Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Berhasil Mengamankan Warga Kelurahan Ngemplakrejo
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Sabtu, 5 Jun 2021
- visibility 256
- print Cetak

PASURUAN – RI, Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan warga Jalan Hangtuah 13 C Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan inisial S E S Bin Suyono (24) diduga telah mengedarkan barang haram Narkotika jenis Sabu, pada hari Kamis (03/06/2021).
Tersangka ditangkap bersama barang haramnya sekitar pukul 16.40 WIB, TKP dalam Rumah Jalan Hangtuah No 13 C Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.
Menurut keterangan Kabag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Hendy Purwanto,SH., “berawal dari pelaporan masyarakat bahwa disekitar Kelurahan Ngemplakrejo Kecamatan Panggungrejo sering terjadi transaksi peredaran Narkotika jenis Sabu. Mendapat informasi tersebut Jajaran Kepolisian menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan disekitar Wilayah di sekitar TKP tersebut, sekira pukul 16.40 WIB, Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Tersangka yang berinisial S.E.S. Bin Suyono,” jelas Kabag Humas.
Diterangkan bahwa Tersangka selain mengedarkan juga menyimpan dan Konsumsi barang haram tersebut, dan barang yang sudah disita antara lain 1 (satu) Klip Sabu 0,32 Gram, 1 (satu) HP. (Red Mjb/ tg)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar