Samsat Surabaya Timur Dikepung Isu Pungli, Permintaan Maaf Polda Jatim Dinilai Hanya Formalitas
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
- visibility 26
- print Cetak

SURABAYA, RI – Komitmen perbaikan layanan publik di Samsat Surabaya Timur kini tengah menjadi sorotan tajam. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai rekan media di lapangan, meski Bidang Humas Polda Jawa Timur telah menyampaikan permohonan maaf resmi terkait dugaan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli), kondisi nyata di lokasi dilaporkan belum menunjukkan perubahan yang berarti.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim menyatakan menghargai masukan media serta publik dan berjanji akan melakukan investigasi internal, memperketat pengawasan di area pelayanan, hingga mengevaluasi pola komunikasi dengan awak media. Namun, Radar Indonesia memantau bahwa janji tersebut belum selaras dengan fakta di lapangan. Hingga saat ini, belum terlihat tindakan konkret dari pihak Samsat Surabaya Timur untuk membersihkan praktik percaloan yang sudah sangat meresahkan.
Rekan-rekan jurnalis dari berbagai sumber menyebutkan bahwa para calo justru semakin leluasa beroperasi, terutama di area parkir dan sekitar loket layanan. Keluhan masyarakat pun terus mengalir terkait adanya biaya tambahan yang mencapai jutaan rupiah demi mempercepat pengurusan dokumen. Kondisi ini membuat jalur tidak resmi seolah menjadi pilihan yang lebih “memudahkan” daripada mengikuti prosedur resmi yang seharusnya bersih dan transparan.
Situasi kian memprihatinkan saat upaya peliputan oleh rekan-rekan media justru mendapat intimidasi. Sejumlah jurnalis yang berusaha mendokumentasikan dugaan praktik percaloan dilaporkan mendapat penghalangan dari oknum di TKP. Tindakan represif ini dinilai telah mencederai fungsi kontrol sosial pers dan menghambat transparansi pelayanan publik yang mestinya dijunjung tinggi oleh institusi kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, kalangan jurnalis dari berbagai media lintas sektoral menegaskan akan terus mengawal dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik. Tuntutan utama adalah adanya penindakan tegas tanpa pandang bulu, baik terhadap oknum sipil, calo, maupun anggota internal yang terbukti terlibat dalam lingkaran pungli ini. Tanpa adanya langkah nyata di lapangan, permohonan maaf yang disampaikan hanya akan dianggap sebagai formalitas di tengah praktik yang terus merugikan masyarakat luas.
RADAR INDONESIA — (G. Nas)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar