Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Di Facebook

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 17 Feb 2021
  • visibility 247
  • print Cetak

SURABAYA – RI, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polda Jatim, bekerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) membongkar tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya, melalui Media Sosial Facebook.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga orang Tersangka dengan lokasi berbeda. Tersangka pria berinisial NR (26) tahun, bertempat tinggal di Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, praktik jual beli Satwa Langka dan dilindungi itu berhasil dibongkar, pada Senin (1/2/2021) lalu.

“Kami menangkap Tersangka pertama (NR) beserta barang buktinya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, dihadapan Awak Media, pada Rabu (17/2/2021).

Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, kronologi penangkapan bermula pada hari Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan adanya informasi terkait penjualan Satwa yang di lindungi di Media Sosial Facebook.

Selanjutnya, berkoordinasi dengan BBKSDA untuk memastikan kebenaran postingan itu. Selang sehari kemudian, Senin (1/2/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus, Polda Jatim. Bersama Petugas BKSDA langsung menuju ke Rumah NR. Sesampainya di lokasi, Petugas Gabungan tersebut mendapati kebenaran Satwa yang dilindungi.

Dari hasil penggeledahan, Petugas berhasil menemukan Satwa yang dilindungi, yakni 15 ekor Kakatua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis.

NR terbukti melanggar pidana, lantaran sejumlah Satwa itu tak memiliki dokumen, dan Undang-Undang (UU) yang sah. Selanjutnya, Kakaktua itu dibawa oleh BBKSDA Jatim. Sedangkan, NR beserta barang bukti 2 sangkar besi, 30 buah paralon bekas tempat Satwa,14 buah keranjang plastik bekas tempat Satwa, hingga 1 unit Handphone Iphone 6s Plus warna silver diamankan ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.

Menurut pengakuan Tersangka NR, dihadapan Penyidik. Mengaku tak mengantongi legalitas yang sah terhadap 15 ekor Kakatua Maluku itu. NR mengakui hanya menjualnya melalui Media Sosial Facebook dengan nama akun @zein-zein.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Tana, mengungkapkan, dari hasil pengembangan terhadap Tersangka NR, bahwa ada kasus serupa yang masih satu jaringan dengan Tersangka NR, yang juga menjual Satwa Langka dan dilindungi melalui Media Sosial Facebook dengan nama akun; Enno Arekbonek Songolaspitulikur.

Selanjutnya, Petugas Gabungan memburu Pelaku dengan mendatangi Rumah VPE pada Senin (8/2/2021) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Petugas Gabungan mendapati seorang pria berinisial VPE (29) dan Istrinya berinisial NK (21). Saat itu, VPE dan NK, yang terbukti memelihara Satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) di Rumahnya.

“Modus Tersangka (VPE dan NK) adalah memelihara dan menjual Satwa dilindungi, kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui Media Online Facebook, dengan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur, dengan cara Satwa diposting,” terangnya sembari menunjukan barang bukti.

Jimmy menegaskan, pihaknya terpaksa tak menahan NK, Istri dari VPE. Karena sedang hamil. “Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena sedang hamil,” imbuhnya.

Kepada Penyidik, para Pelaku mengaku sebagai Penadah Satwa Langka itu, lalu menjualnya ke Penadah atau Konsumen lainnya di sejumlah lokasi. Harga yang dibandrol pun bervariatif, mulai Rp 2 juta rupiah, sampai puluhan juta rupiah.

AKBP Jimmy Tana mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal serupa untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian maupun BKSDA. Sebab, dengan laporan dan penanganan cepat, diharap bisa menyelamatkan populasi Satwa Langka yang tengah diambang kepunahan.

