Warga Panggungrejo Diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota

admin@radarindonesiaonline.com
19 Feb 2021 10:19
Peristiwa 0 48
2 menit membaca

PASURUAN – RI, Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah mengamankan seorang Janda Muda berinisial SWL binti Santoso (26)  warga Jalan Imam Bonjol Gang V RT 05 RW 04 Kelurahan Bugul Lor Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, diduga telah memiliki barang haram berupa Narkotika Jenis Sabu di amankan pada hari Senin (25/02/2021).

SWL binti Santoso (26) ditangkap oleh Jajaran Satresnarkoba pada pukul 19.58 WIB di sebelah Barat SPBU Kelurahan Bakalan pinggir Jalan KH. Hasyim Asy’ari Kelurahan Bakalan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan.

Tersangka yang berinisial SWL binti Santoso (26) merupakan Ibu Janda Muda yang kesehariannya sebagai Karyawan Pabrik telah memiliki barang haram berupa Narkotika jenis Sabu jumlah total 1,21 Gram.

Berdasarkan  keterangan Kabag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto,S.H., “Berawal dari keterangan penangkapan 3 (tiga) orang laki-laki  bernama Saifudin Zuhri Bin Khudori, Teguh Prasetyo Bin Kadjatono dan Malik Bambang Hermanto Yusni Bin Suparmin pada hari Senin (15/02/2021) sekira pukul 17.44 WIB di sebuah Rumah Kost Pink dalam kamar No.29  Jalan  Manggis Raya RT 05 RW 02 Kelurahan Purutrejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan.

Dalam  Interogasi pihak Polres Pasuruan Kota bahwa Narkotika yang dikusai oleh 3 (tiga) orang laki-laki tersebut berasal dari seorang Tersangka perempuan yang bernama SWL kemudian ditindaklanjuti oleh Petugas Kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 15/02/2021 sekira pukul 19.58 WIB disebelah barat  SPBU Bakalan pinggir Jalan KH. Hasyim Asy’ari Kelurahan Bakalan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan, Petugas melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang bernama SWL Binti Santoso.

Petugas akhirnya melakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) bungkus Plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu yang disimpan di tas selempang Tersangka, selanjutnya Tersangka serta barang bukti diamankan di Polres Pasururuan Kota guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan barang bukti yang disita 1 (satu) gulung tisu yang berisi 5 (lima) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat  0,29 (Nol koma dua puluh sembilan) gram beserta plastiknya, 0,33 (Nol koma tiga puluh tiga) gram beserta plastiknya, 0,31 (Nol koma tiga satu) gram beserta plastiknya, 0,28 (nol koma dua delapan) gram beserta plastiknya, 0,26 (Nol koma dua puluh enam) Gram beserta plastiknya, uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi beberapa plastik klip dalam jumlah yang banyak, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam berbentuk kepala anjing, 1 (satu) buah tas selempang warna merah muda. (MJB / AJT)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x