Melalui Kuasa Hukum Syafarudin Usman Berikan Tanggapan.Mengenai Dugaan Penggelapan Klien nya.
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 8
- print Cetak

PONTIANAK,RI-Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan media atas kesempatan yg diberikan kepada kami untuk menanggapi informasi yg beredar di ruang publik beberapa hari terakhir ini yg disampaikan rekan advokat kuasa hukum Bapak “H”.
Sebagai bentuk hak jawab dan hak korektif terkait adanya tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diarahkan kepada klien kami.
Saat disampaikan di Sekretaeiat Dewan Harian Daerah Badan Pembudaya Kejuangan 45,Jl Imam.Bonjol Pontianak Kalimantan. Barat pada rabu.10/06/2026.
Kami menyampaikan pernyataan ini, untuk meluruskan narasi publik yang telah berkembang secara tidak proporsional dan berpotensi membentuk kesimpulan yang tidak berdasar.
Kami menilai bahwa apa yang beredar saat ini, tidak lagi sekadar informasi hukum, tetapi telah bergeser menjadi pembentukan opini yang mendahului proses pembuktian didalam tatanan sistem hukum positif.
Dalam perkara ini, kami menghargai dan menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Bapak “H”, yg merupakan hak konstitusional warga negara.
Namun, setelah kami melihat, mendengar dan menganalisa terhadap unggahan narasi yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, kami menilai telah adanya penyederhanaan fakta yang sangat serius. Fakta-fakta penting yang bersifat material tidak disampaikan secara utuh, sehingga publik hanya menerima satu versi cerita.
Ketika hanya satu sisi yang disampaikan, maka yang terbentuk bukan pemahaman hukum, melainkan persepsi asumsi yang diarahkan kepada klien kami.
Contoh konkret, terdapat pernyataan bahwa klien kami tidak memperlihatkan itikad baik, tidak pernah melaksanakan prestasi sebagaimana mestinya.
Kami tegaskan, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan dapat kami buktikan secara dokumen.
Fakta pelaksanaan prestasi itu ada, terdokumentasi, dan dapat diuji dalam forum hukum yang tepat.
Oleh karena itu, narasi yang menyatakan sebaliknya adalah narasi yang sesungguhnya tidak lengkap dan tidak utuh.
Kami menilai adanya pola publikasi yang sangat agresif terhadap perkara yang masih berada pada tahap dugaan, yang dilakukan sebelum seluruh fakta diuji secara komprehensif.
Hal ini berbahaya, karena menggeser proses hukum dari ruang pembuktian menjadi ruang pembentukan opini dan penghakiman publik terhadap sesuatu yg belum tentu kebenarannya secara hukum.
Kami tidak berada dalam posisi untuk mengikuti arus opini publik yang dibentuk secara sepihak.
Kami memilih untuk berdiri pada fakta, dokumen, dan pembuktian hukum yang sah.
Kami ingin menegaskan dengan jelas, ruang publik bukan tempat untuk menghakimi seseorang berdasarkan narasi yang belum teruji.
Kami juga sedang melakukan pendokumentasian dan pengumpulan seluruh pernyataan yang telah disampaikan di ruang publik terkait perkara ini.
Langkah ini kami lakukan semata-mata untuk memastikan bahwa setiap informasi yang beredar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, khususnya apabila terdapat pernyataan yang tidak akurat, tidak proporsional, atau berpotensi merugikan hak dan reputasi klien kami.
Kami menegaskan bahwa setiap bentuk penyampaian informasi di ruang publik tetap memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti tidak sesuai dengan fakta atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Hormat Kami (Kantor Hukum Teras Justitia)
Kuasa Hukum
Adv. D. Kurnia, S.H.
Adv. Seselia Jurniati, S.H.
Pansaragah G. Kaianaya, S.H.
Tim // Red
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar