Ormas SATRIA dan API Desak Pemkot Surabaya Benahi Sistem Parkir Non-Tunai
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month 48 menit yang lalu
- visibility 5
- print Cetak

SURABAYA, RI – Organisasi Kemasyarakatan Solidaritas Tanggap Rakyat Indonesia (Ormas SATRIA) bersama Asosiasi Juru Parkir Indonesia (API) mendesak Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, untuk mengevaluasi total sistem pengelolaan parkir non-tunai di Kota Surabaya.
Langkah ini diambil usai diterimanya sejumlah laporan terkait dugaan ketidaktransparan pengelolaan dana hingga keterlambatan pembayaran bagi hasil bagi para juru parkir (jukir) resmi.
Desakan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara pengurus Ormas SATRIA dan perwakilan API di Surabaya, Minggu (19/7/2026). Dalam pertemuan itu, API membeberkan sejumlah temuan janggal yang dinilai merugikan para jukir resmi yang telah menerapkan sistem pembayaran digital sesuai instruksi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Poin-poin utama yang dikeluhkan juru parkir meliputi:
Dugaan Rekening Ganda: Adanya penemuan dua buku rekening Bank Jatim atas nama satu orang jukir tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Penghapusan Data Rekapitulasi: Data rekapitulasi pendapatan parkir yang semula dijanjikan bertahan satu minggu, diduga dihapus hanya dalam tiga hari, sehingga menyulitkan perhitungan pendapatan jukir.
Kejelasan Sistem Voucher: Ketidakpastian masa berlaku, cakupan wilayah, hingga kuota penggunaan voucher parkir non-tunai.
Penunggakan Hak Bagi Hasil: Pembayaran hak jukir sebesar 40% dari total pendapatan parkir belum diterima selama beberapa bulan.
Ketua Umum Ormas SATRIA, Sahlan Khadafi, menyatakan komitmennya untuk mengawal permasalahan ini hingga tuntas. Ia meminta Pemkot Surabaya tidak hanya tegas terhadap dugaan jukir liar, tetapi juga membenahi internal instansi pengelola, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya dan pihak perbankan terkait.
“Kami meminta Pemkot Surabaya bertindak transparan. Jika terbukti ada oknum pejabat atau pengelola yang bermain, tindakan tegas harus dijatuhkan. Jangan hanya jukir di lapangan yang disalahkan,” ujar Sahlan.
Senada dengan Sahlan, Kuasa Hukum Ormas SATRIA yang juga Dewan Pakar API, RM Bramastyo, menilai persoalan ini berpotensi masuk ke ranah hukum jika tidak segera ditindaklanjuti oleh Wali Kota.
“Data yang kami miliki cukup lengkap, mulai dari daftar jukir resmi, rekapitulasi kendaraan, hingga cetak rekening yang belum menerima bagi hasil. Jika tidak ada langkah pembenahan nyata dari Wali Kota, kami siap melayangkan somasi dan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang serta penggelapan ini ke pihak berwajib,” tegas Bramastyo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkot Surabaya maupun Dinas Perhubungan Kota Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait statement yang disampaikan oleh pihak Ormas SATRIA dan API.
(Zaini)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar