Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Di Facebook

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 17 Feb 2021
  • visibility 234
  • print Cetak

SURABAYA – RI, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polda Jatim, bekerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) membongkar tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya, melalui Media Sosial Facebook.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga orang Tersangka dengan lokasi berbeda. Tersangka pria berinisial NR (26) tahun, bertempat tinggal di Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, praktik jual beli Satwa Langka dan dilindungi itu berhasil dibongkar, pada Senin (1/2/2021) lalu.

“Kami menangkap Tersangka pertama (NR) beserta barang buktinya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, dihadapan Awak Media, pada Rabu (17/2/2021).

Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, kronologi penangkapan bermula pada hari Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan adanya informasi terkait penjualan Satwa yang di lindungi di Media Sosial Facebook.

Selanjutnya, berkoordinasi dengan BBKSDA untuk memastikan kebenaran postingan itu. Selang sehari kemudian, Senin (1/2/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus, Polda Jatim. Bersama Petugas BKSDA langsung menuju ke Rumah NR. Sesampainya di lokasi, Petugas Gabungan tersebut mendapati kebenaran Satwa yang dilindungi.

Dari hasil penggeledahan, Petugas berhasil menemukan Satwa yang dilindungi, yakni 15 ekor Kakatua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis.

NR terbukti melanggar pidana, lantaran sejumlah Satwa itu tak memiliki dokumen, dan Undang-Undang (UU) yang sah. Selanjutnya, Kakaktua itu dibawa oleh BBKSDA Jatim. Sedangkan, NR beserta barang bukti 2 sangkar besi, 30 buah paralon bekas tempat Satwa,14 buah keranjang plastik bekas tempat Satwa, hingga 1 unit Handphone Iphone 6s Plus warna silver diamankan ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.

Menurut pengakuan Tersangka NR, dihadapan Penyidik. Mengaku tak mengantongi legalitas yang sah terhadap 15 ekor Kakatua Maluku itu. NR mengakui hanya menjualnya melalui Media Sosial Facebook dengan nama akun @zein-zein.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Tana, mengungkapkan, dari hasil pengembangan terhadap Tersangka NR, bahwa ada kasus serupa yang masih satu jaringan dengan Tersangka NR, yang juga menjual Satwa Langka dan dilindungi melalui Media Sosial Facebook dengan nama akun; Enno Arekbonek Songolaspitulikur.

Selanjutnya, Petugas Gabungan memburu Pelaku dengan mendatangi Rumah VPE pada Senin (8/2/2021) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Petugas Gabungan mendapati seorang pria berinisial VPE (29) dan Istrinya berinisial NK (21). Saat itu, VPE dan NK, yang terbukti memelihara Satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) di Rumahnya.

“Modus Tersangka (VPE dan NK) adalah memelihara dan menjual Satwa dilindungi, kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui Media Online Facebook, dengan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur, dengan cara Satwa diposting,” terangnya sembari menunjukan barang bukti.

Jimmy menegaskan, pihaknya terpaksa tak menahan NK, Istri dari VPE. Karena sedang hamil. “Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena sedang hamil,” imbuhnya.

Kepada Penyidik, para Pelaku mengaku sebagai Penadah Satwa Langka itu, lalu menjualnya ke Penadah atau Konsumen lainnya di sejumlah lokasi. Harga yang dibandrol pun bervariatif, mulai Rp 2 juta rupiah, sampai puluhan juta rupiah.

AKBP Jimmy Tana mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal serupa untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian maupun BKSDA. Sebab, dengan laporan dan penanganan cepat, diharap bisa menyelamatkan populasi Satwa Langka yang tengah diambang kepunahan.

“Bila masyarakat mendapat informasi terkait penjualan, bisa segera lapor ke kami,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, 3 Tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (bs/ebit/humas polri)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inovasi Cemerlang Antarkan Bhabinkamtibmas Briptu Didin Raih Penghargaan Kapolres Pacitan

    Inovasi Cemerlang Antarkan Bhabinkamtibmas Briptu Didin Raih Penghargaan Kapolres Pacitan

    • calendar_month Rabu, 3 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 229
    • 0Komentar

    PACITAN – RI, Siapa tak kenal dengan Briptu Didin Girang Pramuda Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Arjosari Polres Pacitan, Polda Jawa Timur yang kerab memberikan kejutan pemikiran cemerlangnya lakukan berbagai inovasi nyentrik. Hingga dirinya mendapatkan berbagai pujian dari semua kalangan, hingga berkat inovasinya ajak masyarakat taat Prokes, terbaru dirinya kembali raih penghargaan dari Kapolres Pacitan AKBP Wiwit […]

  • Pangdam V/Brawijaya, Wakapolda Jatim, dan Wagub Jatim Tanam Mangrove di Pasuruan

    Pangdam V/Brawijaya, Wakapolda Jatim, dan Wagub Jatim Tanam Mangrove di Pasuruan

    • calendar_month Selasa, 16 Mei 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Puncak Penanaman Mangrove Nasional Serentak di seluruh Indonesia di gelar hari ini. Senin(15/05/23) Penanaman mangrove secara serentak ini salah satunya di Pusatkan di Pasuruan, tepatnya di Desa Penunggul Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan. Pangdam V/Brawijaya didampingi Wakapolda Jatim, Wagub Jatim, Danrem 083/Bdj, Dandim 0819 Bersama Forkopimda Kota dan Kabupaten Pasuruan melaksanakan penanaman Pohon […]

  • Kegiatan Polres Ketapang bersama KAWAN laksanakan Baksos

    Polres Ketapang Bersama KAWAN Laksanakan Baksos kepada Penyandang Disabilitas dalam Rangka Hari Pers

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    KETAPANG, RI – Kalbar – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional, Satuan Binmas Polres Ketapang melaksanakan kegiatan bakti sosial (Baksos) kepada para penyandang disabilitas di wilayah Kota Ketapang. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 09 Februari 2026, bertempat di Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Kegiatan bakti sosial ini dipimpin langsung oleh Kasat Binmas […]

  • Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Mendapat Bonus Beras Bulog Selama 3 (Tiga) Bulan

    Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Mendapat Bonus Beras Bulog Selama 3 (Tiga) Bulan

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 276
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Masyarakat Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) mendapat tambahan Sembako berupa beras Bulog selama 3 bulan, perbulannya 15 kg. Penyaluranya langsung ditangani E-Warung Toko Karya Abadi milik Nonong yang berada di Jalan Raya Pelabuhan Kalianget Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Selasa (13/10/2020). Dalam penyaluran Bantuan tersebut diawasi langsung oleh pihak Kecamatan […]

  • Aksi Heroik Anggota  Polres Kediri Kota Selamatkan Mahasiswi Dari Percobaan Bunuh Diri

    Aksi Heroik Anggota Polres Kediri Kota Selamatkan Mahasiswi Dari Percobaan Bunuh Diri

    • calendar_month Selasa, 11 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 240
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Seorang Mahasiswi nekat hendak bunuh diri dengan cara melompat dari atas jembatan Sungai Brantas Semampir Kota Kediri, hari ini 10 Januari 2022 sekitar jam 20.00 WIB. Percobaan bunuh diri itu diduga dilakukan karena Korban sangat terpukul  setelah kepergian sang ibu. Beruntung, percobaan bunuh diri itu berhasil digagalkan. Kasi Humas Polres Kediri Kota […]

  • HUT 34 SMK PGRI Taman, Mansur Hidayat: Jangan Malu Sekolah Di Swasta

    HUT 34 SMK PGRI Taman, Mansur Hidayat: Jangan Malu Sekolah Di Swasta

    • calendar_month Jumat, 24 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 348
    • 0Komentar

    Pemalang,RI – Rangkaian acara kegiatan HUT ke 34 SMK PGRI 2 TAMAN Pemalang salah satunya dimeriahkan dengan jalan sehat yang dilepas oleh Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat. Dalam sambutanya Mansur menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran PGRI Pemalang yang telah berperan aktif dalam membangun Pemalang hususnya dibidang pendidikan. “ Kita harus […]

expand_less