Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Di Facebook

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 17 Feb 2021
  • visibility 285
  • print Cetak

SURABAYA – RI, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polda Jatim, bekerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) membongkar tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya, melalui Media Sosial Facebook.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga orang Tersangka dengan lokasi berbeda. Tersangka pria berinisial NR (26) tahun, bertempat tinggal di Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, praktik jual beli Satwa Langka dan dilindungi itu berhasil dibongkar, pada Senin (1/2/2021) lalu.

“Kami menangkap Tersangka pertama (NR) beserta barang buktinya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, dihadapan Awak Media, pada Rabu (17/2/2021).

Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, kronologi penangkapan bermula pada hari Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan adanya informasi terkait penjualan Satwa yang di lindungi di Media Sosial Facebook.

Selanjutnya, berkoordinasi dengan BBKSDA untuk memastikan kebenaran postingan itu. Selang sehari kemudian, Senin (1/2/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus, Polda Jatim. Bersama Petugas BKSDA langsung menuju ke Rumah NR. Sesampainya di lokasi, Petugas Gabungan tersebut mendapati kebenaran Satwa yang dilindungi.

Dari hasil penggeledahan, Petugas berhasil menemukan Satwa yang dilindungi, yakni 15 ekor Kakatua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis.

NR terbukti melanggar pidana, lantaran sejumlah Satwa itu tak memiliki dokumen, dan Undang-Undang (UU) yang sah. Selanjutnya, Kakaktua itu dibawa oleh BBKSDA Jatim. Sedangkan, NR beserta barang bukti 2 sangkar besi, 30 buah paralon bekas tempat Satwa,14 buah keranjang plastik bekas tempat Satwa, hingga 1 unit Handphone Iphone 6s Plus warna silver diamankan ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.

Menurut pengakuan Tersangka NR, dihadapan Penyidik. Mengaku tak mengantongi legalitas yang sah terhadap 15 ekor Kakatua Maluku itu. NR mengakui hanya menjualnya melalui Media Sosial Facebook dengan nama akun @zein-zein.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Tana, mengungkapkan, dari hasil pengembangan terhadap Tersangka NR, bahwa ada kasus serupa yang masih satu jaringan dengan Tersangka NR, yang juga menjual Satwa Langka dan dilindungi melalui Media Sosial Facebook dengan nama akun; Enno Arekbonek Songolaspitulikur.

Selanjutnya, Petugas Gabungan memburu Pelaku dengan mendatangi Rumah VPE pada Senin (8/2/2021) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Petugas Gabungan mendapati seorang pria berinisial VPE (29) dan Istrinya berinisial NK (21). Saat itu, VPE dan NK, yang terbukti memelihara Satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) di Rumahnya.

“Modus Tersangka (VPE dan NK) adalah memelihara dan menjual Satwa dilindungi, kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui Media Online Facebook, dengan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur, dengan cara Satwa diposting,” terangnya sembari menunjukan barang bukti.

Jimmy menegaskan, pihaknya terpaksa tak menahan NK, Istri dari VPE. Karena sedang hamil. “Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena sedang hamil,” imbuhnya.

Kepada Penyidik, para Pelaku mengaku sebagai Penadah Satwa Langka itu, lalu menjualnya ke Penadah atau Konsumen lainnya di sejumlah lokasi. Harga yang dibandrol pun bervariatif, mulai Rp 2 juta rupiah, sampai puluhan juta rupiah.

AKBP Jimmy Tana mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal serupa untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian maupun BKSDA. Sebab, dengan laporan dan penanganan cepat, diharap bisa menyelamatkan populasi Satwa Langka yang tengah diambang kepunahan.

“Bila masyarakat mendapat informasi terkait penjualan, bisa segera lapor ke kami,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, 3 Tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (bs/ebit/humas polri)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program SIRIH Satgas Yonif 500/Sikatan: Hangatkan Hati Anak Papua dengan Sentuhan Kasih

    Program SIRIH Satgas Yonif 500/Sikatan: Hangatkan Hati Anak Papua dengan Sentuhan Kasih

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 218
    • 0Komentar

    INTAN JAYA,RI- Sebagai wujud nyata komitmen TNI dalam membangun kedekatan dan kepedulian terhadap masyarakat Papua, Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan kembali menggelar program SIRIH (Sikatan Beri Kasih) di wilayah tugasnya. Bertempat di sekitar Titik Kuat TK Koper, sebanyak 15 personel TNI dipimpin oleh Serka Herman melaksanakan kegiatan pembagian makanan kepada masyarakat yang melintas, khususnya […]

  • Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Cek Kesiapan Pasukan Pengamanan VVIP Kunjungan Kerja Presiden

    Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Cek Kesiapan Pasukan Pengamanan VVIP Kunjungan Kerja Presiden

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 471
    • 0Komentar

    Kubu Raya, – Radar Indonesia-Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., dan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Pengamanan Kunjungan Kerja Presiden Republik Indonesia di wilayah Kalimantan Barat. Apel dilaksanakan di Lapangan Tidayu, Makodam XII/Tpr. Dalam apel gelar ini dilakukan pengecekan kesiapan Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) VVIP, […]

  • Koramil 0815/03 Sooko Dampingi Distribusi Bantuan Penanganan Stunting

    Koramil 0815/03 Sooko Dampingi Distribusi Bantuan Penanganan Stunting

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 386
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Upaya pengentasan stunting serentak dilakukan di wilayah Mojokerto Raya, tidak terkecuali di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yang diwujudkan melalui penyaluran bantuan pangan penanganan stunting. Danramil 0815/03 Sooko diwakili Babinsa Wringinrejo Serda Heru Purnomo saat dikonfirmasi dilokasi kegiatan mengatakan, distribusi penyaluran bantuan pangan penanganan stunting di wilayah Kecamatan Sooko ini dialokasikan […]

  • Moment Piala Dunia Dimanfaatkan Nobar Dilapangan Batalyon Zeni Tempur 10/2 Kostrad Pasuruan

    Moment Piala Dunia Dimanfaatkan Nobar Dilapangan Batalyon Zeni Tempur 10/2 Kostrad Pasuruan

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Moment Piala Dunia Dimanfaatkan Nobar Dilapangan Batalyon Zeni Tempur 10/2 Kostrad Pasuruan   Pasuruan, RI – Batalyon Zeni Tempur 10/JP/ 2 Kostrad melaksanakan nonton bareng semifinal piala dunia yang dilaksanakan di lapangan mayon zipur 10, Rabu,(15/07/2026). Kegiatan nonton bareng ini diinisiasi untuk mempererat tali silaturahmi serta memberikan hiburan berkualitas bagi seluruh personel di sela-sela kesibukan […]

  • Sentra IKM Logam Gresik Resmi Berdiri, Jadi Fasilitas Produksi Bersama dan Tempat Magang Siswa SMK

    Sentra IKM Logam Gresik Resmi Berdiri, Jadi Fasilitas Produksi Bersama dan Tempat Magang Siswa SMK

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Sentra IKM Logam Gresik Resmi Berdiri, Jadi Fasilitas Produksi Bersama dan Tempat Magang Siswa SMK Gresik, RI – Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Logam Kabupaten Gresik resmi berdiri di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti. Sentra ini menjadi fasilitas produksi bersama yang dapat dimanfaatkan para pelaku IKM untuk mengakses peralatan dan teknologi permesinan, sekaligus disiapkan sebagai […]

  • Penyematan Romi Pada Petugas Parkir Di Wilayah Kab Tasikmalaya

    Penyematan Romi Pada Petugas Parkir Di Wilayah Kab Tasikmalaya

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 246
    • 0Komentar

    KAB TASIKMALAYA,RI – Rabu, (12/2/25) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Tasikmalaya, Fuad Abdul Aziz melakukan penyematan secara simbolis kepada petugas parkir bertempat di Alun-alun Singaparna. Penyematan dilakukan sebagai identitas khusus petugas parkir dalam rangka upaya optimalisasi pelayanan parkir di Kabupaten Tasikmalaya yang diharapkan berdampak pada peningkatan penerimaan retribusi parkir di Kabupaten Tasikmalaya serta upaya […]

expand_less