Jombang, RI – Puluhan warga Desa Karanglo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, mendatangi Balai Desa Mojowangi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Aksi tersebut diikuti sekitar 80 orang yang terdiri dari bapak-bapak dan ibu-ibu dengan menggunakan kendaraan roda dua serta kendaraan angkutan.
Kedatangan warga bertujuan menyampaikan tuntutan agar usaha pengolahan limbah telur busuk yang berada di Dusun Mojodukuh, Desa Mojowangi, segera ditutup.
Warga menilai aktivitas pengolahan limbah tersebut telah menimbulkan bau menyengat yang sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat, khususnya warga Desa Karanglo yang berada di sekitar lokasi.
Aspirasi warga langsung diterima oleh Kepala Desa Mojowangi dan dihadiri oleh pemilik usaha, Ihyak Nisar Tohari.
Turut hadir dalam mediasi tersebut Sekretaris Desa Karanglo, Babinsa Koramil Mojowarno, serta Bhabinkamtibmas Polsek Mojowarno.
Dalam pertemuan tersebut, warga diwakili oleh tokoh masyarakat Desa Karanglo, Ali Kasan. Ia menyampaikan keberatan warga atas dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh usaha pengolahan limbah telur busuk tersebut.
Menurutnya, bau yang ditimbulkan menyerupai bau bangkai dan telah lama meresahkan masyarakat.
Pada awal mediasi, pihak pengusaha meminta waktu satu minggu untuk tetap beroperasi dengan alasan membutuhkan waktu guna mencari lokasi usaha yang baru.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh warga yang hadir. Mereka secara kompak meminta agar kegiatan usaha dihentikan saat itu juga.
Dalam dialog yang berlangsung, perwakilan warga juga mempertanyakan legalitas dan perizinan usaha. Pihak pengusaha menyatakan bahwa seluruh perizinan telah dimiliki, namun saat diminta menunjukkan dokumen perizinan tersebut, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkannya.
Ali Kasan menegaskan bahwa aktivitas usaha tersebut tidak hanya mengganggu lingkungan, tetapi juga diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Setelah melalui mediasi yang berlangsung cukup lama, akhirnya pihak pengusaha menyetujui tuntutan warga Desa Karanglo.
Disepakati bahwa mulai Kamis, 25 Juni 2026, usaha pengolahan limbah telur busuk tersebut menghentikan seluruh kegiatan produksi dan dinyatakan tutup.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Mojowangi langsung menyusun dan membuat Berita Acara Penutupan Usaha karena dinilai telah menimbulkan pencemaran lingkungan.
Berita acara tersebut ditandatangani oleh pihak pengusaha, perwakilan warga Desa Karanglo, Kepala Desa Mojowangi, serta empat orang saksi yang hadir dalam mediasi.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, warga berharap permasalahan pencemaran lingkungan yang selama ini dikeluhkan dapat segera teratasi dan tidak lagi mengganggu kehidupan masyarakat sekitar. (Pkde Jek)
Saat ini belum ada komentar