Polres Samosir Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kerbau, 6 Pelaku Ditangkap
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 24 menit yang lalu
- visibility 17
- print Cetak

SAMOSIR,RI- Polres Samosir berhasil mengungkap kasus pencurian ternak kerbau yang sangat meresahkan masyarakat Samosir. Dalam kasus pencurian kerbau tersebut, lima oknum pelaku yang merupakan warga Samosir dan satu oknum pelaku penadah dari kerbau curian yang merupakan warga Kabupaten Dairi berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., di Markas Komando (Mako) Polres Samosir, Kamis (29/10/2026) dimulai pukul 10.30. WIB.
Turut dihadiri oleh Wakapolres Samosir Kompol Manumpak H. Sitorus, S.H., Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., Kasi Propam IPDA Suhadyanto, S.H., Kanit Pidum IPDA Darmono Samosir, S.H., jajaran personel Polres Samosir dan insan pers serta para korban dari pencurian kerbau.
Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan mengatakan, konferensi pers ini merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas, khususnya di bidang penegakan hukum.
Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh insan pers dan para korban yang hadir dalam konferensi pers tersebut.
Kapolres juga mengimbau masyarakat Kabupaten Samosir agar meningkatkan kewaspadaan dalam memelihara ternak, menyusul sejumlah kasus kehilangan kerbau yang terjadi di masing-masing wilayah tersebut.
Dalam pemaparannya, Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean juga menjelaskan, bahwa dari beberapa laporan polisi (LP) terkait pencurian ternak yang diterbitkan, lima kasus telah berhasil diungkap.
Adapun lima laporan polisi (LP) yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut meliputi, pada tanggal 10 Oktober 2026 terkait pencurian kerbau di Jalan Simpang Tolu, Kecamatan Palipi, pada 18 Oktober 2026 terkait pencurian kerbau di Desa Pardugul Kecamatan Pangururan, tanggal 25 Oktober 2026 terkait pencurian kerbau di Desa Parbaba Dolok, Kecamatan Pangururan, tanggal 25 Oktober 2026, terkait pencurian kerbau di kawasan Air Terjun Efrata Desa Turpuk Sagala, Kecamatan Harian, tanggal 25 Oktober 2026 terkait pencurian kerbau di Desa Siboro, Kecamatan Sianjur Mula-Mula.
Berdasarkan hasil pengungkapan yang disampaikan, sebanyak 15 ekor ternak dilaporkan hilang dalam delapan kasus tersebut. Dari jumlah itu, sembilan ekor kerbau disebut telah berhasil diungkap dalam penanganan perkara.
Rinciannya meliputi satu ekor kerbau di kawasan Tele, satu ekor di Kecamatan Harian, satu ekor di Kecamatan Palipi, dua ekor di Desa Pardugul, dua ekor di Desa Siboro, dan dua ekor di Desa Parbaba Dolok.
Dalam keterangan tambahan, pihak Humas Polres Samosir menyampaikan bahwa penyidik telah mengamankan lima pria dewasa yang merupakan warga Kabupaten Samosir dan diduga terlibat dalam pencurian ternak. Kelima pria tersebut masing-masing berinisial ITS (22 tahun) dan OS (38 tahun) yang beralamat di Pangururan, AGS yang beralamat di Palipi, MAB yang beralamat di Pangururan, serta HAL yang beralamat di Kecamatan Sianjur Mula-Mula.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AB (38 tahun) beralamat di Kabupaten Dairi karena diduga berperan sebagai penadah dari kerbau curian tersebut.
Para pelaku pencurian dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c subsider Pasal 476 juncto Pasal 20 KUHP, sedangkan terduga penadah dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c subsider Pasal 476 juncto Pasal 591 KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pelaku, aksi pencurian kerbau tersebut dilakukan pada waktu dini hari.
Perkembangan dari penyidikan lanjutan, tersangka dengan insial D dan BS yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil pemeriksaan, tiap pelaku mengaku mendapat Rp.2,5 juta sampai Rp.3 juta dari penjualan kerbau curian tersebut dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membeli rokok, makan dan minum di kafe remang-remang.
Dalam proses penyidikan, Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Samosir telah melakukan pemeriksaan lanjutan serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Mitsubishi L-300 berwarna hitam dengan nomor seri polisi di Kabupaten Samosir, dua ekor kerbau betina, serta dua utas tali kerbau.
Polres Samosir terus melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut guna mendalami keterlibatan para terduga pelaku dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Melalui pengungkapan ini, Polres Samosir mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga ternak, terutama pada malam hingga dini hari.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pencurian.
Pengungkapan lima kasus pencurian kerbau ini juga bagian dari upaya Polres Samosir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi para korban pencurian ternak di Kabupaten Samosir.
(Jackson Pandiangan)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar