Antisipasi Kerumunan Tiga Pilar Kecamatan Nguling Adakan Patroli Gabungan

Radar Indonesia
27 Agu 2021 10:43
Peristiwa 0 89
2 menit membaca

PASURUAN – RI, Sejak ditetapkannya masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Pasuruan hingga 30 Agustus mendatang, sejumlah lokasi yang rawan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Wilayah Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan menjadi target utama pengawasan dari unsur Tiga Pilar Kecamatan Nguling.

Adapun lokasi itu di antaranya Warung/tempat usaha yang ada di sekitar Pasar Nguling, dan ruas Jalan Raya Nguling.

“Patroli Gabungan Tiga Pilar pengawasan pelaksanaan PPKM dan antisipasi kerumunan pada tempat usaha di Wilayah Kecamatan Nguling semakin ditingkatkan,” tegas Danramil 0819/06 Nguling, Kapten Arh Iswanto saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).

Ia menerangkan, kegiatan Patroli yang dilaksanakan unsur Tiga Pilar diantaranya yaitu mengimbau warga dan Pedagang agar tetap disiplin Prokes Covid-19, membubarkan warga yang berkerumun dengan cara yang persuasif dan humanis, pemberian Sanksi Sosial bagi pelanggar aturan Prokes serta membagikan masker kepada warga yang tidak memakai masker.

“Selama kegiatan, situasi tergolong aman, terkendali, dan lancar. Patroli malam ini akan rutin dijalankan dengan tujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan PPKM sehingga tidak berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Ditambahkannya, sekitar 14 Personil Gabungan dikerahkan dalam kegiatan Patroli Pengawasan PPKM di Wilayah Kecamatan Nguling.

“Kami akan turun untuk memonitor aktivitas masyarakat di masa PPKM. Tetap patuhi Prokes dimanapun kita berada, jangan pernah abai karena pandemi Covid-19 belum berakhir,” imbau Iswanto.

Sebanyak 5 orang terjaring dalam Operasi penegakan disiplin Protokol Kesehatan. Kelima orang tersebut kemudian diberi Sanksi Sosial berupa mengucapkan Pancasila dan membersihkan sampah yang ada di sekitar. (mjb/tg Pendim 0819 Pas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x