Polres Jombang Berhasil Ungkap Kasus Narkotika
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Kamis, 28 Jan 2021
- visibility 400
- print Cetak

JOMBANG – RI, Pada hari Senin tanggal 25 /1/ 2021 sekira jam 19.45 WIB Polres Jombang yang di pimpin oleh AKP. MOCH MUKID, S.H. berhasil ungkap kasus Narkotika golongan 1 jenis Sabu yang berlokasi didepan SPBU Sawahan Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Dalam penyergapan tersebut Polres Jombang berhasil menangkap satu orang yang bernama RUDI HERWANTO Alias GRANDONG (24) Tahun, warga asal Jombang Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang yang sehari-harinya bekerja sebagai Kuli Bangunan.
Adapun Pasal yang dilanggar yaitu, Setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum menjual, membeli, atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam penyergapan tersebut, Polres Jombang berhasil mengamankan atau menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Surya yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) paket plastik klip berisi Sabu dengan berat kotor masing-masing klip (0,26 gr), (0,25 gr), dan (0,23 gr). 1 (satu) plastik klip berisi Sabu yang terbungkus isolasi warna hitam dengan berat kotor (0,33 gr). 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat kotor (0,23 gr). Jumlah total berat kotor Sabu (1,30 gr). 1 (satu) plastik klip kosong serta 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna putih berikut simcardnya.
Tersangka sudah menjadi TO, dari hasil penyelidikan kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Sri.s)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar