Sidang Ditunda ,keluarga tangis histeris diluar halaman PN Kota Pasuruan.
- account_circle Pom py
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 1
- print Cetak

Sidang Ditunda ,keluarga tangis histeris diluar halaman PN Kota Pasuruan.
Pasuruan , RI –
Sengketa lahan seluas kurang lebih 585 meter persegi di wilayah Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, kembali bergulir,kamis (01/10/2026).
Persoalan yang disebut telah berlangsung sekitar 50 tahun tersebut kini memasuki ranah pengadilan setelah para ahli waris Djonah mempersoalkan status dan dasar penguasaan lahan yang kemudian tercatat sebagai Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Pasuruan.
Djonah, yang disebut sebagai pemilik atau pihak yang menguasai lahan tersebut, meninggal dunia pada 2015. Sementara itu, berdasarkan dokumen yang menjadi bagian dari perkara, Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Pasuruan baru tercatat pada 2022.
Persoalan kemudian mengarah pada sebuah Surat Pernyataan Tukar-Menukar tertanggal 7 September 1976. Dokumen tersebut diduga menjadi salah satu dasar yang berkaitan dengan riwayat peralihan tanah. Namun, para ahli waris mempertanyakan keabsahan serta kronologi dokumen tersebut, termasuk apakah seluruh atribut administratif di dalamnya benar-benar dibuat pada waktu yang sama dengan tanggal dokumen.
Dalam bagian gugatan yang diperoleh media, para penggugat secara tegas menyatakan tidak meminta pengadilan menyatakan dokumen tersebut palsu hanya berdasarkan dugaan.
Sebaliknya, mereka meminta agar autentisitas, kronologi dan integritas dokumen diuji berdasarkan alat bukti yang sah.
Para penggugat meminta pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen dan sumber pembuktian, mulai dari dokumen asli, arsip kelurahan, buku register, Letter C/Register Letter C, arsip pemerintahan tahun 1976, hingga keterangan saksi yang mengetahui proses pembuatan dokumen.
Tak hanya itu, para penggugat juga meminta agar pejabat yang pernah menguasai atau menyimpan arsip dapat dimintai keterangan. Bahkan, apabila diperlukan, mereka membuka kemungkinan dilakukan pemeriksaan ahli forensik dokumen.
Langkah tersebut dianggap penting karena persoalan yang disengketakan bukan hanya mengenai keberadaan surat tukar-menukar tahun 1976, tetapi juga menyangkut apakah dokumen tersebut benar dibuat dalam bentuk sebagaimana sekarang dan bagaimana dokumen tersebut kemudian digunakan dalam rangkaian peralihan hak atas tanah.
Dalam gugatannya, para penggugat juga menyatakan bahwa apabila berdasarkan pembuktian ditemukan adanya perubahan atau penambahan terhadap dokumen setelah dokumen tersebut dibuat, dan perubahan tersebut menimbulkan akibat hukum yang merugikan para penggugat, maka fakta tersebut diminta untuk dipertimbangkan dalam perkara.
Titik krusial perkara ini berada pada rantai dokumen. Apabila tanah milik atau yang dikuasai Djonah disebut telah beralih melalui mekanisme tukar-menukar pada 1976, maka perlu dibuktikan secara jelas siapa para pihaknya, objek tanah yang ditukar, serta apa tanah pengganti yang diterima Djonah.
Selanjutnya perlu ditelusuri apakah proses tersebut tercatat dalam administrasi pertanahan pada saat itu dan apakah dokumen tahun 1976 tersebut kemudian menjadi bagian dari warkah yang digunakan dalam proses penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemkot Pasuruan pada 2022.
Dengan demikian, perkara ini tidak semata-mata mempertanyakan keberadaan sertipikat, tetapi juga asal-usul dan dasar perolehan hak yang kemudian menjadi dasar terbitnya Hak Pakai.
Dalam perkara tersebut, Pemerintah Kota Pasuruan tercantum sebagai Tergugat I, Camat Gadingrejo sebagai Tergugat II, Lurah Bukir sebagai Tergugat III, dan Subaidah sebagai Tergugat IV.
Kuasa hukum penggugat, Bang Ace’ Sagitarius S.H M.A.D dari PAS & Partner, menegaskan komitmennya:
“Kami tetap komitmen mengawal perkara ini sampai tuntas, sampai ke akar-akarnya. Kami menghormati semua pihak dan berharap PN Kota Pasuruan bersikap objektif serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan haknya sesuai hukum.”
Sementara itu, mengenai dugaan adanya perubahan atau penambahan atribut pada dokumen tahun 1976, hal tersebut masih merupakan dalil dan dugaan yang harus dibuktikan di persidangan, bukan fakta yang telah berkekuatan hukum.
Kini perhatian tertuju pada proses pembuktian, benarkah riwayat tukar-menukar tahun 1976 menjadi dasar peralihan lahan 585 meter persegi tersebut, dan apakah rangkaian dokumen itu memiliki keterkaitan langsung dengan terbitnya Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Pasuruan pada 2022.
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan sangat bergantung pada dokumen asli, arsip pemerintahan, catatan Letter C, warkah pertanahan, keterangan saksi, serta bukti-bukti lain yang diajukan para pihak di persidangan.
Sidang ditunda sampai hari kamis tanggal 8 Oktober 2026 karena pihak tergugat IVDan pihak turut tergugat BPN kota Pasuruan tidak hadir dipersidangan.( mjb/tg)
- Penulis: Pom py




Saat ini belum ada komentar