MAGETAN – RI, Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan dalam Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran ruang rapat DPRD Kabupaten Magetan pada Selasa (21/06/22).
Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Magetan, H. Sujatno, SE.MM dan turut dihadiri oleh Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto, SH, M.Si didampingi Wakil Bupati Magetan Dra. Hj. Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd, OPD terkait, serta seluruh tamu undangan lainnya.
Pandangan umum Endang Sulastri, salah satu Anggota Dewan Fraksi Gerinda menekankan tentang perbaikan ruas jalan yang ada di Kabupaten Magetan salah satunya di ruas jalan Lembeyan – Gorang-gareng dan juga menekankan tentang Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) khususnya yang ada di Kabupaten Magetan Jawa Timur.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kabupaten Magetan, H. Sujatno, SE.MM., menyampaikan, beberapa hal.
“Kita laksanakan Rapat Paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan terkait Pandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi Gerinda tersebut juga sudah mewakili Pandangan Umum semua Fraksi yang secara garis besar dan sudah lengkap. Untuk kedepannya akan terus dikaji ulang di Rapat Paripurna selanjutnya khusus terkait Optimalisasi Silpa di tahun 2021,” terang Sujatno, yang juga Ketua DPC PDI-P Kabupaten Magetan. Rapat berjalan tertib. (DPRD Magetan/adv/BS/Ebit)
Tidak ada komentar