“Bila masyarakat mendapat informasi terkait penjualan, bisa segera lapor ke kami,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, 3 Tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (bs/ebit/humas polri)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paslon Pilkada Kab. Tasikmalaya Nomor Urut Tiga Dibatalkan Hasil Putusa MK

    Paslon Pilkada Kab. Tasikmalaya Nomor Urut Tiga Dibatalkan Hasil Putusa MK

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 465
    • 0Komentar

    KAB TASIKMALAYA, RI – Senin, 24 februari tahun 2025, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, dari Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024. Putusan tersebut diambil, karena Ade Sugianto dinilai telah melampaui batas masa jabatan telah dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya. Hasil […]

  • Tiga Pasangan Cabup Cawabup Pemalang 2024 Sudah Mendaftar di KPU, Ini informasi nya !

    Tiga Pasangan Cabup Cawabup Pemalang 2024 Sudah Mendaftar di KPU, Ini informasi nya !

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 484
    • 0Komentar

    PEMALANG, RI –  Karena tidak mencapai kesepakatan politik soal pencalonan Cabup Cawabup Pemalang 2024, kedua partai, yaitu Golkar dan PKB, ahirnya memilih untuk jalan sendiri-sendiri. Kedua partai besar tersebut mendaftarkan calon pasanganya masing-masing pada hari terakhir yaitu hari ketiga. Sehingga suasana pendaftaran di KPU Pemalang berlangsung hingga malam hari. Diawali PKB mendaftarkam calonya yaitu Vicky […]

  • Polres Blitar Kota Gandeng Perguruan Silat Jaga Kamtibmas di Bulan Ramadhan

    Polres Blitar Kota Gandeng Perguruan Silat Jaga Kamtibmas di Bulan Ramadhan

    • calendar_month Kamis, 23 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Kota Blitar, RI – Polres Blitar Kota menggelar Rapat Koordinasi antar perguruan Silat menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul fitri 1444 H/2023 M, di Gedung Patriatama, Selasa (21/03/2023). Hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Kabagops Kompol Lahuri, Kasat Narkoba AKP Sujarwo, Kasat Intel Iptu Brahma, Kapolsek Jajaran, perwakilan kodim0808 […]

  • Komisi V Minta Menhub Rincikan Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2025

    Komisi V Minta Menhub Rincikan Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2025

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    JAKARTA,RI – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi untuk memerincikan diskon tiket pesawat Lebaran 2025. Lasarus menilai hal itu agar tidak menimbulkan kerugian terhadap negara. “Kalau turun dari high season atau dari low season, harus jelas angkanya, nanti judulnya istilah zaman sekarang itu jangan rakyat di PHP gitulah. Jadi harus […]

  • Wakili Golongan Milenial Muda Aam Purnama Resmi Mendaftar Bakal Calon Kepala Desa Waetele

    Wakili Golongan Milenial Muda Aam Purnama Resmi Mendaftar Bakal Calon Kepala Desa Waetele

    • calendar_month Rabu, 19 Okt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 322
    • 0Komentar

    BURU – RI, Aam Purnama, A.Ma.P., resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon (Balon) Kepala Desa Waetele, Kecamatan Waeapo di Sekertariat Panitia Pemilihan Desa Waetele Waetele dengan menyerahkan berkas pendaftaran ke Panitia Pemilihan Kepala Desa, Rabu (16/10/2022). Aam Purnama yang merupakan Pemuda Desa Waetele ini menyatakan sikap maju sebagai Calon Kepala Desa untuk memajukan Desa Waetele […]

  • HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Koramil Jetis Bersama Forkopimcam Gelar Gerak Jalan Tradisional

    HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Koramil Jetis Bersama Forkopimcam Gelar Gerak Jalan Tradisional

    • calendar_month Senin, 21 Agt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 345
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Koramil 0815/07 Jetis Kodim 0815/Mojokerto bersama Forkopimcam menggelar kegiatan Gerak Jalan Tradisional di Lapangan Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Ahad (20/08/2023). Kegiatan yang dihadiri Camat Jetis Madya Ardianto, S.Sos., M.M., dan Kapolsek Jetis Kompol Sumaryanto juga diikuti 199 peserta terdiri dari tingkat SD, SMP, SMA dan Umum. Danramil 0815/07 Jetis […]

expand_less