Sumberwono menghimbau, “untuk Ibu-ibu dan para wanita bisa meninggalkan tempat. Yang bertahan dan melanjutkan biarkan Para Bapak-bapak serta para Remaja atau Pemuda Karang Taruna,” ucapnya.
Dilain itu massa dan warga menuntut serta menolak Perekrutan Karyawan dari Luar Daerah karena dinilai akan berdampak pada jumlah Pekerja Lokal.
Semua masyarakat Desa Sumberwono bergantian alias dibentuk shift untuk bertahan di depan Gerbang PT. Beton Prima Indonesia. Disinyalir PT. Beton Prima Indonesia banyak melakukan kecurangan dari segala Aturan maupun Undang-undang Ketenagakerjaan. (hasan)
Tidak ada komentar