Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Di Facebook

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 17 Feb 2021
  • visibility 267
  • print Cetak

SURABAYA – RI, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polda Jatim, bekerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) membongkar tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya, melalui Media Sosial Facebook.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga orang Tersangka dengan lokasi berbeda. Tersangka pria berinisial NR (26) tahun, bertempat tinggal di Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, praktik jual beli Satwa Langka dan dilindungi itu berhasil dibongkar, pada Senin (1/2/2021) lalu.

“Kami menangkap Tersangka pertama (NR) beserta barang buktinya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, dihadapan Awak Media, pada Rabu (17/2/2021).

Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, kronologi penangkapan bermula pada hari Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan adanya informasi terkait penjualan Satwa yang di lindungi di Media Sosial Facebook.

Selanjutnya, berkoordinasi dengan BBKSDA untuk memastikan kebenaran postingan itu. Selang sehari kemudian, Senin (1/2/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus, Polda Jatim. Bersama Petugas BKSDA langsung menuju ke Rumah NR. Sesampainya di lokasi, Petugas Gabungan tersebut mendapati kebenaran Satwa yang dilindungi.

Dari hasil penggeledahan, Petugas berhasil menemukan Satwa yang dilindungi, yakni 15 ekor Kakatua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis.

NR terbukti melanggar pidana, lantaran sejumlah Satwa itu tak memiliki dokumen, dan Undang-Undang (UU) yang sah. Selanjutnya, Kakaktua itu dibawa oleh BBKSDA Jatim. Sedangkan, NR beserta barang bukti 2 sangkar besi, 30 buah paralon bekas tempat Satwa,14 buah keranjang plastik bekas tempat Satwa, hingga 1 unit Handphone Iphone 6s Plus warna silver diamankan ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.

Menurut pengakuan Tersangka NR, dihadapan Penyidik. Mengaku tak mengantongi legalitas yang sah terhadap 15 ekor Kakatua Maluku itu. NR mengakui hanya menjualnya melalui Media Sosial Facebook dengan nama akun @zein-zein.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Tana, mengungkapkan, dari hasil pengembangan terhadap Tersangka NR, bahwa ada kasus serupa yang masih satu jaringan dengan Tersangka NR, yang juga menjual Satwa Langka dan dilindungi melalui Media Sosial Facebook dengan nama akun; Enno Arekbonek Songolaspitulikur.

Selanjutnya, Petugas Gabungan memburu Pelaku dengan mendatangi Rumah VPE pada Senin (8/2/2021) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Petugas Gabungan mendapati seorang pria berinisial VPE (29) dan Istrinya berinisial NK (21). Saat itu, VPE dan NK, yang terbukti memelihara Satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) di Rumahnya.

“Modus Tersangka (VPE dan NK) adalah memelihara dan menjual Satwa dilindungi, kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui Media Online Facebook, dengan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur, dengan cara Satwa diposting,” terangnya sembari menunjukan barang bukti.

Jimmy menegaskan, pihaknya terpaksa tak menahan NK, Istri dari VPE. Karena sedang hamil. “Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena sedang hamil,” imbuhnya.

Kepada Penyidik, para Pelaku mengaku sebagai Penadah Satwa Langka itu, lalu menjualnya ke Penadah atau Konsumen lainnya di sejumlah lokasi. Harga yang dibandrol pun bervariatif, mulai Rp 2 juta rupiah, sampai puluhan juta rupiah.

AKBP Jimmy Tana mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal serupa untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian maupun BKSDA. Sebab, dengan laporan dan penanganan cepat, diharap bisa menyelamatkan populasi Satwa Langka yang tengah diambang kepunahan.

“Bila masyarakat mendapat informasi terkait penjualan, bisa segera lapor ke kami,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, 3 Tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (bs/ebit/humas polri)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plt Asisten I M. Ronny, Satpol-PP dan Polres Cimahi Adakan Sidak Kesetiap Warung Bunda

    Plt Asisten I M. Ronny, Satpol-PP dan Polres Cimahi Adakan Sidak Kesetiap Warung Bunda

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Foto:Plt Asisten I Mochamad Rony bekerjasama dengan Satpol-PP Kota Cimahi dan Polres Kota Cimahi melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Warung Bunda di daerah Melong Cimahi SelatanCIMAHI, RI,– terkait Warung Bunda yang jadi tempat tongkrongan anak-anak Sekolah yang bolos sekolah dan mampir ke warung-warung yang disebut warung Bunda. Plt Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, […]

  • WALI KOTA MOJOKERTO BERIKAN PESAN PADA SINEAS LOKAL PEMENANG FESTIVAL FILM PENDEK 2023

    WALI KOTA MOJOKERTO BERIKAN PESAN PADA SINEAS LOKAL PEMENANG FESTIVAL FILM PENDEK 2023

    • calendar_month Rabu, 28 Jun 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 323
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Malam Penganugerahan Festival Film Pendek 2023 kembali di gelar Pemkot Mojokerto di CGV Sunrise Mall, Senin (26/6). Pada kesempatan ini Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memberikan pesan kepada para sineas lokal untuk terus berkarya di kancah yang lebih tinggi dan mengharumkan nama Kota Mojokerto. “Jangan hanya berpuas diri untuk bisa memenangkan di […]

  • Ngopi Bareng Dandim 0815/Mojokerto & Pemkot : Perkuat Sinergitas Jaga Stabilitas Wilayah

    Ngopi Bareng Dandim 0815/Mojokerto & Pemkot : Perkuat Sinergitas Jaga Stabilitas Wilayah

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 266
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar kegiatan Ngopi (Ngobrol Pintar dan Inspirasi) bareng Dandim 0815/Mojokerto dan Pemerintah Kota Mojokerto di Ruang Data Makodim 0815/Mojokerto Jalan Majapahit Nomor 01, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (03/08/2023). Kegiatan ini diinisiasi Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf M. Iqbal Prihanta Yudha, S.E., dalam rangka memperkuat sinergitas dengan Pemkot Mojokerto untuk menjaga stabilitas […]

  • Kecamatan Cimahi Selatan Gelar Apel Siaga Satlinmas, Siap Amankan Pemilu 2024

    Kecamatan Cimahi Selatan Gelar Apel Siaga Satlinmas, Siap Amankan Pemilu 2024

    • calendar_month Selasa, 12 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 329
    • 0Komentar

    Cimahi, RI – Sekda Kota Cimahi H Dikdik Suratno Nugrahawan, selaku Pembina Upacara jelang Pemilu 2024 untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif oleh Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) se kecamatan Cimahi Selatan di gelar apel siaga tersebut di lapangan Poral Selasa (12/12/2023). Dalam apel tersebut, hadir juga plt Camat Cimahi […]

  • Polres Sumenep Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2023

    Polres Sumenep Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2023

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 287
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI – Kepolisian Resor Sumenep Madura Jawa Timur menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2023 di lapangan apel Sanika Satyawada Polres Sumenep  Jl Urip Sumoharjo No 35 Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep. Selasa ( 07/02/2023 ) Apel Gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2023 dengan tema “Keselamatan Berlalu Lintas Yang Pertama dan Utama,” dipimpin […]

  • Tommy Hermansyah ,A.Md. Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kubu Raya

    Tommy Hermansyah ,A.Md. Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kubu Raya

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 660
    • 0Komentar

    Kubu Raya,RI- Cukup Membanggakan sekali ,Tommy Hermansyah ,A.Md. dari kader Partai Golkar Kubu Raya Desa Sungai Raya Dalam resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kubu Raya pada rapat paripurna pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya masa jabatan 2024-2029, bertempat di Aula Qubu Resort Kubu Raya.selasa siang 17/8/2024. Hadir dalam acara pelantikan tampak Pj. Bupati Kubu […]

expand_less