Breaking News
light_mode
Trending Tags

Merasa Tidak Mendapat Keadilan, Akhirnya “PENYIDIK” SATRESKRIM POLRES KOTA MADIUN Di Laporkan Ke PROPAM POLDA JATIM

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 5 Mei 2021
  • visibility 410
  • print Cetak
FOTO : Pelapor Warga Desa Sukolilo Saat Di Polda Jawa Timur

MADIUN – RI, Perkembangan adanya Aduan Warga Desa Sukolilo Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun Jawa Timur pada awal Januari 2021 lalu terkait sewa Tanah Kas Desa (TKD) senilai Rp.200.000.000 lebih yamg diduga disalahgunakan oleh Kepala Desa setempat dan pihak terkait di Desa, memasuki babak baru dengan diadakannya Gelar Perkara di Satreskrim Polres Kota Madiun, pada Kamis (8/4/21) lalu.

Meski merasa kurang puas atas Gelar Perkara yang belum ada keputusan atas peningkatan status terhadap Kepala Desa setempat, status Muryadi (56), dari penyelidikan ke penyidikan namun Pelapor atau warga yamg mengadu Agung Arijanto (54) masih berharap adanya keadilan di Satreskrim Polres Kota Madiun.

“Sebenarnya kami tetap sayangkan pada saat proses Gelar Perkara kemarin, karena hanya berkutat di dugaan Korupsi Sewa Bengkok Kas Desa padahal dalam aduan kita sudah sampaikan bahwa selain dugaan Korupsi Sewa Bengkok Tanah Kas Desa selama satu tahun tanam yaitu tahun 2020/2021 dan 2021/2022 dengan pihak Pabrik Gula Redjo Agung selama dua tahun dan pihak Desa tidak hanya melaporkan ke Kas Desa selama sewa satu tahun senilai Rp. 208 juta lebih, kita juga mengadukan adanya dugaan “Penggelapan” sesuai pasal 372 KUHP atas Sewa Bengkok Kas Desa tersebut selama satu tahun tanam,” ungkap Agung pada Jum’at (9/4/21) lalu.

FOTO : Tanah Kas Desa Sukilo Yang Disewakan Pihak Desa Sukolilo Ke Pabrik Gula Redjo Agung

“Berdebat terkait uang tersebut digunakan kemana selama satu tahun, walaupun di katakan tidak di Korupsi tapi jelas uang itu patut di duga “digelapkan” dan niatnya jelas dengan tidak memasukkannya ke Kas Desa saat menerima sewa selama dua tahun,” tegasnya.

“Namanya uang Kas Desa dari Sewa Bengkok Kas Desa berapa tahun pun di sewakan wajib di setorkan ke Kas Desa bukan di Rekening pribadi atau tempat lain karena itu harusnya sudah di rencanakan untuk pembangunan, pemberdayaan Desa dan sebagainya dan bukan di simpan dan itu patut di duga “ada niat” untuk menggunakan secara pribadi terbukti ketika aduan tanggal 8 Januari 2021, kok setelah ada aduan masyarakat ke pihak Reskrim Polres Kota Madiun, beberapa hari kemudian kok ngaku uang tersebut sudah di masukkan ke Bendahara Desa, ini kan bentuk pengelabuan atau memanipulasi data,” jelasnya lagi.

TIDAK ADA ATURAN HUKUM YANG MEMBOLEHKAN UANG RAKYAT BOLEH DIGUNAKAN UNTUK URUSAN PRIBADI. “Berkali-kali kami tegaskan bahwa PERMENDAGRI, PERBUB atau aturan lainnya, kami tidak persoalkan berapa lama tanah Kas Desa itu di sewakan ke pihak lain, setahun, dua tahun atau tiga tahun, yang kami ingin tegaskan ke pihak PENYIDIK adalah berapa tahun pun di sewakan uang tersebut wajib di setorkan ke KAS DESA secara bersamaan bukan di setorkan bertahap atau dimasukkan pada tahun berikut, itu sangat tidak benar. Pointnya disitu, tapi Penyidik hanya berputar soal Kerugian Negara, Kerugian Desa, ya jelas masyatakat Desa DIRUGIKAN karena uang tersebut harusnya dinikmati oleh masyarakat lewat pembangunan atau bantuan untuk masyarakat nikmati hasilnya,” tegasnya.

“Kita juga pertanyakan kebenaran terkait ada tidaknya uang tersebut di Rekening Desa tersebut apa hanya tulisan di atas kertas, padahal Program Kapolri “PRESISI” jelas di sana disebutkan adanya TRANSPARANSI dan BERKEADILAN, seharusnya kami sebagai warga juga berhak mengetahui kebenaran isi Rekening Desa tersebut karena itu bukan uang pribadi Kepala Desa tapi milik Negara dalam hal ini milik masyarakat, tapi terkesan tertutup ketika kita minta bukti tersebut,” keluhnya.

FOTO : Tanah Kas Desa Sukilo Yang Disewakan Pihak Desa Sukolilo Ke Pabrik Gula Redjo Agung

Dibagian lain, Unggul Penasehat Hukum Agung berharap adanya kejujuran dan keterbukaan Penyidik atas kasus ini dan masyarakat akan mendapat keadilan. “Masyarakat sudah berupaya mengungkap kasus ini dengan mencari data dengan susah payah harusnya masyarakat mendapat keadilan dan kepastian hukum,” ungkap Unggul.

“Kita tunggu itikad baik pihak Reskrim Kota Madiun atas kasus ini karena program Presiden Jokowi juga tegas terkait Korupsi seperti Pejabat setingkat Menteri pun di proses hukum oleh Penegak Hukum dan Presiden sangat mendukung tanpa pandan bulu apalagi ini cuma Kepala Desa yang sudah mendapatkan penghasilan sangat layak dan tidak boleh main-main dengan uang Rakyat,” tegasnya.

