Wakil Bupati Pemalang, Angkat Bicara, Terkait Pelaku Usaha Masih Bandel

admin@radarindonesiaonline.com
2 Jul 2021 16:36
Peristiwa 0 145
2 menit membaca

PEMALANG-RI, Pengusaha bandel masih membuka Minimarket nya walau ada himbauan dari Pemerintah Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah.

Sejak dinyatakan zona merah tentang Covid-19 di Kabupaten Pemalang Pemerintah bergegas membuat kebijakan untuk secepatnya memutus rantai virus Corona dengan Perda No 13 tahun 2020 untuk melindungi warga Pemalang. Akan tetapi ada Pengusaha Minimarket di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang yang bandel tidak mengikuti Perda yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pemalang.

Menurut warga setempat menyampaikan kepada Radar-Indonesia bahwa, “Toko Minimarket atau (AM) itu kalau malam saat Petugas dari Pemda kontrol tutup sebentar, Beberapa jam kemudian buka lagi,” kata warga setempat yang enggan menyebutkan namanya, Ketika itu malam hari (25/06/2021) seusai peliputan dengan Team Satgas Covid-19 atau Forkopimda Pemalang di depan Cafe Sanskuy di Wilayah Kelurahan Pelutan, Red,

Pada hari Jum’at siang (02/07/2021) Radar-Indonesia mengkonfirmasi ke Minimarket tersebut ditemui oleh Kepala Toko AM inisial (ER) dan memberi alasan sebagai berikut:

“Saya bingung antara Perda dan surat pemberiatahuan dari Pemda Pemalang yang kedua kalinya saya terima. Maka beberapa hari yang lalu saya tutup jam 21.00 malam, lalu empat jam kemudian saya tokonya buka lagi,” kata (ER) selaku Kepala Tokonya.

Selain itu Radar-Indonesia menjumpai Mansur Hidayat, ST., selaku Wakil Bupati Pemalang untuk menanyakan langsung sangsi apa bagi Pengusaha yang bandel.

Wakil Bupati Pemalang ditemui Radar-Indonesia di Kantornya, Disela sebelum Rapat Paripurna di DPR Pemalang pada hari Jum’at siang tadi (02/07/2021).

Wakil Bupati Pemalang menyatakan, “Jika ada Pengusaha yang membandel akan Kami cabut Ijin Usahnya, tentunya dengan mekanisme yang sudah tertuang di Perda tersebut, satu kali peringatan lisan, kedua dengan peringatan tertulis, ketiga tindakan dengan mencabut Ijin Usahanya,” pungkasnya.

“Dari keterangan Wabup diatas jelas bahwa himbauan bukan hanya himbauan belaka karena Perda dilandasi hukum yang pasti. Oleh karena itu sebaiknya masyarakat dan Pengusaha Pemalang untuk mematuhinya,” kata Wabub Pemalang, (A’IDIN, ST)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x