SUMENEP – RI, Kapolsek Kangayan bersama anggotanya Mengamankan warga Paseraman membawa barang haram Kristal Putih diteras depan rumah AS dusun Gunung desa Timur Jangjang Kec. Kangayan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Rabu 20;Juli 2022. Pukul 00.30. Win.
Tersangka SRD Kelahiran Sumenep, 12 Mei 1993 beralamat Dusun Pasar Rao RT/RW 001/010 Desa Paseraman, Kec. Arjasa Kab. Sumenep.
Barang bukti ( BB) yang disita,Satu poket kantong plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dg berat sktar 0,26 gram.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH. Menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tgl 20 Juli 2022 sekitar jam 00.30 wib, Kapolsek Kangayan IPDA Miftahol Rahman, SH, MH bersama Kanit Reskrim AIPTU Santosobdan Kanit binmas AIPDA Agung Santoso, SH sewaktu melaksanakan patroli di sekitar rumah warga yang sedang melaksanakan acara hiburan ludruk mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar acara ludruk tersebut terdapat pemuda yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu- sabu. Tak lama kemudian Kapolsek Kangayan IPDA Miftahol Rahman, SH, MH bersama AIPTU Santoso dan AIPDA Agung Santoso, SH dengan dibantu perangkat desa Timur jangjang, yaitu Hasanullah kepala desa timur jangjang dan Kadus beringin desa timur jangjang bernama Jamali telah mencurigai seseorang bernama SRD yg diduga telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya orang yang bernama SRD tersebut dibawa ke teras depan rumahnya AS yang tidak jauh dg lokasi hiburan ludruk. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terlapor SRD ternyata ditemukan satu poket kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diletakkan disaku celananya sebelah kanan bagian belakang. Menurut pengakuan terlapor SRD bahwa satu poket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebelumnya mendapatkan dari seseorang yang tidak dikenal memakai jaket merah ada jampernya. Selanjutnya terlapor SRD berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Kangayan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka di kenakan pasal Tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( M. One – SPD / Red)
Tidak ada komentar