JOMBANG – RI, Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab di dampingi Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho SIK, Dandim 0814, Letkol Inf Triyono, Sekdakab Jombang, Dr. Akh. Jazuli dan Kepala OPD terkait melaunching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan di Kabupaten Jombang, yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, pada Rabu (16/09/20).
Hj. Mundjidah Wahab Bupati Jombang dalam sambutannya berharap dengan dilaksanakannya penertiban pelanggar Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Jombang bisa berdampak pada tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk senantiasa tertib dan disiplin menggunakan masker, tidak berkerumun, jaga jarak, rajin cuci tangan sehingga penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jombang dapat dihentikan.
Segala bentuk Sosialisasi, Edukasi, Operasi Yustisi telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Jombang secara sinergi dengan Forkompinda. Untuk menjamin kepastian Hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah ditetapkan Instruksi Pesiden Nomor 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, dan ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Jombang dengan mengeluarkan Perbup nomor 57 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang isinya antara lain ditetapkannya sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di Tempat atau Fasilitas Umum.
“Apa yang dilakukan Pemerintah ini dalam rangka melindungi kesehatan seluruh masyarakat. Untuk itu, Saya senantiasa mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Jombang untuk selalu berdoa, memohon kepada Allah SWT agar segera dijauhkan dari bala bencana wabah Covid-19, mari tetap tertib dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 demi menjaga kesehatan diri kita sendiri juga orang-orang disekitar kita,” pungkas Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab. (DJ)
Tidak ada komentar