Cegah Tawuran dan Balap Liar, Pemkot dan Polrestabes Surabaya Larang SOTR Selama Ramadhan 2026
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
- visibility 114
- print Cetak

SURABAYA, RI – Guna menjaga kondusivitas dan keamanan selama bulan suci Ramadhan 1447 H, Pemerintah Kota Surabaya bersama Polrestabes Surabaya secara resmi mengeluarkan larangan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) di seluruh wilayah Kota Surabaya. Larangan ini merujuk pada surat edaran Wali Kota Surabaya yang menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas SOTR dilarang dilakukan mulai awal Ramadhan hingga Idul Fitri 2026 mendatang.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi keamanan tahun-tahun sebelumnya. Ada tiga poin utama yang menjadi pertimbangan dilarangnya SOTR: Potensi Tawuran: Kegiatan berkumpulnya massa dalam jumlah besar saat dini hari rawan memicu bentrokan antar kelompok. Fenomena Perang Sarung: Aksi yang awalnya dianggap permainan ini kerap disalahgunakan dengan menyisipkan benda tajam atau batu yang menyebabkan luka serius. Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas): Konvoi kendaraan saat SOTR seringkali mengabaikan aturan lalu lintas dan memicu kecelakaan.
Polrestabes Surabaya tidak akan segan-segan mengambil tindakan di lapangan. Patroli gabungan akan diperketat di titik-titik rawan keramaian. “Polrestabes Surabaya akan melakukan tindakan tegas bagi siapa saja yang melanggar aturan ini demi kenyamanan warga dalam beribadah,” tulis keterangan dalam imbauan resmi tersebut.
Masyarakat diimbau untuk menjalankan ibadah sahur di rumah masing-masing atau di tempat ibadah terdekat demi menjaga kekhusyukan dan keselamatan bersama.
(Ns22)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar