Cari Hiburan Berujung Laporan Polisi: Pria di Sumenep Diduga Dianiaya dan Diancam Celurit Usai Nonton Orkes
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- print Cetak

SUMENEP,RI-Niat hati mencari hiburan di acara panggung orkes, seorang pemuda justru harus berurusan dengan pihak berwajib. Insiden yang diduga melibatkan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan terjadi usai gelaran orkes di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, pada Jumat malam (3/7/2026).
Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun, peristiwa ini bermula dari perselisihan antar pengunjung di samping panggung hiburan. Keributan tersebut diduga dipicu oleh aksi saling bersenggolan saat acara musik sedang berlangsung.
Seorang warga Desa Angkatan berinisial F diduga terlibat perselisihan sengit dengan korban yang diketahui bernama Beril. Sayangnya, ketegangan tidak pidana pengacaman dan penganiayaan, berhenti di lokasi acara. Setelah panggung hiburan usai, insiden diduga berlanjut di wilayah Desa Kolo-Kolo ketika korban dalam perjalanan pulang.
Diadang dan Diancam Senjata Tajam
Menurut keterangan awal dari pihak korban, terduga pelaku diduga mengadang laju korban di jalan. Tidak hanya mengadang, F juga diduga mengintimidasi korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit, sebelum akhirnya melakukan pemukulan terhadap Beril dan salah seorang temannya.
Sejumlah saksi mata di lokasi kejadian mengaku mengetahui adanya peristiwa kekerasan tersebut. Meski demikian, seluruh keterangan saksi saat ini masih memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.
Korban Resmi Melapor ke Polisi
Tak terima atas perlakuan yang dialaminya, korban langsung mendatangi kantor kepolisian polsek kangean polers Sumenep, setempat pada malam yang sama untuk melaporkan kejadian tersebut.
sementara menyebutkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian polsesk kangean sebagai pengaduan resmi. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian khusus polsek kangean, polres sumenep maupun tanggapan dari pihak terlapor terkait
Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga ada kepastian hukum yang mengikat melalui proses peradilan.
(M/A)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar