Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ungkap Kasus 3C Selama Juli 2025, Polres Probolinggo Amankan 9 Orang Tersangka

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
  • visibility 134
  • print Cetak

PROBOLINGGO,RI- Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap 8 kasus 3C (Curas, Curat, Curanmor), dalam kurun waktu Juli 2025. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan sembilan orang tersangka.

Diantaranya, AH (39), warga Wonoasih; N (34), warga Kropak Bantaran; NM (26), warga Pakuniran; SA (33), warga Tongas; A (20) warga Tiris; H (41), warga Pakuniran; ME (28), warga Jember; AW (32) warga Lumajang; dan AJP (21) warga Dringu.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan, penangkapan para pelaku ini bermula dari laporan masyarakat yang dirugikan akibat ulah para pelaku.

Menanggapi laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Probolinggo melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus-kasus tersebut.

“Dalam waktu Juli 2025, kami berhasil mengungkap 3 kasus curat, 4 kasus curanmor, dan 1 kasus curas yang sangat meresahkan masyarakat,” kata AKBP Latif saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (8/8/2025).

Dari sejumlah kasus tersebut, terdapat dua kasus menonjol diantaranya pencurian kotak amal di Musala Syeh Abdul Qodir Jailani Perunahan Semampir Indah I, Kraksaan dan pencurian kendaraan bermotor di Masjid Desa Sentul, Gading.

Terbilang menonjol dikarenakan pencurian kotak amal ini terekam CCTV sehingga menjadi perhatian publik ketika rekaman tersebut dibagikan ke media sosial.

Sedangkan, kejadian curanmor di Gading juga viral di media sosial karena dua pelakunya tertangkap warga saat berusaha menggasak sepeda motor ketika korbannya Salat Jum’at.

“Modus para pelaku ini mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa penjagaan tukang parkir. Mereka merusak kunci kontak sepeda motor lalu menggunakan kunci palsu yang terbuat dari kunci T yang telah dimodifikasi,” ujar Kapolres.

Untuk para tersangka, polisi menerapkan pasal yang berbeda sesuai dengan peran mereka. Pelaku pencurian dengan pemberatan dan pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP, sementara pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP yang keduanya diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu memberi informasi dan mempermudah kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian ini,” pungkasnya.(Suh)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Babinsa Koramil 422-04/Balik Bukit Melaksanakan Pendampingan Kegiatan Posyandu Di Desa Binaannya

    Babinsa Koramil 422-04/Balik Bukit Melaksanakan Pendampingan Kegiatan Posyandu Di Desa Binaannya

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 375
    • 0Komentar

    LAMPUNG – RI, Babinsa Koramil 422-04/Balik Bukit Serma Suherno melaksanakan pendampingan Posyandu bersama Bidan Desa dan Kader Posyandu Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit, Jum’at (19/06/20). Komandan Koramil (Danramil) 422-04/Balik Bukit Kapten Infantri Waniran memerintahkan kepada seluruh Anggotanya untuk melaksanakan pendampingan terhadap Bidan Desa untuk melaksanakan kegiatan Posyandu di Desa Binaannya masing-masing. Selain melaksanakan penimbangan […]

  • Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan Menggelar Media Gathering Evaluasi Pelaksanaan Pemiihan Serentak Tahun 2024

    Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan Menggelar Media Gathering Evaluasi Pelaksanaan Pemiihan Serentak Tahun 2024

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 178
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Pasuruan menggelar Media Gathering Evalkasi Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 , acara media gathering bertempat di Aula Lt 2 Kantor KPU Jalan Sudarsono No. 1 Pagar Bangil Pasuruan Jumat, 14/03/2025 Dalam kegiatan Media Gathering Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di hadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum […]

  • Tinjau Yonif TP 882/Hulubalang, Pangdam XII/Tpr: Kemampuan Dasar Prajurit Mutlak Dikuasai

    Tinjau Yonif TP 882/Hulubalang, Pangdam XII/Tpr: Kemampuan Dasar Prajurit Mutlak Dikuasai

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Foto: Pangdam.XII// Tpr lakukan kunjungan ke Markas Yonif TP 882 Post Views: 255

  • Fadli Oktaviari Anggota DPRD Kab. Sumenep Masa Jabatan 2019-2024

    Fadli Oktaviari Anggota DPRD Kab. Sumenep Masa Jabatan 2019-2024

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2019
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 333
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI– Fadli Oktaviari, salah satu anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur yang dilantik di pendopo bupati Sumenep, Rabu  menjadi wakil rakyat dari PKB Partai Kebangkitan Bangsa. (21.08.19). Menurutnya, setelah dilantik, maka sudah pasti tinggal menyampaikan dan merealisasikan aspirasi masyarakat. Salah satunya, Masyarakat Gili Genting  perlu diperjuangkan di Parlemen, ” ucapnya. H. Adi nama sapaanya menjelaskan, […]

  • Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

    Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa keterbukaan informasi Kota Mojokerto, RI – Warga Kota Mojokerto kini semakin mudah mengakses informasi publik. Pemerintah Kota Mojokerto memastikan berbagai informasi resmi bisa diakses secara terbuka, bahkan dapat diunduh langsung melalui kanal digital yang telah disediakan. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, […]

  • Satpol PP Kabupaten Pasuruan Gencar Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

    Satpol PP Kabupaten Pasuruan Gencar Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

    • calendar_month Rabu, 1 Nov 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 405
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan terus gencar melakukan sosialisasi penegakan hukum rokok ilegal atau Gempur Rokok Ilegal di kalangan masyarakat Kabupaten Pasuruan. “Sosialisasi terus kami lakukan untuk mengajak masyarakat agar tidak menggunakan rokok ilegal. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, serta […]

expand_less