“Dan kalau akhirnya pihak Reskrim tidak memberikan rasa keadilan, nanti masih banyak langkah lainnya termasuk mengadukan ke Penegak Hukum lainnya atau mungkin juga kita melangkah ke Polda Jatim atau bahkan Mabes Polri kalau itu harus kita tempuh,” terangnya lagi.

Dan benar saja akhirnya pada Senin (3/5/21) Agung melaporkan Penyidik Satreskrim Polres Kota Madiun ke Propam Polda Jawa Timur yang diterima bagian DUMAS (Aduan Masyarakat). “Seharusnya dengan minimal dua alat bukti permulaan sudah bisa ditingkatkan ke Penyidikan dan menerbitkan Laporan Polisi (LP)bukan malah mau melimpahkan ke pihak Inspektorat,” ungkap salah seorang Petugas Piket Propam yang sengaja tidak disebutkan oleh Radar Indonesia.

Radar Indonesia masih menunggu langkah yang akan diambil oleh pihak Propam Polda Jatim atas aduan masyarakat ini lantaran kasus ini juga ditembuskan ke Presiden, Kapolda Jatim dan Instansi lainnya agar Negara hadir ketika ada uang Rakyat yang disalahgunakan oleh siapapun. (bs/ebit)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Naas Sang Jamret HP Di Depan SMPN 16 Jalan Martadinata Ditangkap Polisi

    Naas Sang Jamret HP Di Depan SMPN 16 Jalan Martadinata Ditangkap Polisi

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 368
    • 0Komentar

    Pontianak, RI – Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan pelaku jambret yang beraksi disiang hari Selasa (9/7/24) sekira jam 12.00 WIB, di depan SMPN 16, Jl. Martadinata Kec. Pontianak Barat. Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., melalui Kapolsek Pontianak Barat, AKP. Basuki mengungkapkan bahwa tersangka MNK alias Arya sebelumnya diamankan […]

  • Pengedar Shabu Bersenjata Api Asal Jombang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim

    Pengedar Shabu Bersenjata Api Asal Jombang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim

    • calendar_month Selasa, 16 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 266
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Pengedar Shabu bersenjata api asal Jombang, diringkus Tim Ditresnarkoba Polda Jatim. Pelaku ditangkap di Rumahnya, di Kawasan Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Berbekal informasi masyarakat, Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap Pelaku berinisial KD (33 tahun), warga Jombang. Dari penangkapan Pelaku KD Polisi menemukan barang bukti 10 […]

  • Masyarakat Sumbernangka Laporkan PPS ke Panwascam dan Tuntut semua Anggota PPS Desa Sumbernangka di PAW Diduga Tidak Profesional dan Langgar Kode Etik

    Masyarakat Sumbernangka Laporkan PPS ke Panwascam dan Tuntut semua Anggota PPS Desa Sumbernangka di PAW Diduga Tidak Profesional dan Langgar Kode Etik

    • calendar_month Kamis, 4 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 353
    • 0Komentar

    Sumenep,RI – Penyelenggara pemilihan umum. Tahapan Pemilihan Umum tahun 2024 telah memasuki penetapan calon Anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak terkecuali Desa Sumber nangka Kec. Arjasa Kabupaten sumenep Jawa Timur. Pada tanggal 29 Desember 2023 Batas akhir PPS untuk mengumumkan hasil pleno penetapan calon Anggota KPPS sehingga sesuai dengan pengumuman Nomer : 017/PP.04.1-Pu/3529-(24)-(113)/2023 Tentang […]

  • Direktorat Reserse Narkoba POLDA JABAR Grebeg Pebrik Obat Terlarang Berkedok Ruko Depo Air minum

    Direktorat Reserse Narkoba POLDA JABAR Grebeg Pebrik Obat Terlarang Berkedok Ruko Depo Air minum

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Kota Tasikmalaya, RI – Senin, 11 November 2024 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan operasi grebeg narkoba di sebuah ruko depot air di Jalan Mashudi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dalam operasi yang berlangsung sejak sore hari ini, anggota kepolisian berhasil mengamankan jenis pil […]

  • Polri Untuk Masyarakat, Polres Probolinggo Polda Jatim Respon Cepat Bencana Banjir di Kabupaten Probolinggo

    Polri Untuk Masyarakat, Polres Probolinggo Polda Jatim Respon Cepat Bencana Banjir di Kabupaten Probolinggo

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Kabupaten Probolinggo sejak sabtu sore (17/1/2026) menyebabkan terjadinya banjir di sejumlah daerah. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, personel Polres Probolinggo bersama jajaran Polsek langsung diterjunkan ke lokasi terdampak untuk melakukan pemantauan situasi, pengamanan, serta membantu proses evakuasi dan penanganan awal bagi warga yang terdampak banjir. Adapun wilayah yang terdampak […]

  • Enam Pejabat Esselon II Dilantik Langsung PJ Walikota Tasikmalaya

    Enam Pejabat Esselon II Dilantik Langsung PJ Walikota Tasikmalaya

    • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 351
    • 0Komentar

    KOTA TASIKMALAYA – RI, Kamis, ( 5/10/23) bertemptat di Aula Balai Kota dilangsungkan pelantikan esolon dua oleh PJ Wali Kota  Tasikmalaya berlangsung hidmat. Adapun yang dilantik dalam kesempatan tersebut  enam pejabat diambil sumpahnya oleh PJ Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah, dihadiri oleh  Sekretaris Daerah Ivan Dicksan dan Kepala BKPSDM. PJ Walikota  Cheka Virgowansyah dalam sambutannya  […]

expand_less