Pemkab Bondowoso Revisi Perda LP2B, Cari Titik Temu Pembangunan dan Perlindungan Lahan Pertanian
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- print Cetak

BONDOWOSO,RI- Pemerintah Kabupaten Bondowoso mulai membenahi regulasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk mencari titik temu antara kepentingan pembangunan dan perlindungan lahan pertanian.
Melalui uji publik rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) LP2B, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat, akademisi, DPRD serta sejumlah pemangku kepentingan untuk memberikan masukan sebelum regulasi tersebut dibahas lebih lanjut di DPRD.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bondowoso, Mulyadi, S.P., M.M., mengatakan uji publik menjadi bagian penting untuk memastikan aturan yang disusun tidak menghambat pembangunan, namun tetap menjaga keberadaan lahan pertanian.
Poin yang kami uji terkait pemanfaatan LP2B, baik untuk kepentingan strategis nasional, kepentingan umum maupun kepentingan sosial, ujar Mulyadi.
Menurutnya, berbagai masukan yang muncul akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan Perda. Pemerintah ingin aturan tersebut mampu memberikan ruang bagi pembangunan tanpa mengorbankan lahan pertanian yang menjadi penopang ketahanan pangan.
Sebisa mungkin bagaimana pembangunan di Bondowoso ini bisa bergerak, tidak terbatas, tetapi juga tidak mengurangi keberadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan,tuturnya
Mulyadi menambahkan, perlindungan LP2B nantinya memiliki dasar hukum yang jelas. Perda juga akan mengatur konsekuensi bagi pihak yang melanggar ketentuan pemanfaatan lahan
yang utama adalah bagaimana kita mempertahankan keberadaan lahan pertanian terkait dengan ketahanan pangan. Konsekuensi apabila ada pelanggaran juga sudah diatur dalam aturan,icapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Bondowoso dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Hermanto, menilai revisi Perda LP2B diperlukan karena aturan sebelumnya masih menimbulkan persoalan di lapangan.
Salah satu persoalan yang dirasakan masyarakat adalah ketika tanah milik pribadi ternyata masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kondisi tersebut membuat warga kesulitan ketika hendak membangun di atas tanah miliknya sendiri.
Tujuan LP2B ini adalah merevisi Perda yang sudah ada. Karena sebelumnya kita masih buta dengan apa yang kita masukkan dalam LP2B, sehingga dampaknya dirasakan pemerintah dan masyarakat,ucap Andi.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibenahi karena Bondowoso terus berkembang. Kebutuhan rumah, permukiman dan pengembangan kawasan perkotaan akan terus meningkat.
Di sisi lain, pemerintah tetap memiliki kewajiban mempertahankan lahan pertanian sebagai bagian dari ketahanan pangan.
Karena itu, pemetaan ulang kawasan menjadi salah satu poin penting dalam revisi Perda tersebut. Pemerintah daerah perlu memastikan kawasan yang memang diperuntukkan bagi pengembangan memiliki kepastian status, sementara lahan pertanian yang dilindungi tetap dipertahankan.
Andi mengatakan, dalam perubahan regulasi tersebut terdapat penyesuaian kawasan yang memberikan ruang lebih luas bagi pembangunan. Lahan-lahan yang tidak lagi masuk dalam kawasan sawah dilindungi akan memiliki kejelasan zonasi sehingga masyarakat dan pemerintah memiliki acuan yang lebih pasti.
Pemerintah daerah melalui perubahan ini mereview kembali daerah-daerah yang memang boleh dibangun dan tidak boleh dibangun. Sudah ada zonasinya dan petanya secara digital,tutunya.
MIa memastikan proses tersebut tetap harus diselaraskan dengan Perda RTRW serta dikonsultasikan dengan Kementerian ATR/BPN. Sinkronisasi tersebut penting agar kebijakan daerah tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Andi berharap perubahan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya warga yang memiliki lahan di kawasan yang memang diarahkan untuk pengembangan kota dan pembangunan.
Dengan demikian jangan sampai pemerintah melarang setelah masyarakat membangun. Melalui perubahan ini kita ingin melindungi warga yang membangun, terutama di kawasan yang memang diprioritaskan untuk pembangunan dan pengembangan kota,tuturnya.(Kirm)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar