Tidak Berijin, Pol PP Stop Pembangunan Tower Saradan

admin@radarindonesiaonline.com
3 Apr 2024 08:23
1 menit membaca

Pol PP , DPU TR dan Perijinan Sidak lokasi tower Saradan

PEMALANG,RI – Berdasarkan Perda Pemalang no 8/2018 tentang pendirian tower, maka proses perijinan pendirian tower dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat lingkungan sekitar (RT).

Ketika proses perijinan tersebut belum didapatkan dan pekerjaan proyek sudah mulai berjalan, maka Satpol PP sebagai petugas penegakan perda harus bertindak.

Kasat Pol PP Pemalang , Ahmad Hidayat

” Kita hentikan dulu proyek pekerjaan sambil menunggu proses perijinan keluar. Itu yang kami lakukan ” , ujar Kepala Satpol PP Pemalang Ahmad Hidayat.

Seperti diberitakan sebelumnya , proyek pembangunan tower di Desa Saradan Pemalang menuai banyak protes , baik oleh warga sekitar maupun dari Kantor Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Polemik soal tower Saradan terus berkembang. Sampai ahirnya Pol PP bersama DPMPTSP dan DPU Tata ruang, mandatangi lokasi proyek, didampingi Kades Saradan Heri Kuswadiono, Senin 1/4/2024 .

Dalam pertemuan seusai meninjau lokasi proyek tower, ahirnya disepakati untuk menghentikan pekerjaan, sambil menunggu ijin keluar. *

Proyek tower Saradan disepakati berhenti dulu

(imam wtw)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x