Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Kubu Raya Larang Total Bakar Lahan Gambut, Sanksi Pidana Menanti Pelaku

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
  • visibility 89
  • print Cetak

KUBU RAYA,RI– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menegaskan tidak akan berkompromi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya.

Hal ini menjadi poin krusial dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Karhutla.

Kasatreskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade memaparkan kesiapan penyidik dalam memproses hukum setiap pelanggaran yang terjadi.

“Terdapat 13 dasar hukum yang menjadi pijakan kuat bagi Satreskrim dalam melakukan penindakan hukum terhadap tindak pidana Karhutla.

Kami akan selalu menindaklanjuti setiap temuan, dan jika terbukti, penindakan hukum sesuai pasal-pasal yang berlaku adalah harga mati,” tegas Ade, Senin (30/3/2026).

Faktor Manusia Jadi Pemicu Utama
Berdasarkan evaluasi dari tahun-tahun sebelumnya, Ade mengungkapkan bahwa potensi karhutla yang disebabkan oleh faktor alam murni tergolong kecil.

Sebaliknya, faktor kelalaian dan kesengajaan manusia masih menjadi biang keladi utama terjadinya bencana kabut asap.

“Pengalaman yang sudah-sudah menunjukkan faktor terbesar adalah kelalaian manusia. Oleh karena itu, edukasi harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum agar ada efek jera,” tambahnya.

Polisi menggarisbawahi bahwa penanganan Karhutla tidak hanya menyasar pada sanksi administrasi bagi korporasi atau pemilik lahan, tetapi juga merambah ke sanksi pidana bagi perorangan yang terbukti melanggar ketentuan.

Prosedur Buka Lahan: Wajib Izin Berlapis
Salah satu poin penting yang ditekankan dalam sosialisasi ini adalah tata cara pembukaan lahan bagi para peladang. Polres Kubu Raya mengingatkan masyarakat bahwa pembukaan lahan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Warga atau peladang yang berniat membuka lahan wajib mengikuti prosedur perizinan yang ketat, mulai dari tingkat RT hingga Kepala Desa.

“Setelah mendapatkan izin dari desa, laporan tersebut harus diteruskan ke tingkat Camat. Jika prosedur ini diabaikan dan kemudian terjadi kebakaran yang meluas, maka pihak peladang tersebut akan langsung diproses secara hukum,” jelas Ade.

Larangan Bakar di Lahan Gambut
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama kepolisian juga mempertegas larangan total pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah yang memiliki lapisan gambut. Larangan ini telah diatur secara spesifik dalam Peraturan Daerah (Perda) mengingat karakteristik gambut yang sulit dipadamkan jika sudah terbakar.

“Lahan gambut di Kubu Raya sangat rentan. Membakar di atas lahan gambut bukan hanya melanggar aturan, tapi membahayakan ekosistem dan kesehatan masyarakat luas,” pungkasnya.

Dengan adanya 13 landasan hukum yang disiapkan, Polres Kubu Raya berharap masyarakat lebih bijak dan disiplin dalam mengelola lahan, terutama menyongsong musim kemarau yang diprediksi akan lebih kering tahun ini.

(D A S A R HUKUM PENANGANAN TP KARHUTLA)

1.UU NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP

2.UU NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG POLRI

3.UU NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

4.UU NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN

5.UU NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP

6.UU NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

7.UU NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

8.INPRES NO 11 TAHUN 2015 TENTANG PENINGKATAN PENGENDALIAN HUTAN DAN LAHAN

9.PERMEN LHK NOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

10. PERKAP 06 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

11.PERATURAN DAERAH NOMOR 01 TAHUN 2022 TENTANG PEMBUKAAN LAHAN PERLADANGAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL

12.PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 55 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBUKAAN LAHAN PERTANIAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL

13.PERATURAN GUBERNUR NOMOR 103 TAHUN 2020 TENTANG PEMBUKAAN AREAL LAHAN PERTANIAN BERBASIS KEEARIFAN LOKAL

Publis : Muly

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Police Goes To School, Polres Magetan Gelar Sosialisasi Ops Keselamatan Semeru 2022 Di MTSN 5 Panekan

    Police Goes To School, Polres Magetan Gelar Sosialisasi Ops Keselamatan Semeru 2022 Di MTSN 5 Panekan

    • calendar_month Senin, 7 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 224
    • 0Komentar

    MAGETAN – RI, Memasuki hari ke-4 Ops Keselamatan Semeru 2022, Sat Lantas Polres Magetan terus gencar melaksanakan Operasi Penindakan pelanggaran serta Sosialisasi kepada masyarakat terkait Ops Keselamatan Semeru 2022, Jum’at (4/3). Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Magetan yang dikemas dengan kegiatan Police Goes To School dengan sasaran para Pelajar dengan mengedukasi agar memahami […]

  • 1.800 PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian, DPRD Kota Probolinggo Usul THR Dibayar Dari Skema ” Majukan Gaji”

    1.800 PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian, DPRD Kota Probolinggo Usul THR Dibayar Dari Skema ” Majukan Gaji”

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Polemik Tunjangan Hari Raya (THR) untuk sekitar 1.800 PPPK paruh waktu di Kota Probolinggo mulai menghangat. Di tengah kebingun effectgan regulasi dan keterbatasan anggaran, DPRD Kota Probolinggo melontarkan skema alternatif yang tak biasa: memajukan alokasi gaji bulan ke-12 untuk dibayarkan sebagai THR.(sabtu 14/2/2026) Usulan ini disampaikan anggota Komisi I, Sibro Malisi. Menurutnya, PPPK paruh waktu […]

  • Rutin Lakukan Fasilitasi Halal, Wali Kota Mojokerto: Ini Komitmen untuk Lindungi Hak Konsumen

    Rutin Lakukan Fasilitasi Halal, Wali Kota Mojokerto: Ini Komitmen untuk Lindungi Hak Konsumen

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Foto Rutin Lakukan Fasilitasi Halal, Wali Kota Mojokerto: Ini Komitmen untuk Lindungi Hak Konsumen. (Kom) Kota Mojokerto, RI – Pemerintah Kota Mojokerto terus melakukan fasilitasi sertifikasi halal khususnya bagi produk makanan dan minuman. Selain makanan fasilitasi halal juga diberlakukan bagi industri fasion seperti batik dan alas kaki. Tahun ini fasilitasi halal kembali diberikan bagi para […]

  • Probolinggo SAE Run Highway 2026, Ikon Sport Tourism Baru Kabupaten Probolinggo

    Probolinggo SAE Run Highway 2026, Ikon Sport Tourism Baru Kabupaten Probolinggo

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris dan Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ bersama Forkopimda turut serta dalam kegiatan Probolinggo SAE Run Highway 2026 di Exit Tol Kraksaan. (Foto : Kom)   PROBOLINGGO, RI – Kabupaten Probolinggo kembali menorehkan sejarah baru di dunia olahraga dan pariwisata. Untuk pertama kalinya, ajang lari maraton resmi digelar di ruas jalan […]

  • Wali Kota Mojokerto Meninjau Jembatan KH. Usman

    Wali Kota Mojokerto Meninjau Jembatan KH. Usman

    • calendar_month Jumat, 26 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 288
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO – RI, Wali Kota Mojokerto “lka Puspitasari” telah meninjau Jembatan Murukan yang berada di perbatasan Kota Mojokerto tepatnya di Jalan KH. Usman Desa Sooko Kecamatan Sooko kabupaten Mojokerto yang disebut hingga sekarang ini Jembatan KH. Usman (22/2/21). Wali Kota Mojokerto “Ika Puspitasari” mengatakan, pembersihan sampah apalagi yang tersangkut di bawah Jembatan KH. Usman […]

  • Bupati Banjarnegara Ke Pemalang Ziarah Di Makam Leluhur

    Bupati Banjarnegara Ke Pemalang Ziarah Di Makam Leluhur

    • calendar_month Kamis, 25 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 370
    • 0Komentar

    PEMALANG – RI, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara telah melakukan Ziarah Kubur ke Makam Bupati Banjarnegara periode 1986-1991 Endro Soewarjo, di TPU Desa Sewaka Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengang. Kunjungan Orang Nomor Satu di Jajaran Pemkab Banjarnegara dan Rombongan di Kediaman Almarhum, yang berada di Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang,  disambut Dr.A.P.Ir.Mohamad Arifin selaku […]

expand_less