Dua Pengurus KONI Kota Pasuruan Diamankan Kejaksaan, Diduga Terlibat Penyimpangan Dana Hiba
- account_circle Pom py
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- print Cetak

Dua Pengurus KONI Kota Pasuruan Diamankan Kejaksaan, Diduga Terlibat Penyimpangan Dana Hiba.
Pasuruan, RI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan dua pengurus inti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Kedua tersangka masing-masing adalah (GS)selaku Ketua KONI Kota Pasuruan dan (ACI) selaku Bendahara KONI. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh pihak Kejaksaan pada Kamis (29/10/2026).
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran KONI selama tiga tahun, yakni 2023, 2024, dan 2025.
Dugaan penyimpangan tersebut meliputi pembelanjaan fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dari hasil audit Inspektorat Kota Pasuruan, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp481.794.783.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Mugiono Kurniawan, menjelaskan bahwa proses penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 26 Mei 2026.
Dalam proses tersebut, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 68 orang saksi dari berbagai unsur, mulai pengurus harian, pengurus bidang, sekretariat KONI, dinas terkait hingga pihak penyedia.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dua orang ahli serta mengumpulkan dokumen hasil audit Inspektorat, laporan pertanggungjawaban keuangan dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kedua Tersangka Ditahan di Lapas Pasuruan
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan selama 20 hari, terhitung mulai 29 Oktober hingga 17 November 2026.
Pihak Kejaksaan masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan kepada Penuntut Umum.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat dana hibah KONI merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi pembinaan dan pengembangan olahraga di Kota Pasuruan.
Masyarakat tentunya berharap agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional dan tuntas, sehingga pengelolaan dana hibah untuk kepentingan olahraga dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.( mjb)
- Penulis: Pom py




Saat ini belum ada komentar