
PEMALANG – RI, Berdasarkan proses pembuatan Sertifikat Tanah yang selama ini menjadi pokok perhatian Pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses Pendaftaran Tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua Obyek Pendaftaran Tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu Wilayah Desa atau Kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, Sandang maupun Pangan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah Sertifikasi Tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban Pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan Sertifikat dapat menjadikan Sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Melalui Kementrian ATR/ Kepala BPN Se-Indonesia berharap program PTSL dapat mewujudnyatakan pembangunan yang rata se-Indonesia.
Program PTSL ini akan mempermudahkan Pemerintah Daerah untuk melakukan penataan Kota.
Juga memastikan penerima Sertifikat tepat sasaran, yakni para Nelayan dan Petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik.
Mendasari dua tahun yang lalu (2017) Kementerian ATR/BPN berhasil melakukan pengukuran tanah kepada masyarakat sebanyak sekian juta bidang tanah atau melebihi target yang diberikan kepada masyarakat
Pencapaian tersebut telah diraih berkat kerjasama yang baik antar Kementerian, inovasi pelayanan dan teknologi, serta pelibatan dan partisipasi masif oleh masyarakat.
Ungkapan hal tersebut menjadi target kegiatan pendaftaran tanah, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Sejak tahun 2018 hingga tahun sekarang (2021) Pemerintahan Jokowi melalui Kabinet Kerja akan fokus pada peningkatan Sumber Daya Manusia.
Untuk itu Kementerian melalui Kepala ATR/BPN Se-Indonesia, memastikan penggunaan Tenaga Juru Ukur, dan Petugas PTSL yang berkualitas dan berkompeten untuk melaksanakan Program PTSL. Dimulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, Sidang Panitia A, Pengumuman dan Pengesahan, serta penerbitan Sertifikat.
Selain itu ATR/BPN juga memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara mudah, transparan, dan efisien.
Pastinya pelayanan Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang berkaitan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Santun, Responsif, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Semakin kesini semakin banyak peningkatan program Sertifikat Hak Atas Tanah yang diperoleh dan yang dimiliki masyarakat,
Khususnya peningkatan pelayanan dan peningkatan program (PTSL),
Kembali untuk era sekarang yang masih pandemi, tetap Komitment ATR BPN Pemalang semakin banyak kemajuan, antara lain Fasilitas Kantor yang baru di rehab sebulan yang lalu. Masing-masing ada tata ruang tersendiri dan para Pemohon Pengajuan sertifikat tidak terlalu banyak antrian. Kemudian masyarakat juga mematuhi Protokol Kesehatan (prokes).
Tentang Peningkatan Pelayanan Program (PPP) dalam pantauan Awak Media di Kantor ATR BPN Pemalang di Jalan Pemuda-Pemalang, mendasari Undang-undang dari Kementrian Agraria ATR BPN dan sudah di deklarasikan ketika itu, pada hari Kamis (25/04/2019) telah di saksikan Bupati beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemalang.
Menurut Gentur Adi Praponco, S.SIT.M.M., selaku Kepala Subbagian Tata Usaha di Ruang Tamu Kantor BPN Pemalang pada hari Senin (08/02/2021) menyampaikan kepada Awak Media bahwa, “karena masih pandemi Team kami dilapangan tetap mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Kemudian tetang pelayanan dan program PTSL di Kabupaten Pemalang, untuk tahun ini ada 40.000 (empat puluh ribu) Penetapan Bidang Tanah (PBD) dan 8380 (Delapan puluh tiga delapan puluh) bidang sertifikat tanah. Dalam waktu dekat kami akan Penetapan Lokasi (Penlok). Pastinya nanti kami mekanisme melalui Team Yuridis, baik Team Tekhnis dilapangan maupun Team Tekhnis Administrasi,” kata Gentur.
Selain itu Team pengukuran tanah secara fisik adalah butuh kerjasama semua pihak, baik masyarakat sendiri selaku penunjuk batas bidang tanah juga di saksikan oleh Pemerintah Desa yang bersangkutan beserta Forum Komunikasi Pimpinan Camat (Forkopimcam) masing se-Kabupaten Pemalang.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kami berharap masyarakat sebagai Pemohon program PTSL agar koperaktif, Insya Allah bulan September 2021 Sertipikat program PTSL sudah di berikan ke masyarakat,” ucapnya.
“Maka yang dimaksud masyarakat koperaktif, apabila ada persyaratan yang kurang (KTP-KK) apa yang diminta dengan Petugas PTSL, masyarakat cepat tanggap. Sehingga proses berjalan dengan lancar,” terangnya. (A’IDIN, ST&BR)


Tidak ada komentar