Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Kubu Raya Larang Total Bakar Lahan Gambut, Sanksi Pidana Menanti Pelaku

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
  • visibility 51
  • print Cetak

KUBU RAYA,RI– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menegaskan tidak akan berkompromi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya.

Hal ini menjadi poin krusial dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Karhutla.

Kasatreskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade memaparkan kesiapan penyidik dalam memproses hukum setiap pelanggaran yang terjadi.

“Terdapat 13 dasar hukum yang menjadi pijakan kuat bagi Satreskrim dalam melakukan penindakan hukum terhadap tindak pidana Karhutla.

Kami akan selalu menindaklanjuti setiap temuan, dan jika terbukti, penindakan hukum sesuai pasal-pasal yang berlaku adalah harga mati,” tegas Ade, Senin (30/3/2026).

Faktor Manusia Jadi Pemicu Utama
Berdasarkan evaluasi dari tahun-tahun sebelumnya, Ade mengungkapkan bahwa potensi karhutla yang disebabkan oleh faktor alam murni tergolong kecil.

Sebaliknya, faktor kelalaian dan kesengajaan manusia masih menjadi biang keladi utama terjadinya bencana kabut asap.

“Pengalaman yang sudah-sudah menunjukkan faktor terbesar adalah kelalaian manusia. Oleh karena itu, edukasi harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum agar ada efek jera,” tambahnya.

Polisi menggarisbawahi bahwa penanganan Karhutla tidak hanya menyasar pada sanksi administrasi bagi korporasi atau pemilik lahan, tetapi juga merambah ke sanksi pidana bagi perorangan yang terbukti melanggar ketentuan.

Prosedur Buka Lahan: Wajib Izin Berlapis
Salah satu poin penting yang ditekankan dalam sosialisasi ini adalah tata cara pembukaan lahan bagi para peladang. Polres Kubu Raya mengingatkan masyarakat bahwa pembukaan lahan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Warga atau peladang yang berniat membuka lahan wajib mengikuti prosedur perizinan yang ketat, mulai dari tingkat RT hingga Kepala Desa.

“Setelah mendapatkan izin dari desa, laporan tersebut harus diteruskan ke tingkat Camat. Jika prosedur ini diabaikan dan kemudian terjadi kebakaran yang meluas, maka pihak peladang tersebut akan langsung diproses secara hukum,” jelas Ade.

Larangan Bakar di Lahan Gambut
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama kepolisian juga mempertegas larangan total pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah yang memiliki lapisan gambut. Larangan ini telah diatur secara spesifik dalam Peraturan Daerah (Perda) mengingat karakteristik gambut yang sulit dipadamkan jika sudah terbakar.

“Lahan gambut di Kubu Raya sangat rentan. Membakar di atas lahan gambut bukan hanya melanggar aturan, tapi membahayakan ekosistem dan kesehatan masyarakat luas,” pungkasnya.

Dengan adanya 13 landasan hukum yang disiapkan, Polres Kubu Raya berharap masyarakat lebih bijak dan disiplin dalam mengelola lahan, terutama menyongsong musim kemarau yang diprediksi akan lebih kering tahun ini.

(D A S A R HUKUM PENANGANAN TP KARHUTLA)

1.UU NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP

2.UU NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG POLRI

3.UU NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

4.UU NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN

5.UU NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP

6.UU NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

7.UU NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

8.INPRES NO 11 TAHUN 2015 TENTANG PENINGKATAN PENGENDALIAN HUTAN DAN LAHAN

9.PERMEN LHK NOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

10. PERKAP 06 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

11.PERATURAN DAERAH NOMOR 01 TAHUN 2022 TENTANG PEMBUKAAN LAHAN PERLADANGAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL

12.PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 55 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBUKAAN LAHAN PERTANIAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL

13.PERATURAN GUBERNUR NOMOR 103 TAHUN 2020 TENTANG PEMBUKAAN AREAL LAHAN PERTANIAN BERBASIS KEEARIFAN LOKAL

Publis : Muly

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sat Narkoba Polres Gresik Kejar Pemasok Sabu Hingga Sidoarjo

    Sat Narkoba Polres Gresik Kejar Pemasok Sabu Hingga Sidoarjo

    • calendar_month Kamis, 8 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 298
    • 0Komentar

    GRESIK – RI, Sat Narkoba Polres Gresik mengejar pemasok Sabu hingga Sidoarjo, alhasil sekali tangkap dapat dua. Sat Narkoba Polres Gresik meringkus Slamet Widodo 35 Tahun laki-laki Penghuni Jalan Sutoyo Medaeng Waru Sidoarjo di sebuah Warung Kopi Desa Krikilan Kecamatan Driyorejo. Dengan lantaran memakai sepatu yang tidak sebagaimana mestinya, untuk bisa mengelabui Polisi ternyata Slamet […]

  • Kapolres Kubu Raya Pesan, Jaga Sinergitas TNI-Polri dan Aparatur Pemerintah dalam Kunkenya di Polsek Sungai Ambawang

    Kapolres Kubu Raya Pesan, Jaga Sinergitas TNI-Polri dan Aparatur Pemerintah dalam Kunkenya di Polsek Sungai Ambawang

    • calendar_month Rabu, 29 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 345
    • 0Komentar

    KUBU RAYA – RI- Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Polsek Sungai Ambawang pada hari Selasa (28/5). Dalam kunjungannya, Kapolres menekankan pentingnya menjaga soliditas dengan mitra kerja, sinergitas antara TNI-Polri dan aparatur pemerintah dalam menghadapi dinamika Pilkada serentak 2024. Kunjungan kerja tersebut didampingi oleh Ketua Bhayangkari Cabang […]

  • Sosialisasi Pelayanan Administrasi Sasaran Non Fisik TMMD Ke 113

    Sosialisasi Pelayanan Administrasi Sasaran Non Fisik TMMD Ke 113

    • calendar_month Rabu, 25 Mei 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 265
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Bertempat di SDN Sebalong Jalan Kabupaten No. 30 Desa Sebalong Kecamatan Nguling telah berlangsung kegiatan Sosialisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dalam Rangka mendukung Kegiatan TMMD ke 113 Tahun 2022 dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan. Beberapa sambutan juga dilaksanakan dari pihak Kapala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan atau yang […]

  • Pembiaran Penambangan Pasir Liar Yang Ada Di Dusun Sebuah Desa Bilis-Bilis

    Pembiaran Penambangan Pasir Liar Yang Ada Di Dusun Sebuah Desa Bilis-Bilis

    • calendar_month Senin, 1 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 330
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Terkait dengan Penambangan Pasir Liar yang dilakukuan secara Ilegal dijual belikan oleh masyarakat yang punya lahan yang dibiarkan oleh pihak Desa yang berada di Dusun Sabua Desa Bilis-bilis Kecamatan Arjasa Kangean Kabupaten Sumenep Pulau Madura, Jawa Timur, Sabtu (30/01/2021). Lokasi Penambangan Pasir tersebut dekat dengan bibir Pantai dan juga dekat dengan Pemukiman […]

  • Kapolres Nganjuk AKBP AKBP Harviadhi A.P.P., S.I.K.,M.I.K. didampingi Forkopimda Nganjuk Kunjungi Keluarga Awak Kapal Selam KRI Nanggala 402

    Kapolres Nganjuk AKBP AKBP Harviadhi A.P.P., S.I.K.,M.I.K. didampingi Forkopimda Nganjuk Kunjungi Keluarga Awak Kapal Selam KRI Nanggala 402

    • calendar_month Jumat, 30 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 278
    • 0Komentar

    NGANJUK – RI, Karamnya Kapal Selam KRI Nanggala 402 di Perairan Bali, meninggalkan duka mendalam bagi Keluarga Awak Kapal Selam, juga bagi masyarakat Indonesia. Dari 53 Awak Kapal Selam yang dinyatakan gugur tersebut, 3 di antaranya Putra terbaik Kabupaten Nganjuk. Malam ini, Kamis (29/4/2021) Kapolres Nganjuk AKBP HARVIADHI A.P.P., S.I.K.,M.I.K. didampingi Forkopimda Nganjuk, di antaranya […]

  • Kapolsek Puspo Beri Edukasi Kamtibmas di SMKN Puspo, Ingatkan Pelajar Bijak Bermedsos

    Kapolsek Puspo Beri Edukasi Kamtibmas di SMKN Puspo, Ingatkan Pelajar Bijak Bermedsos

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI – Kapolsek Puspo, AKP Mastuki, S.H., memberikan pengarahan kepada ratusan siswa SMKN Puspo tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Senin (8/9/2025). Kegiatan berlangsung di halaman sekolah mulai pukul 07.00 hingga 07.30 WIB dan diikuti sekitar 200 siswa, guru, serta tenaga pengajar. Dalam amanatnya, AKP Mastuki menekankan pentingnya sinergitas antara sekolah dan kepolisian […]

expand_less