Proyek Katering RSUD Pemalang Rp1,349 Miliar Diulang Tiga Kali, Muncul Dugaan Persekongkolan Tender
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- print Cetak

PEMALANG , RI – Proyek pengadaan jasa katering di RSUD Pemalang dengan nilai anggaran sekitar Rp1,349 miliar menjadi sorotan publik setelah proses tender mengalami pengulangan hingga tiga kali.
Dalam proses tersebut, CV Ieffadia yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, pada akhirnya justru ditetapkan sebagai pemenang tender pada pengulangan ketiga. Kondisi itu memunculkan dugaan dan kecurigaan adanya indikasi persekongkolan atau permainan dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sejumlah pihak menilai, apabila benar terdapat peserta yang sebelumnya gugur administrasi atau teknis namun kemudian dimenangkan tanpa penjelasan yang transparan, maka hal tersebut patut dipertanyakan dan perlu dilakukan pengawasan serta audit menyeluruh terhadap proses tender.
Menurut ketentuan hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, seluruh proses tender wajib dilaksanakan secara terbuka, transparan, adil, serta bebas dari praktik kolusi maupun intervensi pihak tertentu.
Ketua Forum Wartawan Pemalang (FWP) , Drs.Imam Santoso menilai, apabila terdapat dugaan persekongkolan tender, maka hal tersebut dapat mengarah pada beberapa aturan hukum.
Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur prinsip persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas dalam tender pemerintah.
Dugaan persekongkolan tender juga dapat masuk dalam Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
” Pasal tersebut melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat ” , ujar Imam Santoso.
Jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara, perkara dapat berkembang ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi). * (imam wtw)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar